Rabu, Maret 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Seminar Kawal UU P2SK dan Jaminan Sosial Digelar KSBSI

Acara tersebut dilakukan di Hotel Bumi Wiyata kota Depok pada, Rabu (15/05/2024)

redaksi by redaksi
2024-05-17
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: sesi usai seminar Kawal UU P2SK dan Jaminan Sosial yang digelar oleh KSBSI, dok. media KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengadakan Seminar Memperkuat Peran Serikat Buruh Dalam Mengawal Aturan Turunan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Penguatan Tabungan Pekerja pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara tersebut dilakukan di Hotel Bumi Wiyata kota Depok pada, Rabu (15/05/2024).

Seminar tentang UU P2KS ini diikuti oleh perwakilan 11 federasi afiliasi KSBSI, Komite Pemuda dan Lingkungan KSBSI, Komisi Kesetaraan KSBSI, LBH KSBSI dan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal DEN KSBSI Dedi Hardianto. Dalam sambutannya Ia mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk membuat kertas posisi serikat buruh KSBSI terhadap UU P2SK.

Related posts

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20

“Seminar ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mendapatkan masukan dari peserta seminar terkait apa saja yang akan diatur dalam aturan turunan atau Peratuan pemerintah. Lalu mengetahui apa saja tantangan yang dihadapi dalam UU P2SK. Kemudian memberikan informasi kepada buruh tentang UU P2SK khususnya Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).” kata Dedi Hardianto.

Dalam seminar tersebut para narasumber juga memaparkan pasal-pasal di UU P2SK terkait Program JHT dan JP yang dianggap memiliki potensi masalah. Terlihat, para peserta seminar sangat antusias untuk meberikan masukan atau memberikan pokok pokok pikiran yang akan dimasukkan dalam aturan turunan tersebut khusunya program JHT dan JP.

Sementara itu, Carlos Rajagukguk Ketua Umum FSB NIKEUBA yang juga anggota LKS Tripnas dalam menyampaikan materinya lebih menjelaskan tentang perubahan-perubahan yang terdapat dalam JHT dan JP yang termuat dalam isu UU P2SK.

“Tentang peranan LKS Tripartit Nasional dalam mengawal aturan turunan UU P2SK. LKS akan memainkan peranan penting agar pemerintah mengakomodir pokok-pokok pikiran dari serikat pekerja buruh.” ungkap Carlos.

Carlos juga memaparkan adanya perubahan – perubahan yang termuat di dalam UU P2KS tersebut, diantaranya iuran JHT akan ditempatkan dalam 2 akun, adanya batas atas pemotongan iuran JHT, cara pembayaran manfaat dan sebagaian iuran JHT akan dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Timboel Siregar, dari BPJS Watch dalam kesempatan yang sama lebih menjelaskan tentang demografi dan implementasi dari isi UU P2SK serta respon pekerja terhadap isu ini.

“Hasil survai mengatakan bahawa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN.” kata Timboel.

Kemudian disesi terakhir ada Rekson Silaban selaku MPO KSBSI yang dalam pematerinya lebih menjelaskan tentang Jaminan Pensiun (JP). Ia mengatakan bahwa masih banyak opsi dalam mengatasi beban iuran pensiun.

“Menaikkan usia pensiun untuk menunda waktu pembayaran uang pensiun dan membuat orang berkontribusi lebih lama. Meningkatkan partisipasi angkatan kerja dan memperpanjang tenure masa kerja, untuk meningkatkan

kecukupan masa iur dan penerimaan pajak (Lihat: hukum bilangan besar jamsos).” jelas Rekson.

Rekson menambahkan bahwa bisa juga dengan meningkatkan tarif pajak untuk membiayai subsidi JP. Menaikkan besaran iuran JP. Tidak menambah iuran, tapi pemerintah mengatasi masalah hari tua, dengan bantuan sosial/tunjangan sosial, berdasarkan segmen populasi.

Rekson menyimpulkan bahwa Retirementis a celebration not a suffering (Pensiun

adalah selebrasi bukan penderitaan) bagi pekerja di Eropa, namun tidak demikian di Indonesia. Jaminan sosial seharusnya menyatu, tidak dikelola terlalu banyak lembaga. Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak menggangu jaminan sosial dasar di BPJS. Jaminan Pensiun adalah hak asasi seluruh pekerja. Pemerintah seharusnya lebih fokus mengurus pekerja yang belum terdaftar(saat ini peserta JP hanya 17%)

Seminar ini juga menyepakati rekomendasi bahwa KSBSI menolak lembaga keuangan atau DPPK, DPLK atau lembaga apapun lain selain BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola dana JHT dan JP. Lalu menambah persentase formula Manfaat Pensiun dari sebelumnya 1% menjadi setidaknya 1,5% agar tetap bisa menunjang daya beli buruh ketika sudah memasuki usia pensiun.*

Tags: #KSBSI#Sosial
Previous Post

Aksi Bela Palestina Wahdah Islamiyah Serentak Seluruh Indonesia, Besok, Jumat

Next Post

Aksi Aliansi Penegak Reformasi 21 Mei 2024 Bawa Tiga Tuntutan

Next Post
Aksi Aliansi Penegak Reformasi 21 Mei 2024 Bawa Tiga Tuntutan

Aksi Aliansi Penegak Reformasi 21 Mei 2024 Bawa Tiga Tuntutan

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In