Jakarta (parade.id)– Sapari, Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya diundang secara khusus oleh Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI) guna membahas sejumlah kasus yang dilaporkan Sapari beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah pihak Kompolnas merespons. Saya berharap kasus yang saya laporkan segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.” kata Sapari saat kepada Wartawan usai bertemu dengan Kompolnas, Jumat (23/2/2024).
Salah satu poin dalam pertemuan itu adalah, memastikan bahwa 7 orang Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mangkir dalam pemeriksaan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus laporan pengaduan masyarakat soal pengumuman seleksi terbuka Pimpinan Tinggi Madya dan BPOM tahun 2018, bakal diperiksa kembali.
Selain itu, Kompolnas mengundang Sapari juga untuk membahas kasus-kasus lainnya yang di laporkan sejak bulan Desember 2023.
Sapari menjelaskan, Komisioner Kompolnas yang menangani laporan Sapari adalah Irjen Pol (Purn) Dr Benny Jozua Mamoto. Sosok trengginas yang pernah menjabat sebagai Direktur Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2009 hingga 2012 dan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN sejak 2012 sampai 2013 ini, ditunjuk Menkopolhukam menjadi Ketua Pelaksana Harian (Sekretaris) Kompolnas RI.
Benny dikenal banyak menangani kasus besar saat bertugas di Polri maupun BNN. Ia pernah menangani kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun, penyidikan kasus BLBI, hingga memimpin pengungkapan kasus mafia narkoba Freddy Budiman.
Terakhir, Benny adalah Penyidik di Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri hingga Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia.
Pembahasan 3 Kasus
Dalam keterangan resminya, diketahui, Sapari melayangkan surat ke Kompolnas RI beberapa kali. Melaporkan sedikitnya 3 kasus yang diduga melibatkan BPOM, diantaranya, kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang melibatkan (Tersangka) dari PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, kemudian kasus Open Bidding (Lelang jabatan) Kepala BBPOM di Surabaya, dan kasus dugaan keterangan palsu di bawah Sumpah sebagaimana Pasal 242 KUHP dengan Terlapor Dra. Rita Mahyona Apt MSi. serta sejumlah kasus lainnya.
Sapari mengatakan, Ia diminta untuk datang ke Kompolnas untuk berkontribusi memberikan data-data yang dibutuhkan. Dalam pertemuan itu, Benny Mamoto memastikan bahwa kasus-kasus yang dilaporkan Sapari, akan didorong untuk dibuka kembali.
“Kompolnas akan membuat surat, termasuk ke Kapolri. Bahwa kalau perkara yang dihentikan penyelidikannya agar menghadirkan pelapornya untuk digelar perkara atau digelar perkara khusus. Kita mengharap itu.
Intinya Kompolnas akan menindaklnjutinya dan akan meminta data-data, termasuk data tujuh orang Saksi pejabat BPOM. Apa peran masing-masing tujuh orang saksi yang tidak hadir atau mangkir dalam pemeriksaan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” terang Sapari.
Sapari menuturkan, perkara-perkara yang ia laporkan, penanganannya masih kurang memuaskan. Bahkan ada yang sejak tahun 2020, pertama, Sapari melaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoax dan pencemaran nama baik, dalam perkara “open bidding” atau lelang terbuka jabatan Kepala BBPOM di Surabaya yang diviralkan bahwa jabatan Kepala BBPOM adalah jabatan lowong.
“Padahal saat itu, saya masih aktif menjabat sebagai Kepala BBPOM di Surabaya sesuai dengan SK 14 Februari 2018.” terang Sapari. Menurut dia, kasus itu baru ditindaklanjuti siber Polda Jawa Timur kurang lebih awal tahun 2020.
“Sebagai pelapor, saat itu Saya diperiksa. Ada 15 orang Saksi yang saya sertakan. Tapi yang hadir hanya Delapan orang Saksi. Tujuh orang Saksi lainnya tidak hadir dengan alasan tidak diundang. Menurut saya itu adalah mangkir. Saya sampaikan itu di Kompolnas.” tandas Sapari.
Kedua, selain kasus open bidding, Kompolnas juga membahas soal kasus D’Natural yang terjadi pada Maret 2018 yang diduga mangkrak hampir 6 tahun. “Padahal tersangka sudah ada. Tapi statusnya hingga kini belum selesai dengan baik.” kata Sapari.
Ia kemudian membuat laporan ke Kejaksaan Agung. Dan melalui surat jawaban Kejagung diketahui bahwa kasus D’Natural itu “mandek”. “Kami dapat surat jawaban yang intinya, kasus D’Natural itu mandek dan belum diselesaikan BBPOM Surabaya. Ini ada apa?” sesal pria yang pernah menjadi Kepala BBPOM terbaik se-Indonesia ini.
