#GarudaIndonesia Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/garudaindonesia/ Bersama Kita Satu Thu, 10 Jun 2021 03:11:36 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #GarudaIndonesia Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/garudaindonesia/ 32 32 BUMN Kita Tersungkur Akibat Beban Penugasan dan Joroknya Tata Kelola https://parade.id/bumn-kita-tersungkur-akibat-beban-penugasan-dan-joroknya-tata-kelola/ Thu, 10 Jun 2021 03:11:36 +0000 https://parade.id/?p=13090 Jakarta (PARADE.ID)-Ambruknya keuangan PT Garuda Indonesia @IndonesiaGaruda (Persero) Tbk, yang tengah menjadi sorotan belakangan ini, terus terang membuat kita geram. Maskapai berusia 72 tahun ini terjerat lilitan utang menggunung dan menderita kerugian cukup besar. Saat ini Garuda tercatat memiliki utang US$4,9 miliar dolar, atau setara Rp70 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp1 triliun setiap bulannya […]

Artikel BUMN Kita Tersungkur Akibat Beban Penugasan dan Joroknya Tata Kelola pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)-Ambruknya keuangan PT Garuda Indonesia @IndonesiaGaruda (Persero) Tbk, yang tengah menjadi sorotan belakangan ini, terus terang membuat kita geram. Maskapai berusia 72 tahun ini terjerat lilitan utang menggunung dan menderita kerugian cukup besar.

Saat ini Garuda tercatat memiliki utang US$4,9 miliar dolar, atau setara Rp70 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp1 triliun setiap bulannya jika Garuda terus menunda pembayaran kepada pemasok (lessor).

Selain utang menggunung, Garuda @IndonesiaGaruda juga terlilit kerugian yang cukup besar. Saat ini, operational cost Garuda tiap bulan mencapai US$150 juta, padahal pendapatannya hanya tinggal US$50 juta. Artinya, tiap bulan perusahaan pelat merah ini merugi sekitar US$100 juta.

Belum reda kasus ambruknya Garuda, kini kita disuguhi fakta baru utang PLN (Perusahaan Listrik Negara) @pln_123 yang disebut mencapai Rp500 triliun. Fakta ini juga ikut membuat kita heran. Bagaimana tidak?

Enam tahun lalu, utang PLN hanya di bawah Rp20 triliun. Namun, hanya dalam satu periode kekuasaan, utang PLN telah meroket menjadi Rp500 triliun.

Meski kabar buruk tadi meruak di tengah pandemi, namun sayangnya kita tak bisa menyalahkan pandemi. Sebab, sejak sebelum pandemipun, utang dan kinerja BUMN kita telah mendapat sorotan dari berbagai lembaga internasional dan pemeringkat utang.

Terlalu banyaknya penugasan Pemerintah, terutama BUMN Karya, yang melebihi kemampuan keuangan perusahaan; warisan inefisiensi organisasi; ditambah dengan penunjukan direksi dan komisaris BUMN yang dilakukan secara tak profesional, karena tidak didasarkan pada faktor kompetensi; telah membuat BUMN berada di tubir jurang kebangkrutan.

Pada tahun 2018, misalnya, Bank Dunia dalam laporan “Infrastructure Sector Assessment Program”, mencatat meroketnya utang BUMN @KemenBUMN di bawah pemerintahan Presiden @jokowi disebabkan oleh beban penugasan proyek-proyek pemerintah.

Pemerintah telah mengabaikan kondisi dan kemampuan riil BUMN hanya demi mengejar target muluk pembangunan infrastruktur. Akibatnya, BUMN harus menanggung beban utang yang tinggi.

Menurut konsultan McKinsey & Company, membengkaknya jumlah utang itu memang tak diimbangi dengan kemampuan bayar yg memadai.

Lembaga konsultan itu mencatat, 32 persen utang jangka panjang korporasi Indonesia memiliki interest coverage ratio (ICR), atau rasio kemampuan bayar bunga utang, di bawah 1,5.

Persentase tersebut merupakan ketiga tertinggi di Asia, setelah India dan Cina. Dan rasio yang buruk tersebut terutama ditemukan pada perusahaan bidang utilitas, seperti transportasi, listrik, air, dan komunikasi. Jumlahnya, menurut McKinsey, mencapai 62 persen.

Tata kelola utang Pemerintah sekarang ini memang lebih buruk jika dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Di masa pemerintahan SBY, hingga akhir jabatannya utang pemerintah tercatat sebesar Rp2.700 triliun dan utang BUMN sebesar Rp500 triliun.

Harus diakui, pemerintahan SBY berhasil menurunkan rasio utang terhadap PDB dari 56,6 persen pada 2004, menjadi tinggal 23 persen pada 2014.

Selain itu, untuk pertama kalinya pula pada masa itu kita bisa memasukkan dua BUMN terkemuka, yaitu Pertamina @pertamina dan @pln_123, ke dalam daftar “Fortunes Global 500”. Artinya, kinerja BUMN kita di masa lalu pernah sangat baik.

Namun, hanya dalam tempo lima tahun, utang pemerintah telah membengkak menjadi Rp6.336 triliun, sementara utang BUMN meningkat jadi Rp1.140 triliun.

Jika keduanya digabungkan, angkanya telah mendekati Rp8.000 triliun. Secara rasio, per April 2021, jumlah rasio utang kita terhadap PDB telah tembus angka 41,6 persen.

