Jakarta (parade.id)- Sekelompok tokoh masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Aceh untuk Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah RI untuk segera mempercepat pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang.
Desakan itu dituangkan dalam sebuah petisi terbuka yang ditujukan kepada DPR RI, Pemerintah RI, Pemerintah Aceh, serta seluruh pemangku kepentingan yang berkepentingan dengan keberlanjutan kekhususan, pembangunan, kesejahteraan, dan perdamaian Aceh.
Petisi tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh, di antaranya Mawardi Ismail, Ahmad Humam Hamid, Rustam Effendi, Mukhlis Mukhtar, Cut Asmaul Husna, Aulianda Wafisa, Alfian, Munawar Liza Zainal, Raihal Fajri, Muhammad Rizwan Haji Ali, Muhammad Taufik Abda, Mauliddin, dan Qudrat.
Momentum Politik Tak Boleh Terhenti
Solidaritas Aceh mengapresiasi berbagai pihak yang selama ini mendorong proses revisi UUPA hingga akhirnya disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada 26 Mei 2026. Meski begitu, mereka menilai momentum politik tersebut tidak boleh berhenti hanya pada tahap persetujuan inisiatif, melainkan harus dilanjutkan sampai pembahasan dan pengesahan menjadi undang-undang.
Mereka mencatat bahwa proses tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan jadwal pengambilan keputusan di tingkat paripurna DPR RI sejak disetujui dalam rapat pleno pada Mei lalu, sebuah kondisi yang dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Aceh.
“Momentum revisi UUPA harus segera ditindaklanjuti menjadi undang-undang dan tidak boleh terhenti dalam proses politik maupun birokrasi. Aceh membutuhkan kepastian hukum bagi masa depannya,” demikian bunyi salah satu pokok sikap dalam petisi tersebut.
Lebih dari Sekadar Perubahan Regulasi
Menurut Solidaritas Aceh, revisi UUPA memiliki arti strategis yang jauh melampaui kepentingan perubahan norma hukum semata. UUPA hasil revisi diharapkan dapat menjadi fondasi yang lebih kuat bagi Aceh dalam menjalankan agenda pembangunan, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan kewenangan pemerintahan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan dan penguatan kekhususan Aceh.
Karena itu, mereka menekankan bahwa proses revisi harus diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian terhadap posisi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus memastikan kekhususan yang telah menjadi bagian penting dari sejarah dan perjalanan politik Aceh tetap terjamin.
Dikaitkan dengan Keberlanjutan Perdamaian
Selain berdimensi hukum dan pemerintahan, Solidaritas Aceh juga menilai revisi UUPA memiliki makna penting dalam menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh. Kelahiran UUPA baru dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama terhadap perdamaian yang telah dibangun melalui MoU Helsinki.
Kepastian hukum mengenai kekhususan Aceh, menurut mereka, akan memperkuat kepercayaan antara Pemerintah Pusat dan masyarakat Aceh, sekaligus menjadi simbol konsistensi Indonesia dalam menjaga dan merawat perdamaian yang telah dicapai.
“Revisi UUPA merupakan simbol komitmen bersama untuk menjaga perdamaian pasca-MoU Helsinki sekaligus memperkuat kepercayaan antara Jakarta dan Aceh,” tegas mereka dalam petisi tersebut.
Minta Proses Dibuka Secara Transparan
Solidaritas Aceh turut mendesak Pemerintah RI dan DPR RI untuk memastikan substansi revisi UUPA benar-benar memberikan kepastian terhadap kekhususan Aceh, kewenangan Pemerintahan Aceh, pembangunan, kesejahteraan rakyat, serta keberlanjutan agenda perdamaian.
Mereka meminta agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan membuka ruang yang memadai bagi aspirasi masyarakat Aceh. Menurut mereka, keterlibatan masyarakat penting agar undang-undang yang lahir nantinya tidak hanya menjadi produk politik dan legislasi semata, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan Aceh serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan pemerintahan di masa mendatang.
Desak Disahkan pada Paripurna Agustus 2026
Sebagai penegasan sikap, Solidaritas Aceh untuk Revisi UUPA menyerukan agar DPR RI dan Pemerintah RI tidak lagi menunda proses legislasi ini. Mereka mendesak agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Agustus 2026.
Bagi Solidaritas Aceh, percepatan pengesahan revisi UUPA bukan semata-mata tuntutan politik, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masa depan Aceh sekaligus mempertegas komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian yang telah diperjuangkan selama ini.
“Segera percepat pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 menjadi undang-undang dalam paripurna DPR RI bulan Agustus ini sebagai wujud nyata komitmen melestarikan perdamaian antara Aceh dan Indonesia,” demikian pernyataan penutup dalam petisi tersebut.