Kasus D’Natural merupakan tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar ini terungkap pertama kali pada 13 Maret 2018 (Melalui penggrebekan). Namun hingga detik ini, kasus yang penangananya ditangani oleh Penyidik PNS (PPNS) BBPOM di Surabaya dan sudah diterbitkan berkas P-19 dengan Tersangka bernama Shirley Boedihartono seolah ‘mangkrak’ dan tak ada kelanjutannya.
“Penelusuran yang Kami lakukan beberapa tahun yang lalu bersama PPNS BBPOM di Surabaya, didampingi Korwas PPNS Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2018, berhasil mengungkap tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang diduga dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, dengan Tersangka Shirley Boedihartono,” kata Sapari kepada Media Massa, Rabu (12/4/2023).
Menurut dia, Shirley Boedihartono disangkakan telah melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar dan disangkakan melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp 4 milyar.
“Dari rangkaian investigasi dan penelusuran atas kasus ini, patut diduga atau disinyalir adanya ‘konspirasi’ upaya intervensi perintangan proses penerbitan P-21 terhadap kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang (diduga) dilakukan PT Natural Spirit atau D’Natural Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya,” tandas Sapari kala itu.
Selain kasus Open Bidding dan kasus D’Natural yang diduga mangkrak hampir 6 tahun, Kompolnas juga mengupas kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang kasusnya sudah di-SP3, namun dengan prosedur SP3 yang menurut Sapari diduga janggal. Menurutnya, seharusnya sewaktu dilakukan SP3, Ia sebagai pelapor dihadirkan dalam gelar perkara khusus tersebut. “Bukan kemudian di SP3 hanya dengan selembar kertas,” tandasnya.
“Kan Saksi ada Empat orang, namun baru Dua orang Saksi yang diperiksa. Dua orang Saksi itu merupakan saksi kunci bagi saya. Lah kok, malah tiba-tiba di-SP3. Itukan menjadi pertanyaan. Kemudian Saya laporkan di Polda Metro Jaya, pemeriksaannya di Polres Jaktim, setelah itu, kasus itu malah ditarik ke Mabes polri. Ini jugakan menjadi pertanyaan, ada apa?” terang Sapari.
Namun begitu, Sapari menyampaikan apresiasi kepada Kompolnas RI yang telah merespon pengaduan dan pelaporannya dengan baik.
“Alhamdulillah pihak Kompolnas merespons. Saya berharap segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Yaa kita akan saling berkontribusi, misal data-data yang dibutuhkan. Intinya, Kompolnas akan menindaklnjutinya, dan data-data tujuh orang Saksi pejabat BPOM yang diduga mangkir, juga sudah diminta,” pungkas Sapari.
Selain Benny Mamoto, Anggota Kompolnas RI lainnya yang juga menangani kasus Sapari dalam pertemuan tersebut adalah H. Mohammad Dawam SHi MH, dan Poengky Indarti SH LLM, dengan seorang staf bernama Faisal.
Kronologis Surat Pengaduan ke Kompolnas
Diketahui, Sapari melayangkan surat ke Kompolnas RI, melaporkan soal kasus D’Natural dan kasus dugaan mangkirnya 7 orang Saksi Pejabat BPOM dan sejumlah kasus lainnya.
Dalam surat tembusan ke Media Massa disebutkan, Surat untuk Kompolnas ini merupakan surat yang kesekian, setelah sebelumnya pada tanggal 24 Maret 2023, Sapari mengirimkan Surat laporan pengaduan dengan perihal pelaksanaan tindak lanjut Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan “interogasi” terhadap 7 orang pejabat BPOM.
Tak puas dengan hasil jawaban Kompolnas pada surat 24 Maret 2023 lalu yang berisi klarifikasi penanganan SKM lanjutan, Sapari kembali menyurati Kompolnas pada 3 Desember 2023 lalu. Surat laporan aduan ini berisi 14 poin yang menjadi rujukan bagi Kompolnas RI untuk kembali mendorong penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Saksi di BPOM.
Ke-14 poin itu adalah:
Pertama, merujuk surat Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Alberd Wildan, S.I.K Nomor : B/306/SP2HP-1/III/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus tertanggal 8 Maret 2022 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (Lampiran-1);
Kedua, merujuk Surat Nomor : B/724/SP2HP-2/V/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 17 Mei 2022, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (Lampiran-2), menginformasikan bahwa Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim “BERJANJI” AKAN melakukan INTEROGASI terhadap 8 (Delapan) orang Pejabat BPOM, yaitu :
1, Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP (d/h. Ka BPOM RI dan sekarang Pejabat Fungsional Utama dan TIDAK lagi menjabat sebagai Ka BPOM RI}
- Dra. Elin Herlina, Apt., MP (d/h. Sestama BPOM, sekarang Irtama BPOM);
- Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si (Deputi Bidang Pengawasan OT, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM);
- Hendri Siswadi, S.H (Pensiunan Deputi Penindakan BPOM);
- Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si (Sestama BPOM d/h. Ka Biro Umum dan SDM BPOM);
- Rika Kania, S.Si., Apt (Pejabat Biro SDM BPOM);
- Bambang Hery Purwanto, S.Si., Apt (PPNS BBPOM di Banjarmasin);
- Abdurochman Indra Jaya, S.Kom., M.Kom (Pusdatin BPOM).
