Minggu, Juni 8, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Pariwisata

Rafflesia Gadutensis Mekar, Cagar Alam Rimbo Panti Makin Terkenal

redaksi by redaksi
2021-01-04
in Pariwisata
0
Rafflesia Gadutensis Mekar, Cagar Alam Rimbo Panti Makin Terkenal

Rafflesia gadutensis mekar sempurna di CA Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Foto: @freedie_7302 diunggah BKSDA Sumbar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sumatra Barat (PARADE.ID)- Keistimewaan Rafflesia kalau ditemukan mekar sempurna dibanding bunga lain, apapun jenisnya pasti menarik untuk diberitakan. Ujung-ujungnya, nama daerah tempatnya merekah itu pun menjadi semakin terkenal, terlebih lagi kalau daerah tersebut merupakan kawasan konservasi.

Inilah yang terjadi dengan Rimbo Panti. Gara-gara satu bunga Rafflesia mekar sempurna pada hari kedua di tahun 2021, tepatnya Sabtu (2/1) nama kawasan konservasi berstatus Cagar Alam (CA) ini menjadi terangkat lewat sejumlah media, termasuk media sosial, utamanya Instagram (IG).

Related posts

Partai-partai Islam Sepakat Bangun Kekuatan Bersama

Partai-partai Islam Sepakat Bangun Kekuatan Bersama

2024-12-08
Ramen: Mie Jepang yang Menggoda Selera

Ramen: Mie Jepang yang Menggoda Selera

2024-11-21

Selama ini nama Rimbo Panti sebagai CA mungkin hanya dikenal oleh pihak-pihak tertentu/terkait. Sementara itu masyarakat umum belum begitu familiar dengan keberadaan dan statusnya.

Lewat pemberitaan mekarnya Rafflesia tersebut, namanya pun jadi ikut terdongkrak.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) mencatat puspa langka yang dilindungi UU yang mekar di CA Rimbo Panti ini bukan arnoldii jenisnya, melainkan gadutensis.

Lokasi Rafflesia gadutensis berdiameter 63 Cm ini tidak jauh dari jalan raya penghubung Panti-Pasaman Barat dalam kawasan hutan CA Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

BKSDA Sumbar menjelaskan berdasarkan catatan Meijer tahun1997, Rafflesia gadutensis pertama kali didiskripsikan oleh W. Meijer pada tahun 1984 setelah ditemukan di Ulu Gadut, Kota Padang.

Rafflesia ini merupakan jenis dengan ukuran menengah dengan garis tengah diameternya berkisar antara 40-46 cm.

Helai perigonnya dan permukaan atas diaphragma mempunyai warna merah maron muda. Sedangkan bercak di bagian atas helai perigon dan diaphragma mempunyai ukuran yang seragam dan berwarna merah muda.

Jumlah bercak di helai perigon paling panjang berkisar antara 10-12 buah. Di perigon, bercak mempunyai ukuran lebih besar dari pada bercak pada Rafflesia arnoldii, dan kadang-kadang berdempetan di bagian bawah dekat diaphragma. Jenis ini memiliki jumlah prosesi sebanyak 17-30, sedangkan jumlah anther bunga jantan sebanyak 30

Seluruh jenis dari tumbuhan bunga Rafflesia, lanjut admin, termasuk dalam jenis dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P 108 tahun 2018 dan sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Dilarang pula mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati

dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Jika dilanggar, sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kawasan CA Rimbo Panti yang termasuk register 75, pertama kali ditunjuk melalui Gubernur Besluit No. 34 staatblat 420 tangal 8 Juni 1932 dengan luas awal 3.120 ha.

CA Rimbo Panti berada di tepi jalan raya  Padang – Medan, tepatnya di Ruas Lubuk Sikaping – Panti dengan jarak lebih kurang 210 Km dari Kota Padang (dapat ditempuh selama 4 jam dengan kecepatan normal) atau sekitar 20 Km dari Lubuk Sikaping, dan lebih kurang 1 Km dari Panti.

Selain melambungkan nama CA Rambo Panti, penemuan Rafflesia gadutensis yang mekar ini pun turut mengangkat taman wisata alam (TWA), yakni TWA Rambo Panti.

Koq bisa begitu? Pasalnya, pada tahun 1979 dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 284/Kpts/ Um/6/1979 tanggal 1 Juni 1979, sebagian areal CA Rambo Panti dialihfungsikan menjadi  TWA dengan nama sama, seluas 570 ha.

Otomatis berita mekarnya Rafflesia gadutensis ini turut mendongkrak nama TWA Rimbo Panti juga, karena  kedua kawasan konservasi yang berada dibawah pengelolaan BKSDA Sumbar tersebut letaknya berdekatan.

(Adji Kembara/PARADE.ID)

Previous Post

GMPN Mengaku Miris Lagu Indonesia Raya Dijadikan Parodi

Next Post

Pakar Sebut FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI

Next Post
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

Pakar Sebut FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03
Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30
Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Cabang Ciputat soal RUU TNI: Mimpi Buruk Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In