Kamis, Oktober 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan Migas Blok Andaman

Pengelolaan migas Blok Andaman, kepastian kewenangan Aceh atas sumber daya alam, dan implementasi nota kesepahaman (MoU) Helsinki dinilai perlu segera dituntaskan

redaksi by redaksi
2026-10-28
in Nasional, Politik
0

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pengelolaan migas Blok Andaman, kepastian kewenangan Aceh atas sumber daya alam, dan implementasi nota kesepahaman (MoU) Helsinki dinilai perlu segera dituntaskan. Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang kini dibahas di DPR RI diharapkan memperkuat kewenangan daerah, memastikan potensi migas bermanfaat bagi masyarakat, dan menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh.

Isu tersebut mengemuka dalam Simposium Nasional bertema “Uji Daya Tahan MoU Helsinki: Menegaskan Tata Kelola dan Tanggung Jawab Bersama dalam Keberlanjutan Perdamaian Aceh”. Simposium digelar Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) di Aula Serbaguna Masjid Baiturrahman, kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Related posts

BRIN Dukung Riset dan Inovasi Nasional untuk MBKM

BRIN Kembangkan Biogas Limbah Sawit, Potensi Listrik 3,9 GW

2026-10-28
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Mengkritik Narasi Sejarah yang Hanya Berpusat pada Elite

2026-10-28

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian pelantikan pengurus PPTIM masa bakti 2026–2030. Forum menghadirkan narasumber dari pemerintah, akademisi, dan mantan legislator. Mereka menyoroti perlunya pembenahan regulasi serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, terutama dalam pengelolaan migas Blok Andaman.

Revisi UU PA Harus Menyeluruh

Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus pengamat politik dan kemasyarakatan Aceh, Prof. Dr. M. Adli Abdullah, S.H., menegaskan bahwa revisi UU PA harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum dan memperkuat kewenangan Aceh.

“Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah,” katanya.

Menurut Adli, persoalan Aceh tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Pemerintah juga perlu memperhatikan struktur sosial, masyarakat adat, dan keberlanjutan perdamaian yang dibangun sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 2005.

Adli turut menyoroti tata kelola migas Aceh, termasuk pengembangan Blok Andaman dan pelaksanaan Plan of Development (POD). Pembahasan pengelolaan sumber daya alam, menurut dia, harus dilakukan komprehensif dengan memperhatikan regulasi yang mengatur kewenangan khusus Aceh.

Ia mengingatkan bahwa kepentingan jangka pendek tidak boleh mengorbankan kepentingan Aceh dalam jangka panjang. Pengelolaan sumber daya alam semestinya memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Kekhawatiran atas POD 1 Blok Andaman

Ketua Umum PPTIM, Ir. H. Muslim Armas, dalam sambutannya menyampaikan kekhawatiran bahwa kegiatan pengolahan migas Andaman berpotensi berlangsung di laut atau di luar rantai ekonomi yang memberi manfaat optimal bagi Aceh. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian agar sumber daya alam di sekitar Aceh berdampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

Muslim juga menyoroti penandatanganan POD 1 Blok Andaman yang menurutnya perlu dikaji dari sisi kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan Aceh.

Ia berharap simposium menghasilkan rekomendasi konkret bagi Pemerintah Indonesia, Pemerintah Aceh, dan DPR RI untuk memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh sekaligus menyelesaikan persoalan tata kelola migas.

Simposium ini diawali dengan diskusi kelompok terarah (FGD) mengenai perkembangan pelaksanaan MoU Helsinki dan implementasi kekhususan Aceh.

Pemerintah Aceh Kirim Surat ke Presiden

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Dekstro Alfa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah persoalan kewenangan dan kekhususan Aceh.

Menurut Dekstro, implementasi kekhususan Aceh masih menghadapi kendala. Peraturan pelaksana belum selesai dibentuk, sejumlah regulasi belum berjalan efektif, dan pembentukan peraturan belum sepenuhnya mempertimbangkan kekhususan Aceh. Ia juga menyoroti persoalan harmonisasi antara qanun yang dibentuk berdasarkan UUPA dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, pembentukan regulasi yang menyangkut Aceh perlu memperhatikan mekanisme konsultasi dengan gubernur serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai ketentuan.