Ketiga, merujuk Surat Nomor : B/889/SP2HP-3/VI/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 24 Juni 2022 (Lampiran-3), Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yang Kami terima TERNYATA TIDAK ADA informasi lengkap nama-nama 8 (Delapan) orang Pejabat BPOM diatas yang telah DIINTEROGASI oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim…!, KECUALI Abdurochman Indra Jaya, S.Kom., M.Kom yang SUDAH DIINTEROGASI, artinya masih ada 7(Tujuh) orang saksi pejabat BPOM yang BELUM DIINTEROGASI oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sebagaimana yang “DIJANJIKAN” dalam Surat Nomor : B/724/SP2HP-2/V/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 17 Mei 2022 (Lampiran-2);
Keempat, merujuk Surat Nomor : B/1273/SP2HP-4/VIII/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 9 Agustus 2022, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (Lampiran-4);
Kelima, merujuk Surat Nomor : B/1861/SP2HP-5/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 19 Oktober 2022, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (Lampiran-5), dengan lampiran Surat Nomor : S.Tap/92/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 10 Oktober 2022 (Lampiran-6) Tentang : Penghentian Penyelidikan;
Keenam, merujuk surat Kami Nomor : 002/Spr/XII/2022 tertanggal 08 Desember 2022 Perihal: Permohonan Perlindungan dan Bantuan Hukum, yang Kami sampaikan Kepada Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si (Lampiran-7);
Ketujuh, merujuk surat Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, Nomor : B/14586/XII/RES.7.5./2022/Bareskrim tertanggal 30 Desember 2022 Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) (Lampiran-8);
Kedelapan, merujuk surat Kami Nomor : 001/Spr/I/2023 tertanggal 08 Januari 2023, Perihal : Pertanyakan Penjelasan, Klarifikasi, Alasan dan Dasar Pertimbangan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim TIDAK Melakukan INTEROGASI Terhadap 7 (Tujuh) Orang Pejabat BPOM dan TIDAK Menghadirkan PENGADU Dalam Gelar Perkara, yang Kami sampaikan Kepada Dirreskrimsus Polda Jatim Bapak Kombes Pol Farman, S.H., S.I.K., M.H (Lampiran-9), HINGGA KINI BELUM ADA RESPON DAN JAWABAN SECARA PATUT DAN BENAR;
Kesembilan, merujuk surat Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M. Si Nomor : B-61B/Kompolnas/2/2023 tertanggal 3 Februari 2023, Perihal : Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat, diinformasikan bahwa Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI) telah menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi Kepada Kapolda Jatim sebagaimana Surat Nomor : B-61A/Kompolnas/2/2023 tertanggal 3 Februari 2023, untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama (Lampiran-10), NAMUN HINGGA KINI BELUM ADA RESPON DAN JAWABAN SECARA PATUT DAN BENAR;
Kesepuluh, merujuk surat Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, Nomor : B/1792/II/RES.7.5./2023/Bareskrim tertanggal 27 Februari 2023 Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua (Lampiran-11), Kami laporkan, bahwa jelas sebagaimana dalam Lampiran-14 hal-3 huruf b, surat Kompolnas RI Nomor: B-61 D/Kompolnas/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023, diinformasikan bahwa Penyidik sudah mengundang 8 (Delapan) orang saksi Pejabat BPOM, yang hadir atau yang diinterogasi hanya 1(Satu) orang saksi a.n. Sdr. Abdurochman, sedangkan 7(Tujuh) orang saksi TIDAK HADIR atau TIDAK ADA KONFIRMASI, alias “MANGKIR”…?
