Selasa, Januari 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

RUU IKN Hanya Bersifat Normatif

redaksi by redaksi
2022-01-14
in Nasional, Politik
0
RUU IKN Hanya Bersifat Normatif

Foto: dok. bisnis.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengkritisi RUU Ibu Kota Negara. Menurut Mardani RUU tersebut hanya bersifat normatif—hal-hal besar bersifat prinsipil tidak dibahas secara detail.

“Sebut saja poin2 masterplan kawasan, penyusunan RUU & regulasi turunannya, penyiapan lahan (clear and clean), finalisasi besaran & sumber pendanaan sampai mekanisme pengelolaan IKN (badan otorita & pemda setempat),” kata dia, Jumat (14/1/2021).

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

DPR Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

2026-01-19
Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12

Hal tersebut perlu diperhatikan. Sebab menurut Ketua DPP PKS ini pemindahan IKN merupakan wacana yang berdampak secara sosial, ekonomi dan pertahanan keamanan yang amat besar, yang mestinya sebelum membahas RUU IKN dibahas dulu poin-poin di atas.

“Diuji publik dengan para pakar, masyarakat adat sampai akademisi, dst,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Mardani menyebut bahwa ada beberapa tuntutan masyarakat hukum adat yang tengah diperjuangkan PKS. YakninMeminta Presiden melibatkan secara langsung Lembaga Adat dalam proses pemindahan Ibu kota.

Lalu prioritaskan warga dalam penerimaan pegawai ASN di kementerian, BUMN hingga unsur TNI/Polri. Pengembalian tanah hak ulayat di Penajam juga mesti dilakukan.

“Jika memang memaksakan pindah, pastikan kererlibatan lembaga adat. Namun, PKS jelas menolak RUU ini apalagi dengan konstruksi legal-formal perumusannya mengabaikan tatib dan akal sehat manusia.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #IKN#Nasional#PKSpolitik
Previous Post

Hasil Majelis Syuro VI PKS: Menentang Wacana Penundaan Pemilu 2024

Next Post

Jubir Menhan Bantah bahwa Prabowo Bahas Normalisasi Hubungan antara Indonesia dan Israel

Next Post
Dituding Radikal dan Antitoleransi, Dahnil Bela Din Syamsuddin

Jubir Menhan Bantah bahwa Prabowo Bahas Normalisasi Hubungan antara Indonesia dan Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

DPR Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

2026-01-19
Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12
Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

2026-01-11
Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

2026-01-09
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In