Jumat, Mei 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Soal RUU HIP, Netty Prasetiyani: Mengkhianati Kesepakatan Pendiri Bangsa

redaksi by redaksi
2020-07-05
in Politik
0
Soal RUU HIP, Netty Prasetiyani: Mengkhianati Kesepakatan Pendiri Bangsa
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ramai diperbincangkan berbagai kalangan. RUU tersebut dianggap mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila, serta disebut sebagai upaya untuk melegalkan paham komunisme di Indonesia.

Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:

Related posts

Aski FORKOT Tuntut Revisi Pemotongan Komisi untuk Ojol

2026-05-26

Target Ambisius 5.200 MW Panas Bumi Terkendala Tarif tak Atraktif

2026-05-21

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

“Jadi RUU ini menghianati kesepakatan para pendiri bangsa dengan memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Artinya kita kembali mengulang perdebatan yang seharusnya sudah final yakni Pancasila dengan lima sila. Kita mundur lagi ke belakang dan mendistorsi Pancasila itu sendiri,” kata Netty dalam rilis medianya, Rabu (17/06/2020).

Selain pasal 7 yang bermasalah, Netty juga menyoroti tidak dimasukkannya TAP MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran paham Komunisme di Indonesia dalam RUU HIP.

“Jadi wajar jika banyak pihak yang menduga adanya penyusupan kepentingan politik tertentu untuk melegalkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia yang sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966” terang Netty.

“Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draft 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini kedalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara. Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak dimasukkan” tambah Netty.

Menurut Netty Prasetiyani Aher, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara digali oleh para pendiri negara dari nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang subur di masyarakat Indonesia sejak dulu kala.

“Pancasila itu terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan nafas bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekedar kata-kata dalam teks buku. Jadi, menafsirkan Pancasila melalui UU hanya akan merendahkan nilai-nilai luhurnya dan membuatnya menjadi sempit dan terkungkung,” terang Netty.

“Akhirnya kita menempatkan Pancasila sebagai norma biasa yang penafsirannya dimonopoli dan berpotensi jadi alat menyudutkan pihak yang berlawanan sebagaimana dulu saat menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal” ujar Netty.

Netty juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.

“Pembentukan lembaga tersebut tidak tepat, karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah Presiden. Harusnya ini sudah cukup dan tidak perlu membentuk kementerian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Jokowi,” tandas Netty.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #DPRRI#NettyPresetiyaniAher#RUUHIPparlemen
Previous Post

Menggagas New Normal Berbasis Risiko Daerah

Next Post

NTT Siapkan Tujuh Destinasi Baru untuk Wisatawan

Next Post
NTT Siapkan Tujuh Destinasi Baru untuk Wisatawan

NTT Siapkan Tujuh Destinasi Baru untuk Wisatawan

WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

2026-05-28

Khotbah UBN di Labuan Bajo Menekankan Pentingnya Dialog Iman Orang Tua dan Anak

2026-05-27
FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

2026-05-27
UBN Safari Dakwah Iduladha dari NTT-Aceh, Tebar Ribuan Hewan Kurban

UBN Safari Dakwah Iduladha dari NTT-Aceh, Tebar Ribuan Hewan Kurban

2026-05-27

Aski FORKOT Tuntut Revisi Pemotongan Komisi untuk Ojol

2026-05-26
Hari Arafah Momentum Terbesar Pembebasan dari Api Neraka

Hari Arafah Momentum Terbesar Pembebasan dari Api Neraka

2026-05-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Target Ambisius 5.200 MW Panas Bumi Terkendala Tarif tak Atraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khotbah UBN di Labuan Bajo Menekankan Pentingnya Dialog Iman Orang Tua dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Safari Dakwah Iduladha dari NTT-Aceh, Tebar Ribuan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In