Kesebelas, merujuk poin 10 diatas, yang menjadi pertanyaan Kami, adalah dasar dan pertimbangan PENYIDIK Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, TIDAK memanggil kembali/ulang terhadap 7(Tujuh) saksi Pejabat BPOM yang “MANGKIR” itu..?, seperti yang pernah Kami alami..?. Oleh karenanya Kami TIDAK berharap adanya perbedaan perlakuan, yang berakibat “HUKUM TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS”
Kedua belas, merujuk surat Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si Nomor : B-61D/Kompolnas/5/2023 tertanggal 8 Mei 2023, Perihal : Hasil Klarifikasi SKM (Lampiran-12), yang sudah Kami respon melalui Surat Nomor : 001/Spr/V/2023 tertanggal 21 Mei 2023;
Ketiga belas, merujuk surat Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si Nomor : B-61B/Kompolnas/7/2023 tertanggal 20 Juli 2023, Perihal : Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masayarakat Lanjutan;
Keempat belas, merujuk surat Anggota Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia H. Mohammad Dawam, S.H.I, M.H Nomor : B-61D/Kompolnas/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023, Perihal : Hasil Klarifikasi Penanganan SKM Lanjutan;
“Bahwa dari uraian singkat di atas, bersama ini dengan sangat lagi hormat, demi persamaan hak dan kedudukan dimata hukum, Kami bermohon Kepada Ketua Kompolnas RI, Bapak Mahfud MD, segera melakukan upaya-upaya kepada pihak Kepolisian dengan jargonnya Polisi yang ‘Presisi’, demi terlaksananya Tindaklanjut “INTEROGASI” terhadap 7(Tujuh) orang saksi Pejabat BPOM,” kata Sapari dalam keterangan pers yang diterima Wartawan, Kamis (7/12/2023).
Ia meminta Kompolnas RI dapat mendorong kembali dilakukannya interogasi (pemeriksaan) terhadap 7 pejabat BPOM tersebut di atas sebagaimana yang dijanjikan penyidik dalam Surat Nomor : B/724/SP2HP-2/V/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 17 Mei 2022, sebelum menghentikan Penyelidikan Perkara, sebagaimana Surat Nomor : B/1861/SP2HP- 5/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 19 Oktober 2022.
“Sekali lagi Kami bermohon semoga Laporan Aduan Kami ini mendapat atensi Pertama dari Ketua Kompolnas RI Bapak Mahfud MD,” tandasnya.
Sementara itu, mengutip Lampiran surat Sapari yang ditujukan untuk Kompolnas tertanggal 3 Desember 2023 yakni lampiran 14 halaman 2 disebutkan adanya surat jawaban Kompolnas terkait dengan hasil klarifikasi Polda Jatim.
Dalam klarifikasinya, Polda Jatim menegaskan pada poin 2 Subpoin (a) butir 9 yang menyebutkan, “Melaksanakan gelar perkara tertanggal 20 September 2022, dengan hasil gelar bahwa perkara dihentikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana.”
Pada butir 10 berbunyi “Mengirimkan Surat Ketetapan Dtreskrimus Polda Jatim Nomor S.Tap/92/X/Res.2.5/2022/Ditreskrimsus, tanggal 10 Oktober 2022 tentang Penghentian penyelidikan kepada pengadu;”.
Sementara pada Subpoin (b) disebutkan, “Penyidik menyampaikan bahwa penyidik sudah mengundang sebanyak 8 (delapan) orang saksi dan yang hadir atau yang diinterogasi hanya 1 (satu) orang saksi An. Sdr. Abdurohman, sedangkan 7 (tujuh) orang saksi lainnya tidak hadir atau tidak ada konfirmasi.”
Subpoin (c dan d) juga disebutkan bahwa “….. perkara tersebut dihantikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana.”.
Hal ini senada dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Jatim Nomor: B/1861/SP2HP-5/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 19 Oktober 2022 dengan hasil “…bukan merupakan peristiwa pidana” dan “telah ditetapkan penghentian penyelidikan”.
Namun begitu, Kompolnas mempersilahkan kepada Sapari, bilamana terdapat hal-hal yang bertentangan atau tidak sesuai dengan bukti-bukti atau fakta-fakta yang dimiliki Sapari, dipersilahkan untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku, atau melalui pengawasan internal Polri, atau melaporkannya kembali kepada Kompolnas.
Inilah yang dilakukan Sapari, kembali melapor aduan pada Kompolnas dengan berkirim surat nomor 001/Spr/XII/2023 perihal “Laporan Aduan ‘Mangkir’nya 7 orang Saksi Pejabat BPOM dari interogasi Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.”
Surat tersebut ditembuskan mulai kepada Menkopolhukam RI, Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Kepala Bareskrim Polri, Ketua Ombudsman RI, Kepala Divisi Propam Polri, Kepala Divisi Hukum Polri, Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kabid Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan ditembuskan kepada Media Massa.
Dan pada Jumat pekan lalu, 23 Februari 2024, Sapari diundang Kompolnas RI untuk membahas kelanjutan dari kasus-kasus yang ia laporkan sebagaimana tersebut di atas.
Hingga berita dirilis, belum diperoleh informasi atau pun keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan Sapari di atas seperti dari mantan Kepala BPOM Penny K Lukito dan rekan sejawatnya di BPOM yang menjadi Saksi sebagaimana diungkap Sapari. Demikian juga dengan pihak kepolisian Polda Jatim dan Mabes Polri, terkait dengan laporan pengaduan Sapari ke Kompolnas ini. *