Palu (PARADE.ID)- Sejumlah warga Kelurahan Talise dan Talise Valangguni yang mempertahankan lahan hunian tetap (Huntap) III menemui Kajati Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengadakan koordinasi dengan pihak pemerintah dan dinas terkait pada hari Kamis (2/7/2020).
Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Press Room Kantor Kajati Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timor, Kota Palu dihadiri oleh Ferdinan (PUPR Kota Palu), Hari Wibowo (Koordinator Kajati Sulteng), Letkol Inf. Heri Bambang Wahyudi (Dandim 1306/Dgl), AKBP Moch. Sholeh (Kapoles Kota Palu), Dafid (BPN) serta perwakilan masyarakat diantaranya Laundri, Ridwan, Bambang, Onal, Samad, Israk, Ijal dan Muhammad.
Dalam pertemuan tersebut, Hari Wibowo menyampaikan bahwa pihak pemerintah selalu menjaga hak asasi masyarakat dan kami tidak mau mengatasi permasalahan secara kekerasan, karena sesuai surat dari Wali Kota Palu bahwa sudah enam kali Wali Kota melaksanakan mediasi namun tidak menemukan jalan keluar.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dan tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan ke pertanahan, ternyata tidak ada surat sama sekali milik masyarakat. Kami hanya menginginkan agar persoalan ini dapat didiskusikan untuk mendapatkan jalan keluar, karena Huntap ini adalah untuk saudara kita,” ujar Hari Wibowo.
Sesuai surat yang berlaku, tanah ini merupakan tanah milik HGB dan tanah tersebut masih milik HGB sampai bulan November 2020 dan sekarang baru bulan enam.
“Maka dari itu, kami mohon kesediaan dari masyarakat, karena bangunan Huntap ini untuk masyarakat juga. Kami khawatir jangan sampai dana dari Bank Dunia bisa diambil atau ditarik kembali,” tegasnya.
Sementara dari perwakilan masyarakat menyampaikan, bahwa masyarakat merasa dikorbankan oleh pemerintah sendiri. Pernyataan Wali Kota Palu yang mengatakan sudah enam kali mengadakan rapat namun kenyataannya sampai sekarang masyarakat tidak pernah merasa didatangi bahkan diajak koordinasi dengan baik oleh Wali Kota Palu.
“Kami meyakini bahwa tanah masyarakat yang berada di Kelurahan Talise tidak akan bisa dibuatkan surat kepemilikan lahan, karena itu sudah merupakan lahan yang dikuasai oleh pemerintah, ungkap salah seorang warga,” ceritanya.
“Memang masyarakat dai dulu tidak pernah diberikan hak kami. Dari 5000 Ha lahan yang berada di Kelurahan Talise Valangguni, tidak ada yang diberikan kepada masyarakat walaupun hanya sebagian. Kami juga memohon agar ada lahan yang diberikan kepada kami,” ujarnya.
Di lain pihak, Kapolres membenarkan jika aparat kepolisian pernah menangkap masyarakat yang pernah datang ke Huntap III sambil membawa parang, namun masyarakat tersebut sudah dibebaskan saat itu juga.
“Terkait Huntap, kami meminta masyarakat agar legowo untuk memberikan sebagian lahan tersebut, karena masyarakat tidak memiliki atas hak yang tetap. Diharapkan masyarakat juga ke depan dapat memberikan saran agar pemerintah dapat membuat surat apabila telah diberikan sebagian lahan sebagai alas hak dan diharapkan disini sudah ada keputusannya,” tegas Kapolres.
Pihak BPN mengatakan bahwa BPN hanya mengerjakan lahan dan bekerja berdasarkan penunjukkan bersama atas SK Gubernur.
“Kami hanya berharap BPN dan PUR bekerja tidak dihalangi dan BPN bersedia membuat sertifikat apabila ada wali Kota yang datang dan bersedia memberikan izin,” demikian informasinya.
Sementara, Fedinan menyampikan sesuai Penlok dari Wali Kota Palu, untuk lahan pembangunan Huntap yaitu di Kelurahan Tondo Talise, Duyu Balaroa dan Pembewe dan semuanya sementara berjalan. Namun untuk rencana pembangunan di Huntap III di Kelurahan Talise selalu tersendat, karena masyarakatnya yang selalu menghalangi.
Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa perwakilan masyarakat meminta agar penggusuran dihentikan dulu sebelum masyarakat mendapatkan kejelasan dan sosialissi dari Wali Kota Palu. Sedangkan pemerintah tetap akan melaksanakan penggusuran lahan atas dasar alas hak tanah, masih dimiliki pemerintah.
(Verry/PARADE.ID)