Kamis, Oktober 22, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Suket Gibran tak Lazim, Ray Rangkuti: Layak Diusut lewat Angket

Ia menyebut ada kejanggalan pada waktu penerbitan, isi surat, dan kelengkapan dokumen

redaksi by redaksi
2026-10-22
in Nasional, Politik
0
Suket Gibran tak Lazim, Ray Rangkuti: Layak Diusut lewat Angket

Foto: Ray Rangkuti/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lazim dan layak diusut lewat hak angket DPR. Ia menyebut ada kejanggalan pada waktu penerbitan, isi surat, dan kelengkapan dokumen.

Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Ray merinci tiga hal. Pertama, suket terbit sangat cepat. “Dari aspek waktu hanya tidak lebih dari satu hari satu malam,” katanya. Kedua, isi suket menyetarakan “pengetahuan”, padahal menurutnya yang disetarakan seharusnya dokumen ijazah. Ketiga, suket tetap keluar meski dokumen dinilai tidak lengkap.

Related posts

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-22
Presiden Prabowo Terima Apresiasi Sekjen PBB

Presiden Prabowo Terima Apresiasi Sekjen PBB

2026-10-22

“Kenapa ada satu warga negara mendapat keistimewaan ini? Itu yang harus dijawab dan dibongkar melalui angket,” ujar Ray.

Ray menolak narasi pendukung Gibran bahwa mempersoalkan suket akan menyulitkan warga negara yang bersekolah di luar negeri. Menurutnya, justru pihak yang membela harus mempertanggungjawabkan nasib ratusan ribu, bahkan jutaan warga yang tidak menikmati fasilitas serupa. Ia mencontohkan seorang pegiat pemilu yang, katanya, butuh sampai enam bulan untuk mengurus SK penyetaraan S1 dari luar negeri.

Menurut Ray, persoalan suket berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang bisa menjadi objek angket.

Ray juga mencatat setidaknya empat keistimewaan yang menurutnya diterima Gibran: menjadi wali kota, perubahan batas usia dalam undang-undang menjadi 40 tahun bersyarat, pasal tambahan dalam aturan KPU, dan suket yang disebutnya dibuat tidak lazim.

Ia menyebut potensi keistimewaan kelima berupa revisi syarat pendidikan dalam undang-undang pemilu. “Soeharto jatuh dulu karena sangat mengutamakan keluarganya. Semoga Pak Jokowi tidak mengalami hal yang sama,” kata Ray.

Ray menyinggung pula perselisihan antara mantan Ketua KPU dan mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia soal pasal tersebut, yang menurutnya perlu dibuktikan di forum resmi. Ia mengatakan perdebatan soal kesetaraan sistem pendidikan sudah merupakan “babak penyisihan”, sedangkan kini publik berada di “babak final”.

Isu ini mencuat setelah putusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran. Pertimbangan putusan memuat soal tidak adanya ijazah dan menyerahkan penilaian keabsahan syarat calon kepada lembaga lain. Pendukung Gibran, menurut Ray, menerima putusan tetapi menolak pertimbangan itu dan menyatakan ijazah ada.

Tags: #KPUhak angketIjazah GibranLingkar MadaniprivilegePutusan MKRay Rangkutisuket Gibransurat keterangan penyetaraan
Previous Post

Sudirman Said: Korupsi BNPB Cermin Sistem Negara yang Rusak

Next Post

Presiden Prabowo Terima Apresiasi Sekjen PBB

Next Post
Presiden Prabowo Terima Apresiasi Sekjen PBB

Presiden Prabowo Terima Apresiasi Sekjen PBB

Please login to join discussion
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-22
Presiden Prabowo Terima Apresiasi Sekjen PBB

Presiden Prabowo Terima Apresiasi Sekjen PBB

2026-10-22
Suket Gibran tak Lazim, Ray Rangkuti: Layak Diusut lewat Angket

Suket Gibran tak Lazim, Ray Rangkuti: Layak Diusut lewat Angket

2026-10-22
Sudirman Said: Korupsi BNPB Cermin Sistem Negara yang Rusak

Sudirman Said: Korupsi BNPB Cermin Sistem Negara yang Rusak

2026-10-22
Prabowo Bantah Kabinet Gemuk Tidak Efisien

Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi, Target Etanol E50

2026-10-22

Ancaman Konversi 12 Juta Hektare Hutan untuk Bioetanol

2026-10-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In