Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

redaksi by redaksi
2025-10-23
in Politik
0
Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Foto: Said Iqbal/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh yang juga Presidsn Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas menolak campur tangan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dalam penetapan upah minimum, menyebutnya “ngawur” dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam konferensi persnya, Kamis (23/10/2025), Said Iqbal menyatakan KSPI dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, plus upah minimum sektoral yang lebih tinggi. Angka ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan buruh.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

Formula Berdasarkan Putusan MK

“Tidak ada formula lain kecuali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Titik. Tidak pakai koma,” tegas Said Iqbal.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2024-September 2025, formula yang sah menurut putusan MK adalah sebagai berikut:

-Inflasi: 2,65%

-Pertumbuhan ekonomi: 5,12%

-Indeks tertentu: 1,0 – 1,4

Dengan formula inflasi + pertumbuhan ekonomi × indeks tertentu, kenaikan upah minimum seharusnya 8 persen. KSPI menuntut 8,5 persen sebagai ruang negosiasi.

Kritik Keras ke Luhut dan Dewan Ekonomi Nasional

Said Iqbal mengkritik tajam pernyataan Luhut yang menyarankan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu mendengarkan serikat buruh.

“Sangat ngawur dan membodohi kalau ada pejabat negara yang bilang tidak usah dengarkan Serikat Buruh. Pak Luhut tidak ada hak untuk ngomongin tentang upah minimum kalau mengikuti aturan hukum,” ujar Said Iqbal.

Ia menambahkan Dewan Ekonomi Nasional tidak memiliki kewenangan memberi masukan soal upah minimum. “Yang berhak hanya pemerintah lewat Menteri Tenaga Kerja, Serikat Buruh, dan Apindo.”

Rapor Merah untuk Menaker

KSPI juga memberi nilai rapor merah—5 dari 10—kepada Menteri dan Wakil Menteri Tenaga Kerja karena dinilai lambat dan tidak bekerja untuk kesejahteraan buruh.

“Dewan Pengupahan baru ketemu sekali, padahal November mau diputuskan. Tidak pernah mengumumkan inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa. Kenapa takut?” kritik Said Iqbal.

Gelombang Aksi Masif Siap Digelar

Karena sikap pemerintah yang dinilai lambat, KSPI dan Partai Buruh memutuskan melancarkan serangkaian aksi dengan skema yang Iqbal sebut “KLA Project” (Konsep-Lobby-Aksi): Aksi Daerah

23 Oktober-30 Desember 2025 di 38 provinsi, 300+ kabupaten/kota; Aksi Nasional 30 Oktober 2025 – Serempak seluruh Indonesia, puluhan ribu buruh di Jakarta (Istana/DPR) dan daerah; Aksi Pusat 10 November 2025 – Khusus Jabodetabek, ribuan buruh; Mogok Nasional Ancaman puncak: 5 juta buruh dari 5.000 pabrik di 344 kabupaten/kota, 38 provinsi akan stop produksi jika tuntutan tidak dipenuhi.

“Semua aksi dilakukan dengan damai, tertib, dan konstitusional. Tidak boleh ada kekerasan dan anarkis,” tegasnya.

Tuntutan RUU Ketenagakerjaan

Selain upah, KSPI juga mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru yang terlepas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, dengan poin-poin:

  • Sistem upah berkala (karyawan di atas 1 tahun harus di atas UMK)
  • Penghapusan outsourcing
  • Pesangon untuk semua status karyawan, termasuk kontrak dan pekerja platform digital

Said Iqbal menutup pernyataannya dengan pesan langsung kepada Presiden Prabowo: “Jangan didengarkan siapa pun yang menggunakan formula lain. Jangan didengarkan, karena itu salah dan melanggar undang-undang.”*

Tags: #KSPIPartai BuruhSaid Iqbal
Previous Post

Pemutihan BPJS Kesehatan Upaya Keberlanjutan Program JKN

Next Post

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

Next Post
Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In