Jakarta (PARADE.ID)- Memasuki persidangan keempat, sidang Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan yang semestinya menghadirkan saksi pelapor gagal diteruskan. Jalannya persidangan pun dibanjiri interupsi oleh oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Penasihat Hukum meminta kepada Majelis agar saksi dapat dihadirkan dimuka persidangan dan begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hadir dalam persidangan. Tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Hakim, sehingga Tim Penasihat Hukum kompak melakukan walkout keluar dari persidangan.
“Terdakwa Syahganda pun secara online juga melakukan walkout,” demikian kata salah satu penasihat hukumnya, Andianto S.H, ke parade.id, baru-baru ini.
Menurut keterangan Andianto, sebagai Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan, pihaknya telah meminta kepada Majelis Hakim agar saksi dan JPU dihadirkan dalam persidangan, karena menyangkut nasib dan masa depan seseorang.
“Sehingga persidangan dapat dilaksanakan lebih maksimal dan objektif. Tidak ada gangguan suara dan gangguan-gangguan teknis serta non teknis lainnya,” jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, Penasihat hukum mengatakan posisi Gedung Kejaksaan dan Pengadilan hanya berjarak beberapa meter saja, kenapa tidak bisa hadir. Kalau alasannya karena Covid-19, semestinya saksi dan JPU masih bisa hadir di persidangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Persidangan yang berlangsung pada hari kamis 28 Januari 2021 ahirnya ditunda oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.
Andianto menambahkan, atas kejadian tersebut tim Penasihat Hukum menilai Majelis Hakim tidak objektif dan tidak independen.
Oleh karena itu tim penasihat hukum telah melaporkan Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara Syahganda Nainggolan diganti.
Tim Penasihat Hukum menilai bahwa Majelis Hakim telah melanggar Hukum Acara pada peradilan sebagai mana diatur dalam KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Sehingga Team PH melaporkan Majelis Hakim kepada Komisi Yudicial, Mahkamah Agung, Ombudsmen RI bahkan kepada DPR RI Komisi III.
Untuk sidang lanjutan, Andianto mengatakan tim Penasehat Hukum belum mengetahui apakah sidang tetap dilanjutkan atau tidak.
Syahganda dituduh melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 atas penggalan-penggalan cuitan harusnya bebas tuduhan. Ada enam cuitan yang dipersoalkan.
Semua cuitan itu hanya menyoal penolakannya terhadap Omnibus Law.
(Rgs/PARADE.ID)