Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Perusakan Poster Habib Rizieq Terancam Pidana

redaksi by redaksi
2020-07-30
in Nasional, Politik
0

Viral pembakaran poster Habib Rizieq

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota DPR RI dari Komisi III, Habiburokhman merespon aksi massa yang berusaha membakar poster Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu di depan gedung DPR/MPR RI. Salah satu responnya, Habiburokman mengatakan bahwa para pelaku bisa dijerat pidana dengan Pasal Penyebaran Kebohongan.

“Jika benar saat peristiwa perusakan Poster IB Habib Rizieq ada yang menarasikan beliau sebagai sampah yang mengkhianati negara, maka pelakuknya bisa diusut dengan Pasal penyebaran kebohongan (pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946) yg ancaman 10 tahun penjara,” kata dia, Kamis (30/7/2020).

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Apa yang dinarisakan oleh sekelompok massa tersebut, menurut penilaian dia, tidaklah benar. Justru sebaliknya.

“saya bersaksi bahwa IB Habib Rizieq Syihab bukanlah pengkhianat negara, sebaliknya beliau adalah patriot dan Pancasilais sejati yang sangat cinta NKRI,” demikian tertulis di Twitter-nya.

Agar tidak terjadi apa yang diinginkan, politisi Gerindra ini mengimbau kepada kader FPI untuk tidak dilakukan di luar jalur hukum.

“saya himbau agar respon thd perusakan poster dan narasi negatif thd IB Habib Rizieq Syihab senatiasa dilakukan di koridor hukum. Jangan terprovokasi u melakukan respon yg melanggar hukum,” kata dia lagi.

Usaha pembakaran poster tersebut boleh jadi telah menyengat para kader FPI seluruh Indonesia. Salah satunya FPI Sulsel yang telah bersikap.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #FPI#Nasional#RIdprpolitik
Previous Post

FPI Sulsel Siaga Satu! Siap Cari Budi Djarot

Next Post

FPI Siap Siaga Hadapi Gerombolan Pembakar Poster Habib Rizieq

Next Post

FPI Siap Siaga Hadapi Gerombolan Pembakar Poster Habib Rizieq

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In