Kamis, Oktober 9, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Belum bikin KSBSI Menyatakan Sikap

"Naskah resmi Perppu belum kami dapatkan. Jadi, belum bisa berharap banyak," katanya, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/12/2022).

redaksi by redaksi
2023-01-01
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Presiden KSBSI Menanggapi Polemik Upah 2023

Foto: Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat hadir aksi pada hari Jumat (28/10/2022), di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini belum membuat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan sikapnya. Hal itu menurut Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban karena serikatnya belum mendapatkan naskah Perppu tersebut.

“Naskah resmi Perppu belum kami dapatkan. Jadi, belum bisa berharap banyak,” katanya, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/12/2022).

Elly menegaskan bahwa KSBSI akan mengeluarkan sikap resmi ketika sudah mendapatkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Related posts

Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

2025-10-09
Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

2025-10-07

“Intinya memang menjawab tuntutan buruh karena undang-undang ini inkonstitusional bersyarat tetapi secara lebih luas belum bisa menyatakan sikap apa pun, karena khwatir juga misalnya isu soal upah minimum dan alih daya, dan itu kami dikhawatirkan seperti menyambut isu Kepmen yang akan dikeluarkan untuk sektor alas kaki, jadi kita wait and see,” tambahnya.

Namun demikian, Elly berharap Perppu ini sesuai dengan keinginan buruh.

“Saat ini kami belum bisa menyatakan sikap apa pun karena belum mendapatkan salinan Perppu tersebut, dan berharap perpu ini sesuai dengan keinginan buruh pada masa kami menolaknya, tapi bukan karena menyesuaikan dengan keadaan ekonomi global atau resesi saat ini,” jelasnya.

Hal lain, yang ia sorot adalah waktu dikeluarkannya Perppu: akhir tahun. Menurut dia itu adalah kejanggalan.

“Memang ada yang janggal kenapa Perppu ini muncul di akhir tahun sehingga menyulitkan buruh bereaksi atau menanggapi,” akunya.

Hal lain, ia merasa ada indikasi pengingkaran konstitusi, jika berkaca pada putusan MK yang meminta perbaikan dengan maksimal waktu dua tahun–kalau tidak batal demi hukum.

“Terlepas KSBSI selama ini meminta Presiden mengeluarkan Perppu atas kekosongan UU. Tapi yang terpenting sebenarnya adalah penghapusan semua peraturan turunannya, karena UU (Cipta Kerja)-nya bermasalah,” kata Elly.

(Rob/parade.id)

Tags: #KSBSI#Perppu#Sosial
Previous Post

Refleksi (Akhir) Tahun 2022: Dampak Omnibus Law UU Ciptaker ke Buruh

Next Post

Permintaan Maaf Kapolri di Akhir Tahun 2022 Direspons Baik oleh Aktivis

Next Post
Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang Belum Diketahui Orang

Permintaan Maaf Kapolri di Akhir Tahun 2022 Direspons Baik oleh Aktivis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

2025-10-09
Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

2025-10-07

WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura

2025-10-07
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

2025-10-07
Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global

Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global

2025-10-05
YLBHI: Polri dan Pemerintah Harus Hormati UUD 1945 soal Menyampaikan Pendapat

YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi

2025-10-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In