Kamis, Januari 22, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, di Kasus Ini

redaksi by redaksi
2022-07-22
in Hukum, Nasional
0
Laporan Roy Suryo Menyangkut Menag Dikritisi

Foto: Roy Suryo, dok. fajar.co.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti mirip Presiden Jokowi, dengan pasal penistaan agama.

Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Related posts

Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia

2026-01-22
Forjim dan Pusat Kebudayaan Turki Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Budaya

Forjim dan Pusat Kebudayaan Turki Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Budaya

2026-01-22

“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Roy dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

Sedangkan laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Tags: #Hukum#ITE#Roy
Previous Post

Jepang Melaporkan Adanya Peningkatan Ancaman di Laporan Tahunan

Next Post

14 Tahun AQL Berkiprah dalam Dakwah Alquran di Dalam dan Luar Negeri

Next Post
14 Tahun AQL Berkiprah dalam Dakwah Alquran di Dalam dan Luar Negeri

14 Tahun AQL Berkiprah dalam Dakwah Alquran di Dalam dan Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia

2026-01-22
Forjim dan Pusat Kebudayaan Turki Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Budaya

Forjim dan Pusat Kebudayaan Turki Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Budaya

2026-01-22

Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

2026-01-20
Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

2026-01-20
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

DPR Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

2026-01-19
Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In