Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang Perdana JR PT 20 Persen Partai Buruh

Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya, sapaan akrabnya mengatakan bahwa sidang perdana ini adalah untuk menggagalkan PT 20 persen menjadi nol persen agar calon presiden (Capres) yang ada tidak hanya datang dari segelintir partai penguasa saja

redaksi by redaksi
2023-08-24
in Hukum, Nasional, Politik
0
Sidang Perdana JR PT 20 Persen Partai Buruh

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sidang perdana judicial review presidential threshold (JR PT) 20 persen Partai Buruh digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya, sapaan akrabnya mengatakan bahwa sidang perdana ini adalah untuk menggagalkan PT 20 persen menjadi nol persen agar calon presiden (Capres) yang ada tidak hanya datang dari segelintir partai penguasa saja.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

“PT 20 persen ini adalah biang keladi utama untuk melanggengkan kekuasaan para penguasa yang ada pada saat ini sekaligus melanggengkan kebijakan jahat dan tidak adil kepada kaum buruh dan kelas pekerja di Indonesia, contoh  Omnibus Law UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan,” keterangannya, kemarin, kepada media.

PT 20 persen itu menurut Buya juga membuta kaum buruh dan kelas pekerja dipaksa memilih Capres dan Cawapres yang hanya diusung oleh segelintir partai yang saat ini berkuasa di Senayan, yang diduga kuat kebijakan-kebijakannya hanya akan melanjutkan kebijakan penguasa sebelumnya yang amat tidak pro kepada keadilan bagi kaum buruh dan kelas pekerja di Indonesia.

“Menghapus sistem ambang batas PT 20 persen, berarti Republik Indonesia, khususnya Mahkamah Konstitusi tetap menjunjung tinggi UUD 45 sebagai acuan utama dari seluruh produk hukum yang ada di seluruh Indonesia sekaligus juga seluruh Rakyat Indonesia diberikan hak demokrasinya untuk memilih Capres dan Cawapres sesuai pilihan hati dan nuraninya demi menghapuskan seluruh produk aturan hukum yang telah tidak adil bagi seluruh kaum buruh dan kelas pekerja di Indonesia,” terangnya lagi.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi berpihak pada buruh dan kelas pekerja.

“Dengan munculnya Capres dan Cawapres yang baru, yang memiliki kemampuan mumpuni untuk memimpin Republik Indonesia, yang kelak akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan adil bagi pro kepada kaum buruh dan kelas pekerja, serta seluruh Rakyat Indonesia dengan mencabut seluruh produk-produk hukum yang ada pada saat ini, yang amat jahat kepada kaum buruh dan kelas pekerja, serta telah merendahkan martabat kaum buruh di Indonesia menjadi budak di negeri sendiri,” paparnya lugas.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Minta Solusi ke ChatGPT untuk Mengatasi Judi Online

Next Post

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Next Post

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In