Jakarta (PARADE.ID)- Perppu adalah instrumen yang disediakan konstitusi untuk digunakan bila Presiden menilai terdapat keadaan memaksa untuk mengubah norma Undang-Undang (UU). Demikiak kata politisi Demokrat Rachland Nashidik.
Ia pun mempertanyakan jika suatu norma atas konstitusi digantikan dengan di luar itu.
“Bisakah norma konstitusional itu digantikan oleh ‘Kesepakatan’ antara Pemerintah dengan Pimpinan DPR?” tanya dia, Ahad (25/10/2020), di akun Twitter-nya.
Pertanyaan Rachland didasari dari rasa yang menurutnya seolah itu adalah norma baru, yang kedudukannya lebih tinggi dari Sidang Paripurna, seperti yang dipamerkan dalam revisi UU Omibus Cipta Kerja, tanyanya.
“Apakah ‘Kesepakatan’ antara Pemerintah dan Pimpinan DPR dapat merevisi sebuah UU yang sudah sebelumnya disahkan?”
Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam ikhwal kegentingan yang memaksa. Pemerintah menjamin bahwa Perppu tak mengancam kebebasan berekspresi, karena hal itu sudah dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.
(Robi/PARADE.ID)