Senin, November 17, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pemerintah Pusat Dorong Pemerintah Provinsi Bentuk UPTD

redaksi by redaksi
2022-06-23
in Nasional, Politik
0
Menaker Minta Buruh Pertimbangkan Ulang Mogok

Foto: Menaker Ida Fauziyah, dok. Antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Pusat, dalam hal Kemnaker RI mendorong Pemerintah Provinsi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan beban kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan PMI dan pengawasan ketenagakerjaan dalam hubungan industrial.

“Salah satu dari tujuh tahap pengawasan yang dilakukan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, yakni membentuk tim terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan Pusat, Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dan tim BPJS untuk kepesertaan Jamsos,” demikian siaran pers Kemnaker, Kamis (23/6/2022).

Related posts

KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

2025-11-16
Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan enam langkah lain dalam penguatan pengawasan ketengakerjaan dalam penempatan PMI, yakni bimbingan teknis online dan offline kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan di daerah; Focus Group Discussion (FGD) untuk seluruh Pengawas Ketenagakerjaan secara online maupun offline terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan;
Pendampingan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pemeriksaan, pengujian maupun penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.

Selain itu, optimalisasi lainnya yakni memberikan penghargaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan atas prestasi kerjanya dan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugasnya dan memberikan alokasi dekonsentrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan.

“Penguatan lainnya yaitu, membentuk tim terpadu antara pusat dan daerah untuk penanganan kasus-kasus yang urgent,” demikian siaran pers yang dicuikan akun Twitter resmi Kemnaker RI.

Ida mengamini pernyataan pimpinan raker Felly Runtunewe, bahwa adanya kesenjangan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan, termasuk pengawasan terhadap PMI.

Namun, kata dia, tentu dibutuhkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, asosiasi pengusaha dan civil society organization (CSO) untuk meningkatkan kepatuhan norma ketenagakerjaan.

“Terkait penempatan dan perlindungan PMI, ada dua pihak yang harus ditangani. PMI sebagai korban apabila ditempatkan secara non prosedural  dan pihak yang menempatkan secara non prosedural.”

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Kemnaker#UPTDpolitik
Previous Post

Dinilai Menghina Islam dan Nasrani, BMI Minta Kepolisian Proses Hukum Holywings

Next Post

Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana

Next Post
Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana

Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

2025-11-16
Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In