Dalam pembahasan revisi UU PA, sejumlah isu strategis menjadi perhatian. Isu itu mencakup pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus), kewenangan pengelolaan migas dari hulu hingga hilir, dan penguatan kewenangan Aceh di wilayah laut.

Dekstro menyebut pembahasan revisi masih berlangsung dengan melibatkan tiga kementerian, salah satunya Kementerian Dalam Negeri. Setiap usulan perubahan kewenangan, katanya, harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat diakomodasi dalam regulasi nasional.

Pemerintah Aceh juga terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat soal pembagian kewenangan, termasuk pengelolaan migas di darat, serta mengupayakan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dana Otsus Harus Berorientasi Hasil

Mantan anggota DPR RI periode 1997–2009, Drs. H. Teuku Muhammad Nurlif, menekankan pentingnya pengawalan sistematis terhadap revisi UU PA dan pelaksanaan peraturan yang telah disahkan.

Ia menilai pengelolaan dana Otsus perlu dievaluasi agar tidak sekadar terserap melalui berbagai dinas, tetapi menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh. Menurut Nurlif, pengelolaan dana tersebut harus berorientasi pada hasil, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketergantungan fiskal Aceh terhadap pemerintah pusat.

Nurlif juga mendorong pembentukan tim khusus untuk mengawal revisi UU PA sekaligus memantau pelaksanaan regulasi, agar ketentuan yang telah disepakati tidak berhenti pada tataran normatif.

MoU Helsinki dan Keberlanjutan Perdamaian

Selain aspek hukum dan ekonomi, simposium membahas keberlanjutan perdamaian Aceh setelah MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Psikolog perdamaian dan praktisi resolusi konflik yang juga Ketua Pengurus Nasional PKBI, Dr. Ichsan Malik, M.Si., mengatakan perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata. Menurutnya, perdamaian juga harus mencakup pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi, keamanan, keadilan, serta partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan daerahnya.

Ichsan menilai pengalaman konflik perlu menjadi pembelajaran untuk membangun masa depan, bukan penghalang kemajuan Aceh. Ia menekankan perhatian pada generasi muda yang tumbuh di lingkungan yang dipengaruhi pengalaman konflik. Pendidikan, pembinaan karakter, dan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan perlu diperkuat agar mereka dapat berperan menjaga perdamaian.

Ia juga mendorong kepemimpinan yang berorientasi masa depan untuk membangun kepercayaan, memperkuat persatuan, dan mengarahkan masyarakat pada agenda pembangunan yang produktif.

Simposium yang dimoderatori Yulius Hendra Hasanduddin ini dihadiri sekitar 150 peserta, terdiri atas pengurus pusat, pengurus cabang, pengurus organisasi sektoral, dan perwakilan Pemerintah Aceh. Perwakilan ESDM Aceh, Mukhlis, turut hadir.

Melalui forum ini, para peserta diharapkan merumuskan rekomendasi yang memperkuat kekhususan Aceh, memperjelas kewenangan pengelolaan migas, dan memastikan pelaksanaan MoU Helsinki sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga perdamaian. 

Tags: Blok AndamanDana Otsus AcehKekhususan AcehMigas AcehMoU HelsinkiPerdamaian AcehPPTIMRevisi UU PASimposium NasionalUU Pemerintahan Aceh
Previous Post

BRIN Kembangkan Biogas Limbah Sawit, Potensi Listrik 3,9 GW

Please login to join discussion

Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan Migas Blok Andaman

2026-10-28
BRIN Dukung Riset dan Inovasi Nasional untuk MBKM

BRIN Kembangkan Biogas Limbah Sawit, Potensi Listrik 3,9 GW

2026-10-28
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Mengkritik Narasi Sejarah yang Hanya Berpusat pada Elite

2026-10-28
Moh Yamin, Tokoh Penting Sumpah Pemuda

Moh Yamin, Tokoh Penting Sumpah Pemuda

2026-10-28
Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

2026-10-28
BRIN Perkuat Riset Prediksi dan Penanganan Kebakaran Hutan

BRIN Perkuat Riset Prediksi dan Penanganan Kebakaran Hutan

2026-10-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Anak Usaha Krakatau Steel Demo, Tuntut Upah Sesuai UMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suket Gibran tak Lazim, Ray Rangkuti: Layak Diusut lewat Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In