Kamis, Juni 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang Deklarator KAMI Syahganda Diwarnai Walkout oleh Tim Penasihat Hukum

redaksi by redaksi
2021-02-02
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Syahganda Nainggolan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Memasuki persidangan keempat, sidang Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan yang semestinya menghadirkan saksi pelapor gagal diteruskan. Jalannya persidangan pun dibanjiri interupsi oleh oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Penasihat Hukum meminta kepada Majelis agar saksi dapat dihadirkan dimuka persidangan dan begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hadir dalam persidangan. Tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Hakim, sehingga Tim Penasihat Hukum kompak melakukan walkout keluar dari persidangan.

Related posts

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

2026-06-11

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09

“Terdakwa Syahganda pun secara online juga melakukan walkout,” demikian kata salah satu penasihat hukumnya, Andianto S.H, ke parade.id, baru-baru ini.

Menurut keterangan Andianto, sebagai Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan, pihaknya telah meminta kepada Majelis Hakim agar saksi dan JPU dihadirkan dalam persidangan, karena menyangkut nasib dan masa depan seseorang.

“Sehingga persidangan dapat dilaksanakan lebih maksimal dan objektif. Tidak ada gangguan suara dan gangguan-gangguan teknis serta non teknis lainnya,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, Penasihat hukum mengatakan posisi Gedung Kejaksaan dan Pengadilan hanya berjarak beberapa meter saja, kenapa tidak bisa hadir. Kalau alasannya karena Covid-19, semestinya saksi dan JPU masih bisa hadir di persidangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Persidangan yang berlangsung pada hari kamis 28 Januari 2021 ahirnya ditunda oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.

Andianto menambahkan, atas kejadian tersebut tim Penasihat Hukum menilai Majelis Hakim tidak objektif dan tidak independen.

Oleh karena itu tim penasihat hukum telah melaporkan Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara Syahganda Nainggolan diganti.

Tim Penasihat Hukum menilai bahwa Majelis Hakim telah melanggar Hukum Acara pada peradilan sebagai mana diatur dalam KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Sehingga Team PH melaporkan Majelis Hakim kepada Komisi Yudicial, Mahkamah Agung, Ombudsmen RI bahkan kepada DPR RI Komisi III.

Untuk sidang lanjutan, Andianto mengatakan tim Penasehat Hukum belum mengetahui apakah sidang tetap dilanjutkan atau tidak.

Syahganda dituduh melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 atas penggalan-penggalan cuitan harusnya bebas tuduhan. Ada enam cuitan yang dipersoalkan.

Semua cuitan itu hanya menyoal penolakannya terhadap Omnibus Law.

(Rgs/PARADE.ID)

Previous Post

Istana Ingin Ambil Alih Kepemimpinan AHY di Demokrat?

Next Post

Jansen Siap Melawan Pengganggu AHY dan Demokrat

Next Post
Vonis di Kasus Novel Baswedan Berbahaya, Jansen: Bisa Jadi Inspirasi

Jansen Siap Melawan Pengganggu AHY dan Demokrat

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

2026-06-11

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08
Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

2026-06-07
Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

2026-06-06
Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

2026-06-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In