Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan orang tua yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggelar aksi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, di Balai Kota Jakarta.
Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan usia pada PPDB DKI Jakarta lantaran khawatir anak-anaknya tak lolos masuk SMP dan SMA negeri yang dituju.
Gunawan (56), salah satu orang tua yang ikut aksi mengaku anaknya hendak masuk SMA. Saat ini usia anaknya masih 14 tahun. Ia khawatir anaknya itu tak diterima karena umur masih di bawah ketentuan.
“Masalahnya gini (anak saya dengan usianya) waktu SD keterima negeri, SMP keterima negeri, masa sekarang nggak keterima? Kalau memang enggak boleh dari awal lah,” kata Gunawan kepada CNNIndonesia.com, di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6).
Gunawan mengaku sudah kecewa dengan kebijakan pemerintah yang meniadakan ujian nasional 2020 karena pandemi virus corona. Ia bercerita anaknya sudah mengikuti bimbingan belajar hingga pendalaman materi di sekolah.
Rasa kecewa itu kemudian semakin menjadi ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan usia sebagai faktor peringkat seleksi PPDB. Ia khawatir anaknya tak bisa sekolah jika tidak lolos karena usia.
Gunawan mengatakan tak mungkin memasukkan anaknya ke sekolah swasta karena kendala biaya. Ia menyebut anaknya sejak SD sudah masuk sekolah negeri karena alasan bebas biaya.
“Uangnya dari mana? Anies mau kasih? Nadiem mau kasih? Kalau mau saya rela,” ujarnya.
Senada, Nining (46) juga khawatir anaknya yang masih berusia 15 tahun tak lolos PPDB karena usia yang masih muda. Terlebih jika disandingkan dengan peserta PPDB yang usianya jauh lebih tua, mulai 16 tahun sampai 20 tahun.
“Katanya untuk pemerataan, tapi mengorbankan banyak orang. (Kalau syaratnya dari) usia itu bukan cuma untuk orang miskin, orang kaya juga bisa lolos,” katanya.
Nining mengatakan banyak orang tua bingung karena penerapan aturan usia dalam PPDB dilakukan di tengah jalan. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya diterapkan mulai jenjang SD.
Sementara, Devy (38) mengaku anaknya tak lolos PPDB jalur Kartu Jakarta Pintar (KJP). Anaknya kini berusia 12 tahun dan akan masuk SMP. Namun, ia heran anaknya yang memiliki nilai rapor rata-rata 85 tak lolos.
“Anak saya nilai rapornya rata-rata 85, tapi kenapa enggak masuk? Saya rakyat miskin, saya pegang KJP,” ujarnya.
Devy berpendapat kebijakan batas usia dalam PPDB jenjang SMP/SMA menihilkan usaha siswa dalam belajar di sekolah. Menurutnya, bakal banyak anak berprestasi yang tak bisa masuk sekolah negeri karena kalah dengan anak yang usianya jauh lebih tua.
Devy mengaku sudah tak mungkin dirinya menyekolahkan sang anak ke sekolah swasta. Ia mengatakan terkendala biaya di tengah pandemi virus corona.
Oleh karena itu, GEPRAK menuntut agar Anies mengganti kriteria usia sebagai parameter utama dalam seleksi PPDB. Selain itu memperbesar proporsi kuota PPDB jalur prestasi untuk memberikan peluang bagi siswa yang berusia muda.
Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi maupun afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim kebijakan ini dilakukan untuk membantu masyarakat miskin yang kerap gugur di jalur zonasi karena tidak bisa bersaing secara akademik.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid mengatakan aturan usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru sudah ada sejak 2017.
Menurutnya, Provinsi DKI Jakarta baru menetapkan aturan tersebut tahun ini karena UN ditiadakan akibat pandemi Covid-19. DKI Jakarta lantas memakai kategori usia sebagai salah satu kriteria pemeringkatan PPDB jalur zonasi.
(cnnindonesia/PARADE.ID)