Jumat, Juli 3, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

PP Pengupahan 49/2025 Ditolak KASBI: Hanya Perpanjang Rezim Upah Murah

redaksi by redaksi
2025-12-20
in Politik, Sosial dan Budaya
0
Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

Foto: Sunarno (Ketum KASBI), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru diterbitkan pemerintah. Ketua Umum KASBI, Sunarno, menyebut regulasi ini hanya memperpanjang praktik upah murah di Indonesia tanpa memberikan solusi nyata bagi kesejahteraan buruh.

PP yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan baru diterima publik sehari kemudian ini dikritik keras karena minim partisipasi. “Proses pembuatan sangat tertutup. Naskah baru kami terima 18 Desember, padahal batas waktu penetapan UMP dan UMK adalah 24 Desember. Ini terlalu mepet,” ujar Sunarno dalam keterangan persnya kepada parade.id, Sabtu (20/12/2025).

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

Ia mempertanyakan pelibatan pemerintah daerah dan dewan pengupahan dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada jutaan pekerja Indonesia ini.

Kritik tajam KASBI tertuju pada pengabaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah. Menurut Sunarno, meski rentang indeks alfa diubah menjadi 0,5-0,9, penetapan upah minimum tidak menggunakan dasar KHL terbaru.

“Ini inkonsisten dengan hak konstitusional atas penghidupan layak yang dijamin UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2), serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Akibatnya, daerah dengan UMK rendah tidak akan bisa mengejar disparitas upah dengan kota-kota besar. KASBI mengusulkan formulasi sederhana: upah di atas Rp5 juta naik minimal 10 persen, Rp4-5 juta naik 20 persen, Rp3-4 juta naik 30 persen, dan Rp2-3 juta naik 40 persen.

Meski penetapan upah minimum diserahkan kepada Gubernur, KASBI menilai kewenangan ini sangat terbatas karena terikat rumus yang justru membatasi pemenuhan kehidupan layak. Hal ini dinilai kontradiktif dengan semangat otonomi daerah dalam UU 23/2014 yang memberi kewenangan lebih besar pada kota/kabupaten.

Penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS) juga dikritik karena harus melalui prosedur panjang dan bahkan voting dengan komposisi 2:1:1 yang merugikan buruh. “Posisi pemerintah biasanya selalu mendukung asosiasi pengusaha,” keluh Sunarno.

Atas hal itu, Konfederasi KASBI mengeluarkan lima tuntutan kepada pemerintah:

  1. Menolak PP No. 49/2025 dan mendesak pembentukan sistem pengupahan yang adil dengan melibatkan serikat buruh
  2. Menggunakan KHL hasil survei terkini dengan formula: 100 persen KHL + pertumbuhan ekonomi
  3. Menolak penetapan upah di bawah ketentuan minimum untuk sektor apapun
  4. Mengoptimalkan kenaikan upah melebihi inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk memperkecil kesenjangan
  5. Menyerukan aksi daerah saat sidang dewan pengupahan untuk penetapan upah 2026

PP No. 49 Tahun 2025 menggantikan PP 51 Tahun 2023, namun secara substansi hanya merevisi PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak mayoritas serikat buruh Indonesia.

Penetapan upah minimum untuk tahun 2026 dijadwalkan pada 24 Desember 2025, hanya lima hari setelah naskah PP diterima publik.

Tags: KASBI upah 2026Upah 2026
Previous Post

Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

Next Post

GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

Next Post
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

2026-07-02

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In