Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Sikap KSPI atas Pemberlakukan PPKM oleh Pemerintah

redaksi by redaksi
2021-07-01
in Nasional, Politik
0

Foto: Presiden KSPI Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga pengurus pusat (Governing Body) ILO Said Iqbal memberikan tanggapan terhadap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang baru saja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Setidaknya ada 4 (empat) hal yang disampaikan Said Iqbal menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 itu.

Pertama, kata Said, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.

Said Iqbal meminta, mengimbau, dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said, Kamis (1/7/2021), dalam siaran persnya kepada parade.id.

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” sambungnya.

Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.

“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya.

Maka agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan. Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga.

Dalam sebulan ini, kata Said, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia.

“Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” kata Said.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Ketiga, KSPI meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan berlakukan PPKM tidak menyebabkan buruh dirumahkan kemuadian dipotong gaji dan terlebih lagi jangan sampai ada ledakan PHK.

“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said.

Berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi. Menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi,resesi akan semakin panjang.

“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

Keempat, tegas Said  Iqbal, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut.

“Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan Covid-19 mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKB darurat dengan mempertimbangkan efek kesehatan dan  ekonomi,” tegas Said.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSPI#Nasional#PPKMpolitik
Previous Post

GMNI Cianjur Siap Majukan Ekonomi Kerakyatan Bersama Dekopinda

Next Post

Menteri Siti Lantik Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK

Next Post
Menteri Siti Lantik Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK

Menteri Siti Lantik Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In