Rabu, Oktober 28, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Syarat Anggota Legislatif Mundur Sebelum Maju Pilkada Digugat ke MK

redaksi by redaksi
2020-06-16
in Hukum, Nasional
0
Syarat Anggota Legislatif Mundur Sebelum Maju Pilkada Digugat ke MK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Syarat pengunduran diri sebagai wakil rakyat, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diujikan lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon yang merupakan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Related posts

Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan Migas Blok Andaman

2026-10-28
BRIN Dukung Riset dan Inovasi Nasional untuk MBKM

BRIN Kembangkan Biogas Limbah Sawit, Potensi Listrik 3,9 GW

2026-10-28

Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta,Senin, keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dalam permohonan, pemohon menilai anggota DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah merupakan jabatan politik sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Meskipun tidak mengundurkan diri, menurut pemohon, anggota legislatif tidak mempunyai posisi lebih menguntungkan dari calon lainnya, misalnya, calon petahana atau menteri yang memiliki jaringan birokrasi.

Untuk keadilan pencalonan kepala daerah, pemohon mendalilkan semestinya anggota legislatif disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

Dengan alasan itu, dalam petitum-nya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya lantaran pasal itu sudah diuji beberapa kali.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk mencari argumentasi yang kuat untuk menegaskan alasan Mahkamah Konstitusi harus mengubah pendirian sebelumnya.

“Bukan tidak boleh Mahkamah berubah dari pendirian sebelumnya, ada beberapa putusan yang berubah dari pendirian sebelumnya, tapi itu harus datang dari argumentasi yang kokoh, yang kuat,” ujar Saldi Isra.
(antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Jakarta#MK#SaldiIsra
Previous Post

120 Orang Daftar Calon Anggota Komisi Yudisial

Next Post

Jangan Kembalikan Pancasila ke Dua Versi Ini

Next Post
Jangan Kembalikan Pancasila ke Dua Versi Ini

Jangan Kembalikan Pancasila ke Dua Versi Ini

Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan Migas Blok Andaman

2026-10-28
BRIN Dukung Riset dan Inovasi Nasional untuk MBKM

BRIN Kembangkan Biogas Limbah Sawit, Potensi Listrik 3,9 GW

2026-10-28
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Mengkritik Narasi Sejarah yang Hanya Berpusat pada Elite

2026-10-28
Moh Yamin, Tokoh Penting Sumpah Pemuda

Moh Yamin, Tokoh Penting Sumpah Pemuda

2026-10-28
Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

2026-10-28
BRIN Perkuat Riset Prediksi dan Penanganan Kebakaran Hutan

BRIN Perkuat Riset Prediksi dan Penanganan Kebakaran Hutan

2026-10-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Anak Usaha Krakatau Steel Demo, Tuntut Upah Sesuai UMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suket Gibran tak Lazim, Ray Rangkuti: Layak Diusut lewat Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In