Kamis, Agustus 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pj Gubernur 2022 dan 2023 yang Ditunjuk Presiden Disebut sebagai Otokrasi

redaksi by redaksi
2021-03-16
in Nasional, Politik
0

Foto: Dok. goriau.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pj Gubernur tahun 2022 dan 2023 yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi disebut oleh politisi Demokrat Rachland Nashidik sebagai otokrasi. Penunjukan oleh Presiden itu tentu menihilkan fungsi demokrasi di Indonesia.

“Sentralisasi politik ke satu tangan: Tangan Presiden,” kata dia, Selasa (16/3/2021), di akun Twitter-nya.

Related posts

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11

Padahal menurut dia ada cara untuk menghindari hal itu sentralisasi. Yakni merawat otonomi daerah dengan prinsip akuntabilitas demokratik.

“dengan menyelenggarakan Pilkada serentak 2022 dan 2023.”

Cuitan Rachland tersebut respon ketika ia membaca berita di salah satu media yang berjudul “Tito Sebut Jokowi yang Tunjuk Pj Gubernur 2022 dan 2023”.

Dikutip dari media yang ia baca, cnnindonesia.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023. Ratusan Pj gubernur nanti bakal diangkat pada 2022 dan 2023 ketika masa jabatan sejumlah kepala daerah habis lantaran pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024.

“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden,” kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Tito menyebut kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat.

“Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada Presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang,” kata Tito.

Tito optimistis tak ada persoalan terhadap penunjukan Pj kepala daerah di 2022 dan 2023 mendatang. Hal itu berkaca pada pengisian Pj kepala daerah di berbagai wilayah yang tak mengalami kendala pada 2020 lalu.

Mantan Kapolri itu menyebut kriteria orang-orang yang ditunjuk sebagai Pj gubernur dari Kemendagri pada 2020 lalu merupakan birokrat tulen. Oleh karena itu, kata Tito, kinerja mereka banyak diapresiasi warga di daerah yang dipimpinnya.

“Kemarin sama ada sejumlah Pj gubernur, 9 kalau enggak salah dari Kemendagri dan mereka dapat apresiasi karena profesional. Saya menekankan kepada mereka untuk tak berpihak. Dia bisa memperbaiki semasa jadi Pj dan netral,” ujarnya.

Tito lantas menjelaskan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah untuk level provinsi berada di bawah kewenangan Kemendagri. Kemudian Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut kepada presiden untuk kemudian dipilih.

Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj kepala daerah kepada Kemendagri.

“Nah ini kita lakukan secara berjenjang dari bawah dengan lihat masukan juga apakah kemungkinan ada potensi konflik kepentingan. Jadi bukan nanti yang di bupati, wali kota di drop dari Kemendagri, tidak,” katanya.

Meski demikian, Tito menegaskan pihaknya tak asal menerima kandidat Pj bupati/wali kota yang diajukan oleh gubernur. Ia mengatakan pihaknya pasti melihat kriteria dan potensi konflik yang bisa meletus bila kandidat tertentu terpilih menjadi Pj.

“Ketika ada pro kontra tinggi, kemarin kita ambil dari Kemendagri, level direktur eselon II. Kita pesan juga netral,” ujarnya.

Sejumlah kepala daerah tingkat provinsi akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Beberapa kepala daerah yang habis antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Demokrat#Nasional#Pilkada#Presidenpolitik
Previous Post

Kebijakan Impor Garam Bertolak Belakang dengan Pernyataan Presiden

Next Post

Peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 Menegaskan Kekuasaan Terpusat pada Satu Orang

Next Post
Revisi UU Pemilu Diperlukan

Peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 Menegaskan Kekuasaan Terpusat pada Satu Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In