Jumat, Oktober 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Rezim Orde Baru Tidak Ikut Mengatur MUI

redaksi by redaksi
2021-02-28
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0

Foto: Gedung MUI Pusat, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pendakwah Ustaz Tengku Zulkarnain seperti membandingkan keadaan rezim ini dengan rezim Orde Baru terkait keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kala itu ia mengatakan bahwa rezim Orde tidak ikut mengatur MUI, walaupun ketika itu terpilih Ketua Umum Pertama Buya Hamka.

“Anehnya baru skrg status MUI digugat.

Related posts

Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi

Amien Rais Desak DPR Makzulkan Gibran usai Masa Reses

2026-10-15
Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14

Why?” kata dia, Ahad (28/2/2021), di akun Twitter-nya.

Ia kembali seperti membandingkan keadaan saat ini dengan rezim lainnya, yakni rezim Orde Lama, di mana ketika itu menurutnya hanya PKI dan anteknya yang berani menghina Ulama, Ormas Islam, dan partai-partai Islam. Setelah itu menurutnya juga tidak ada hujatan terhadap ulama dan Ormas Islam dll.

“Tiba tiba di rezim ini menjamur hinaan dan hujatan terhadap Ulama dan Ormasy Islam dan MUI. Siapa mereka?”

Menyangkut hujatan atau gugatan yang dimaksud beliau ialah terkait Fatwa Halal. Padahal, kata beliau, sampai saat ini menurut UU JPH (Jaminan Produk Halal) satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan Fatwa Hala adalah MUI, bukan yang lain bahkan bukan instansi Pemerintah atau Kementerian Agama dll.

“Perpres nomor 152 tahun 2012 MUI adalah MITRA PEMERINTAH. Paham Teddy?”

MUI sendiri berdiri pada tahun 1975. Diprakarsai 10 Ormas Islam nasional. Di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Mathla’ul Anwar, Perti, Persis, Ittihadiyah, al Washliyah dll. Beliau sendiri bekas pengurus MUI Pusat. Pernah menjabat Wasekjen.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #MUI#Nasional#OrdeBaru#OrdeLama#Pendidikan#Reformasi#Sosbud
Previous Post

FORJIM Akan Gelar Munas II

Next Post

Pakar Dukung Partai Nasdem Kembali Adakan Konvensi Capres

Next Post

Pakar Dukung Partai Nasdem Kembali Adakan Konvensi Capres

Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi

Amien Rais Desak DPR Makzulkan Gibran usai Masa Reses

2026-10-15
Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-14
Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

2026-10-14
SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

2026-10-14
KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

2026-10-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In