Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

RUU Ciptaker Akan Jadi UU, Dua Parpol Ini Menolaknya

redaksi by redaksi
2020-10-04
in Nasional, Politik
0

Dok: pemilihindonesia.or.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Akhirnya Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna. Disetujuinya hal tersebut didukung oleh mayoritas partai di DPR, kecuali Demokrat dan PKS.

Demokrat misalnya, beralasan menolak RUU tersebut menjadi UU karena khwatir keadilan sosial dikesampingkan. Menurut Demokrat, keputusan itu terasa terburu-buru, padahal menyangkut nafas dan arah pondasi sistem ekonomi.

Related posts

Bimtek PDIP di Bali Berubah Jadi Ajang Konsolidasi Jelang Kongres?

Bimtek PDIP di Bali Berubah Jadi Ajang Konsolidasi Jelang Kongres?

2025-08-01

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Keputusan Cerdas Prabowo

2025-08-01

“Partai Demokrat menolak RUU Omnibuslaw ke Paripurna bukan karena berada di luar pemerintahan, bukan ingin ambil efek elektoral,” kata Andi Arief, Ahad (4/10/2020).

Demokrat menilai bahwa dengan keputusan itu, seperti sedang mengkhinati keadil sosial serta falsafah dalam bernegara.

“Kami @PDemokrat menolak omnibus law. ‘Bus’ yg baik adl yg mengantarkan semua penumpangnya dgn selamat. Menghianati keadilan sosial dan falsafah kita bernegara jika segelintir yg duduk di kursi bisnis selamat, yg dikursi ekonomi menderita. Krn bus ini utk seluruh rakyat Indonesia!” kata Jansen Sitindaon.

Sementara itu, politisi Demokrat lainnya, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa RUU Ciptaker tersebut cacat secara substansi. Selain itu, RUU tersebut juga dinilai nirurgensi.

Atas alasan itu, Demokrat mengajak seluruh pihak, khususnya buruh untuk tetap memantau segala hal yang bisa saja terjadi hal-hal tak diinginkan.

Sedangkan PKS, menolak RUU itu dengan alasan bahwa ketika kaji secara ilmiah belum seperti diharapkan.

“Bahkan saat Rakyat belum perhatikan RUU Omnibus Law, FPKS MPRRI pada 24/2/2020,bersama Pakar2 al Dr IrmanPutra S,lakukan kajian publik soal RUU Omnibuslaw (Ciptakerja). Saya buka acara tsb. Kesimpulan kajian ilmiah itu al MENOLAK RUU Omnibuslaw Ciptaker,” kata Hidayat Nur Wahid, Ahad (4/10/2020).

Penolakan oleh F-PKS terhadap RUU Omnibuslaw Ciptaker, menurut Hidayat bukan baru saat RUU ini jadi perhatian publik.

“Sejak akhir Februari 2020, penolakan itu sudah disuarakan olh DPP @PKSejahtera, disampaikn olh Ust Anshori S. Ketika hingga akhirnya masih banyak masalah,wajar PKS kembali menolaknya.”

Baleg DPR memutuskan itu kemarin. Pada malam hari.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

IPW ke Polri: Segera Bongkat Mafia Rumah Sakit Manfaatkan Pandemi

Next Post

Dalam Demokrasi, Hal Biasa Tidak Mendukung Jokowi

Next Post
Polisi Jangan Takut Proses Pihak yang Ingin Ubah Pancasila

Dalam Demokrasi, Hal Biasa Tidak Mendukung Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bimtek PDIP di Bali Berubah Jadi Ajang Konsolidasi Jelang Kongres?

Bimtek PDIP di Bali Berubah Jadi Ajang Konsolidasi Jelang Kongres?

2025-08-01

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Keputusan Cerdas Prabowo

2025-08-01
Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

2025-07-29
Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

2025-07-27
Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

2025-07-27
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran

2025-07-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In