Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Soal Data Pribadi di Situs, Jubir MA: Itu Salah, Kami Evaluasi

redaksi by redaksi
2020-08-17
in Teknologi
0
Publikasi Data Pribadi di Situs MA Langgar Aturan Sendiri
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengakui adanya kesalahan sehingga sebagian data pribadi para pihak dalam kasus perceraian dipublikasi tanpa sensor di situs itu seperti temuan Cyberthreat.id.

“Sebenarnya semua data perceraian harus dilindungi dengan cara mengaburkan identitas,” kata Andi menjawab Cyberthreat.id, Senin (17 Agustus 2020).

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

Pertanyaan itu sebenarnya sudah diajukan kepadanya sejak awal pekan lalu. Namun, Andi meminta waktu untuk mempelajari kasusnya.

Andi mengatakan, temuan Cyberthreat.id terkait adaya pengungkapan data pribadi para pihak dalam perkara perceraian di situs web Mahkamah Agung akan dijadikan bahan evaluasi.

“Itu sebagai masukan untuk kami evaluasi sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

Andi menambahkan, dirinya sudah mengonfirmasi ke sejumlah sumber yang berkompeten dan mendapat jawaban bahwa “data pribadi itu harus dilindungi dan identitas para pihak harus dikaburkan.”

Ditanya bagaimana hal itu bisa terjadi, Andi mengatakan tidak semua data yang diunggah di Mahkamah Agung dilakukan dari Jakarta. Jika perkaranya dari daerah, kata dia, maka putusan perkara itu diunggah oleh pengadilan di daerah.

“Yang di MA tentu MA. Sedangkan yang di daerah tentu daerah sendiri sebab daerahlah yang mengupload,” kata dia.

Saat ditanyai apakah ada SOP dalam mengunggah informasi seperti itu dan mengapa formatnya berbeda-beda yang diunggah di situs Direktori itu, Andi mengaku pihaknya memiliki pedoman dalam mempublikasikan informasi.

Ditanya apakah tidak ada standar operasional prosedur (SOP) tata cara mempublikasikan sebuah putusan hukum, Andi mengatakan, walau pun tidak dalam bentuk SOP, namun Mahkamah Agung sudah mengeluarkan pedoman berupa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

Amatan Cyberthreat.id, dalam SK itu memang diatur tentang prosedur pengaburan informasi. Pada bagian VI poin 1 disebutkan bahwa beberapa kasus perkara tertentu harus dikaburkan identitas saksi korban, pihak yang berperkara, dan pihak terkait sebelum diberikan salinannya kepada pemohon atau ke dalam situs. Pada poin yang sama bagian b disebutkan perkara perkawinan harus dikaburkan nomor perkara, identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait.

Hanya saja, dalam penjelasan  [bagian VI nomor 2] terkait jenis identitas apa yang dikaburkan terkait aturan nomor 1 hanya disebutkan terdiri dari nama dan nama alias; pekerjaan, tempat bekerja dan identitas kepegawaian yang bersangkutan; serta sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti. Sementara untuk nomor induk kependudukan atau nomor kartu tanda penduduk tidak masuk dalam jenis yang disebutkan untuk dikaburkan dalam beberapa kasus tertentu.

Dalam bagian VI ini juga disebutkan cara mengaburkan informasi yang diatur itu dengan menghitamkan informasi dengan spidol agar tidak dapat terbaca (dalam hal ini terhadap naskah cetak), atau mengganti informasi yang dimaksud dengan istilah lain dalam naskah elektronik.

Seperti diberitakan sebelumnya, penelusuran secara acak yang dilakukan Cyberthreat.id menemukan sejumlah putusan dalam kasus perceraian diunggah secara lengkap termasuk nama, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap anak, dan riyawat perkawinan hingga kronologis lengkap perceraian. Publik juga dapat mengunduh putusan pengadilan yang disediakan dalam verzi Zip dan dokumen Pdf.

Namun, ditemukan pula putusan perkara perceraian yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung yang data pribadinya dilindungi dengan kode ‘xxx’ khususnya pada bagian yang  menyangkut nama lengkap, nomor KTP, KK dan alamat rumah.

Sebagai contoh, putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh nomor 236/Pdt.G/2020/MS.Bna diunggah di direktori putusan Mahkamah Agung secara lengkap tanpa melindungi data pribadi para pihak terkait (putusan itu dapat diakses secara publik di tautan ini).

Hal serupa juga terjadi dalam putusan Mahkamah Syariah Bireuen Nomor 0344/Pdt.G/2018/MS.Bir (link tautan ).

Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 32/Pdt.G/2019/MS.Aceh data pribadi para pihak juga dibiarkan dapat diakses tanpa dilindungi.

Sementara pada putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 1404/Pdt.G/2016/PA.Smn  yang juga diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung, data pribadi para pihak yang terlibat dilindungi dengan kode “xxx”. (klik di tautan ini)

Data pribadi yang terpublikasi secara lengkap seperti itu rawan disalahgunakan. Bahkan, peretas biasanya memakai informasi pribadi seperti itu untuk melakukan penipuan (phishing email) dan kejahatan potensial dunia maya lainnya.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #MA#Siber
Previous Post

Pemberian Remisi Bentuk Negara Hormati Hak Napi

Next Post

Kemerdekaan dan DNA Muhammadiyah

Next Post
Ketum PP Muhammadiyah: Covid-19 Ajarkan Manusia Hargai Nyawa

Kemerdekaan dan DNA Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In