Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengkritisi RUU Ibu Kota Negara. Menurut Mardani RUU tersebut hanya bersifat normatif—hal-hal besar bersifat prinsipil tidak dibahas secara detail.
“Sebut saja poin2 masterplan kawasan, penyusunan RUU & regulasi turunannya, penyiapan lahan (clear and clean), finalisasi besaran & sumber pendanaan sampai mekanisme pengelolaan IKN (badan otorita & pemda setempat),” kata dia, Jumat (14/1/2021).
Hal tersebut perlu diperhatikan. Sebab menurut Ketua DPP PKS ini pemindahan IKN merupakan wacana yang berdampak secara sosial, ekonomi dan pertahanan keamanan yang amat besar, yang mestinya sebelum membahas RUU IKN dibahas dulu poin-poin di atas.
“Diuji publik dengan para pakar, masyarakat adat sampai akademisi, dst,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Mardani menyebut bahwa ada beberapa tuntutan masyarakat hukum adat yang tengah diperjuangkan PKS. YakninMeminta Presiden melibatkan secara langsung Lembaga Adat dalam proses pemindahan Ibu kota.
Lalu prioritaskan warga dalam penerimaan pegawai ASN di kementerian, BUMN hingga unsur TNI/Polri. Pengembalian tanah hak ulayat di Penajam juga mesti dilakukan.
“Jika memang memaksakan pindah, pastikan kererlibatan lembaga adat. Namun, PKS jelas menolak RUU ini apalagi dengan konstruksi legal-formal perumusannya mengabaikan tatib dan akal sehat manusia.”
(Sur/PARADE.ID)