Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kemarin, saat konferensi pers

redaksi by redaksi
2023-08-24
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh “dinasihati” hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal isi gugatan PT 20 persen. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kemarin, saat konferensi pers.

“Dalam kesempatan itu, Yang Mulia tiga Hakim MK memberikan ‘nasihat’ untuk perbaikan terhadap isi gugatan. Dalam tanda petik, tiga hakim tersebut menyatakan ada argumentatif extra ordinary atau argumentasi yang sangat luar biasa,” ujar Iqbal.

“Sehingga ke depan, dengan nasihat tersebut bisa meyakinkan para Hakim MK, bahwa Presidential Threshold 20 persen bertentangan dengan UUD 1945, dengan batu uji Pasal 6 UUD 1945,” tambahnya.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Diketahui, dalam Sidang Perdana JR yang diajukan oleh Partai Buruh tersebut, turut hadir tuga Hakim MK, yakni Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Iqbal pun optimis, bahwa gugatan tersebut nantinya akan mampu dimenangkan. Sebab, aturan yang ‘mengatasnamakan kestabilan pemerintah’ tersebut, dinilai telah menciderai amanat konstitusi negara, dengan adanya pembatasan calon-calon pemimpin terbaik yang akan didukung oleh anak bangsa.

“Itulah nasihat yang diberikan dalam sidang perdana hari ini oleh Yang Mulia para Hakim MK, sehingga, dari 30 penggugat sebelumnya dan di gugatan ke-31 ini oleh Partai Buruh, bisa dimenangkan,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Said Iqbal, aturan tersebut tak hanya menyandera masyarakat dalam berpartisipasi politik, namun juga mengeliminasi hak konstitusional bagi 24 juta orang yang ada di dalam Partai Buruh.

“Dari sisi penggugat/pemohon, kuasa hukum mengatakan bahwa ada persoalan yang serius terhadap hak konstitusional. Baik itu bagi masyarakat, maupun konstituante Partai Buruh dan Partai Buruh itu sendiri, yang hilang akibat adanya Presidential Threshold 20 persen ini,” ungkap Iqbal.

Selain Iqbal, dari penggugat atau pemohon, turut hadir dalam persidangan, yakni Feri Amsari, Airlangga, dan beberapa kuasa hukum lainnya.

Setelah mengikuti jalannya persidangan, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun optimis, gugatan tersebut menjadi titik cerah dan bisa dimenangkan, setelah 30 kali gagal dalam upaya gugatan sebelumnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Sidang Perdana JR PT 20 Persen Partai Buruh

Next Post

KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Next Post
KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In