Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pemkab Bangka Sesalkan Tindakan Kades Cit terkait Tambang Timah Ilegal

redaksi by redaksi
2020-07-06
in Hukum, Nasional
0
Pemkab Bangka Sesalkan Tindakan Kades Cit terkait Tambang Timah Ilegal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sungailiat (PARADE.ID)- Wakil Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahbudin menyesalkan tindakan kepala Desa Cit Kecamatan Riausilip, berinisial AD (51) yang menghalangi penyelidikan tambang timah ilegal oleh penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH).

“Saya menyesalkan tindakan yang dilakukan AD, sehingga terpaksa ditetapkan tersangka oleh penyidik penegakan hukum KLKH karena diduga menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang timah ilegal,” katanya di Sungailiat, Senin.

Related posts

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17

Wakil bupati itu menyarankan AD, untuk tetap menghormati dan menaati proses hukum yang berlaku sebagai wujud warga negara yang baik dan taat hukum.

“Kami masih akan mempelajari perkembangan kasus tersebut melalui bagian hukum untuk menentukan sikap apakah pemerintah Kabupaten Bangka akan memberikan perlindungan hukum atau tidak,” kata wakil bupati.

Dia mengingatkan seluruh kepala desa dan aparatur pemerintah Kabupaten Bangka lainnya, agar bekerja sesuai dengan aturan, fokus bekerja memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Kejadian yang menimpa AD hendaknya menjadi pelajaran penting seluruh kepala desa lainnya termasuk aparatur pemerintah agar jangan melakukan tindakan pelanggaran hukum,” katanya.

Syahbudin menyarankan agar tidak melakukan tindakan pelanggaran terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak besar pada penurunan ekonomi, sosial serta tatanan lainnya di masyarakat. Kondisi ini memerlukan penanganan dan kerja sama yang serius mulai dari pemerintah tingkat bawah sampai ke pusat.

“Saya imbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah daerah guna kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Sungailiat#Tambang
Previous Post

Peringatan HUT ke-75 RI di Istana Dilaksanakan Terbatas

Next Post

Waspadai “Telemarketing” Palsu terkait Kebocoran Data Akun Tokopedia

Next Post
Waspadai “Telemarketing” Palsu terkait Kebocoran Data Akun Tokopedia

Waspadai "Telemarketing" Palsu terkait Kebocoran Data Akun Tokopedia

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In