Rabu, Oktober 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
    • Siaran Pers/Rilis
Parade.id
Home Nasional

Pilkada 2020, Ketua MPR: ASN Harus Netral

redaksi by redaksi
2020-07-09
in Nasional, Politik
0
Pilkada 2020, Ketua MPR: ASN Harus Netral
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun ini.

Bamsoet, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, mengingatkan seluruh ASN agar berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politisasi pilkada dan tetap bersikap netral sebab posisi ASN sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.

Related posts

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

2026-10-14

Kapolri Ajak MUI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas lewat “Polisi Bersama Masyarakat”

2026-10-14

Hal tersebut disampaikannya mengingat ASN yang menjadi pimpinan tinggi di pemerintahan daerah termasuk paling rentan dipolitisasi sehingga berpotensi terjadi ketidaknetralan dalam kontestasi pilkada.

Apalagi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapat 404 aduan terkait dengan ASN hingga 8 Juli 2020.

Mantan Ketua DPR RI itu mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan terjadinya politisasi ASN demi kepentingan dalam pemilu atau pilkada karena ketidaknetralan ASN bisa terjadi karena adanya sumber daya yang besar, seperti fasilitas maupun anggaran.

“Pemerintah daerah dan dinas-dinas di daerah harus memiliki merit system yang matang guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas di kalangan ASN,” kata politikus senior Partai Golkar tersebut.

Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mendorong pemerintah untuk memperkuat peran dan kewenangan KASN dalam memberikan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

“Terutama, (rekomendasi) dalam hal memberantas dan memberikan sanksi perihal ketidaknetralan ASN,” pungkas Bamsoet.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #ASN#Nasional#Pilkadapolitik
Previous Post

SPD: Netralitas ASN Krusial di Pilkada 2020

Next Post

UU Keamanan Berlaku, KJRI Hong Kong Perhatikan Nasib Pekerja Migran

Next Post
UU Keamanan Berlaku, KJRI Hong Kong Perhatikan Nasib Pekerja Migran

UU Keamanan Berlaku, KJRI Hong Kong Perhatikan Nasib Pekerja Migran

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

2026-10-14

Kapolri Ajak MUI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas lewat “Polisi Bersama Masyarakat”

2026-10-14
KPK OTT BNPB: 14 Orang Diamankan, Sestama Rustian Terseret

KPK OTT BNPB: 14 Orang Diamankan, Sestama Rustian Terseret

2026-10-14
Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

2026-10-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
    • Siaran Pers/Rilis

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In