Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pemerintah Pusat Dorong Pemerintah Provinsi Bentuk UPTD

redaksi by redaksi
2022-06-23
in Nasional, Politik
0
Menaker Minta Buruh Pertimbangkan Ulang Mogok

Foto: Menaker Ida Fauziyah, dok. Antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Pusat, dalam hal Kemnaker RI mendorong Pemerintah Provinsi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan beban kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan PMI dan pengawasan ketenagakerjaan dalam hubungan industrial.

“Salah satu dari tujuh tahap pengawasan yang dilakukan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, yakni membentuk tim terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan Pusat, Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dan tim BPJS untuk kepesertaan Jamsos,” demikian siaran pers Kemnaker, Kamis (23/6/2022).

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan enam langkah lain dalam penguatan pengawasan ketengakerjaan dalam penempatan PMI, yakni bimbingan teknis online dan offline kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan di daerah; Focus Group Discussion (FGD) untuk seluruh Pengawas Ketenagakerjaan secara online maupun offline terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan;
Pendampingan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pemeriksaan, pengujian maupun penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.

Selain itu, optimalisasi lainnya yakni memberikan penghargaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan atas prestasi kerjanya dan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugasnya dan memberikan alokasi dekonsentrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan.

“Penguatan lainnya yaitu, membentuk tim terpadu antara pusat dan daerah untuk penanganan kasus-kasus yang urgent,” demikian siaran pers yang dicuikan akun Twitter resmi Kemnaker RI.

Ida mengamini pernyataan pimpinan raker Felly Runtunewe, bahwa adanya kesenjangan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan, termasuk pengawasan terhadap PMI.

Namun, kata dia, tentu dibutuhkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, asosiasi pengusaha dan civil society organization (CSO) untuk meningkatkan kepatuhan norma ketenagakerjaan.

“Terkait penempatan dan perlindungan PMI, ada dua pihak yang harus ditangani. PMI sebagai korban apabila ditempatkan secara non prosedural  dan pihak yang menempatkan secara non prosedural.”

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Kemnaker#UPTDpolitik
Previous Post

Dinilai Menghina Islam dan Nasrani, BMI Minta Kepolisian Proses Hukum Holywings

Next Post

Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana

Next Post
Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana

Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In