Minggu, Agustus 31, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Saatnya Indonesia Miliki UU yang Atur Pelanggaran Nama Domain

redaksi by redaksi
2020-08-28
in Teknologi
0
FBI Ingatkan Bahaya Situs Palsu
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur pelanggaran hukum berkaitan nama domain, seperti halnya cybersquatting.

Wakil Sekertaris Jenderal II Asosiasi Kekayaan Hak Intelektual Indonesia (AKHKI), Gunawan Bagaskoro, mengatakan, akan lebih baik jika Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan khusus nama domain seperti di Belgia.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

“Belgia memiliki UU khusus mengenai pendaftaran nama domain yang menyimpang,” ujar Gunawan dalam sedaring “Pandi Meeting 11”, Kamis (27 Agustus 2020).

Menurut dia, di Belgia aturan hukum yang berlaku tidak hanya mengatur top level domain(TLD), seperti .com, .net, .org, dan lain-lain, tapi juga mengatur sengketa nama domain TLD kode negara (country code to-level domain/ccTLD), seperti .uk, .id, .be, .my, dan lain-lain.

Cybersquattingialah tindakan seseorang (cybersquatter) yang mendaftarkan nama domain sebuah merek yang  bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau memiliki itikad tidak baik.

Menurut Gunawan, tidak adanya aturan di Indonesia terkait pelanggaran nama domain menyebabkan penyelesaian sengketa melalui dua jalur, yaitu negosiasi langsung dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang dikeluarkan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Jika merujuk pada PPND berarti kategori sengketa nama domain yang diakomodasi ialah domain ccTLD, yaitu .id, bukan TLD seperti .com, .net, dan lain-lain.

Menurut Gunawan, bila registrant (organisasi atau individu yang mendaftarkan nama domain) setuju melalui jalur PPND, artinya yang bersangkutan harus tunduk pada aturan pemerintah dan PANDI selaki registrar.

Meski PPND di bawah PANDI, kata dia, dalam PPND ada orang di luar PANDI atau disebut sebagai panelis  yang ahli dalam hal nama domain. Gunawan mengatakan, dirinya juga salah satu contoh panelis PPND.

Dengan adanya orang di luar itu, kata dia, untuk menjaga independensi. Selain itu, PANDI juga bisa fokus mengelola nama domain, meningkatkan keamanan, serta memastikan akses berjalan dengan lancar.

Selain usulan UU terkait pelanggaran nama domain, Gunawan juga mengusulkan agar ada kerja sama dengan penyedia Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) lain untuk bertukar informasi.

“Cybersquatterini semakin lama semakin canggih modusnya. Dengan adanya diskusi sesama panelis dari UDRP lain diharapkan para panelis itu bisa lebih update,” kata dia.

Ia juga mengusulkan agar ada pembukaan data WHOIS secara terbatas dengan nama registrant seharusnya diketahui umum.

Selama ini WHOIS ditutup sama sekali ini sehingga menimbulkan kesulitan oleh pemilik merek untuk mengetahui apakah nama domain yang dimiliki itu didaftarkan oleh entitasnya sendiri atau orang lain yang mendaftarkan tanpa seizinnya, kata Gunawan.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Domain#Siber#UU
Previous Post

Hacker DarkSide Luncurkan Serangan Ransomware

Next Post

Serikat Pekerja Mengajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019

Next Post

Serikat Pekerja Mengajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26
Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

2025-08-25

Gedung Merdeka Jadi Panggung Memori Anas, Puluhan Ribu Massa Jadi Saksi

2025-08-25
KASBI: May Day dan Hardiknas Harus Menjadi Tonggak Perlawanan dan Persatuan Gerakan Rakyat

KASBI soal KPK OTT Wamenaker: Tamparan Keras bagi Rezim Prabowo

2025-08-21
Alasan Mengapa Relawan Ganjar Pranowo Mania Dibubarkan

KPK OTT Immanuel Ebenezer Diapresiasi Mahfud MD

2025-08-21

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chrysmon Gultom Ketua GMKI Cabang Jakarta Periode 2023-2025 Hasil Konfercab ke XXXVIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In