Jakarta (parade.id)- Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lazim dan layak diusut lewat hak angket DPR. Ia menyebut ada kejanggalan pada waktu penerbitan, isi surat, dan kelengkapan dokumen.
Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Ray merinci tiga hal. Pertama, suket terbit sangat cepat. “Dari aspek waktu hanya tidak lebih dari satu hari satu malam,” katanya. Kedua, isi suket menyetarakan “pengetahuan”, padahal menurutnya yang disetarakan seharusnya dokumen ijazah. Ketiga, suket tetap keluar meski dokumen dinilai tidak lengkap.
“Kenapa ada satu warga negara mendapat keistimewaan ini? Itu yang harus dijawab dan dibongkar melalui angket,” ujar Ray.
Ray menolak narasi pendukung Gibran bahwa mempersoalkan suket akan menyulitkan warga negara yang bersekolah di luar negeri. Menurutnya, justru pihak yang membela harus mempertanggungjawabkan nasib ratusan ribu, bahkan jutaan warga yang tidak menikmati fasilitas serupa. Ia mencontohkan seorang pegiat pemilu yang, katanya, butuh sampai enam bulan untuk mengurus SK penyetaraan S1 dari luar negeri.
Menurut Ray, persoalan suket berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang bisa menjadi objek angket.
Ray juga mencatat setidaknya empat keistimewaan yang menurutnya diterima Gibran: menjadi wali kota, perubahan batas usia dalam undang-undang menjadi 40 tahun bersyarat, pasal tambahan dalam aturan KPU, dan suket yang disebutnya dibuat tidak lazim.
Ia menyebut potensi keistimewaan kelima berupa revisi syarat pendidikan dalam undang-undang pemilu. “Soeharto jatuh dulu karena sangat mengutamakan keluarganya. Semoga Pak Jokowi tidak mengalami hal yang sama,” kata Ray.
Ray menyinggung pula perselisihan antara mantan Ketua KPU dan mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia soal pasal tersebut, yang menurutnya perlu dibuktikan di forum resmi. Ia mengatakan perdebatan soal kesetaraan sistem pendidikan sudah merupakan “babak penyisihan”, sedangkan kini publik berada di “babak final”.
Isu ini mencuat setelah putusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran. Pertimbangan putusan memuat soal tidak adanya ijazah dan menyerahkan penilaian keabsahan syarat calon kepada lembaga lain. Pendukung Gibran, menurut Ray, menerima putusan tetapi menolak pertimbangan itu dan menyatakan ijazah ada.