Jadi, dengan atau tanpa pandemi, kita sudah tak lagi berjalan di rel yg benar. Pandemi hanya sedikit menambah buruk, pada situasi yg sudah sangat buruk. Sejak sebelum pandemi, misalnya, banyak BUMN telah mengalami gagal bayar, sehingga harus mendapatkan suntikan dana dari negara.

Selain masalah tata kelola dan profesionalitas, masalah lain yang telah mendorong BUMN kita berada di jurang kebangkrutan adalah kesalahan Pemerintah dalam memandang dan menempatkan BUMN.

Selama ini BUMN ditempatkan sebagai unit bisnis. Karena dimiliki oleh Pemerintah dan mengelola sektor-sektor strategis, BUMN jadi dilihat sebagai perusahaan gigantik. Akibatnya, BUMN kita terus-menerus dikerubuti oleh semut-semut kepentingan yang ingin mengais rezeki.

Padahal, kalau kita membaca kembali Pasal 33 UUD 1945, BUMN adalah instrumen intervensi Pemerintah terhadap perekonomian. Fungsinya untuk menguasai sektor-sektor strategis bagi kepentingan publik. Jadi, misi BUMN bersifat ideologis, sementara tata kelolanya bersifat profesional.

Tapi hal itu tak lagi berlaku kini. Hari ini, misi BUMN bersifat bisnis, sementara tata kelolanya tidak profesional. Pada akhirnya, misi ideologis tidak terkejar, sementara dari sisi bisnis malah tersungkur.

Saya membaca, di tengah krisis utang BUMN, banyak ekonom menawarkan beberapa opsi penyelamatan. Pertama, adalah melikuidasi BUMN bersangkutan. Kedua, menambah suntikan modal. Ketiga, melakukan restrukturisasi utang. Dan keempat, melakukan privatisasi.

Karena BUMN pada umumnya mengelola sektor strategis, opsi likuidasi dan privatisasi seharusnya tidak jadi pilihan. Prioritas Kementerian BUMN dan Direksi BUMN seharusnya adalah melakukan restrukturisasi utang. Di situlah kita butuh manajemen BUMN yang profesional.

Sehingga, para politisi, relawan, serta orang-orang titipan di BUMN seharusnya segera diganti dengan orang-orang profesional yang mumpuni dalam bidang kerja BUMN. Inefisiensi harus dihentikan dan ruang korupsi yang terstruktur juga harus ditutup jika kita mau menyelamatkan BUMN.

*Dr. Fadli Zon, M.Sc

Anggota DPR RI, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra

Artikel BUMN Kita Tersungkur Akibat Beban Penugasan dan Joroknya Tata Kelola pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Komisaris Yenny Wahid Ungkap Problem Warisan Garuda Indonesia https://parade.id/komisaris-yenny-wahid-ungkap-problem-warisan-garuda-indonesia/ Mon, 31 May 2021 01:33:33 +0000 https://parade.id/?p=12833 Jakarta (PARADE.ID)- Komisaris independen Garuda Indonesia Yenny Zannuba Wahid mengungkap sejumlah problem yang disebutnya sebagai warisan di maskapai nasional tersebut. Mulai dari kasus korupsi sampai biaya yang tidak efisien. “Namun Garuda adalah national flag carrier kita. Harus diselamatkan,” katanya, kemarin, di akun Twitter-nya @yennywahid. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk mendukung serta mendokan agar […]

Artikel Komisaris Yenny Wahid Ungkap Problem Warisan Garuda Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Komisaris independen Garuda Indonesia Yenny Zannuba Wahid mengungkap sejumlah problem yang disebutnya sebagai warisan di maskapai nasional tersebut. Mulai dari kasus korupsi sampai biaya yang tidak efisien.

“Namun Garuda adalah national flag carrier kita. Harus diselamatkan,” katanya, kemarin, di akun Twitter-nya @yennywahid.

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk mendukung serta mendokan agar apa yang terjadi pada Garuda Indonesia dapat terselesaikan.

“Banyak yg tanya soal Garuda. Saat ini kami sedang berjuang keras agar Garuda tdk dipailitkan.”

Sebagai komisaris yang belum lama ini diangkat, Yenny mengatakan bahwa tugasnya adalah melakukan pengawasan, memastikan ada good corporate governance untuk mencegah korupsi, memastikan direksi melakukan restrukturisasi utang, renegosiasi kontrak dengan lessor, efisiensi biaya operasional, sediakan pelayanan yang prima untuk customer dll.

Dan paling utama, kata dia, adalah debt restructuring dan cost restructuring. Di dalamnya termasuk renegosiasi leasing contract.

Kita, kata dia, juga sedang fight untuk kembalikan pesawat yang tidak terpakai, mengingat di masa pandemi utilisasi menurun drastis.

“Doakan ya. Waktu saya masuk, hutang Garuda sudah lebih dari 20 T, lalu kena pandemi, setiap terbang pasti rugi besar. Demi penumpang, kami terapkan social distancing meskipun biaya kami jd 2xlipat dengan revenue turun 90%. Sdh jatuh tertimpa tangga.”

Baginya, siapa pun yang mengomentari soal Garuda, baik yang mengerti akan masalahnya dan ingin membantu maupun yang tidak mengerti masalahnya tetapi tetap ingin membantu, ataupun ada yang hanya ingin tahu masalahnya tapi tidak mau membantu, diyakininya karena semua pihak peduli terhadap nasib Garuda. Dan menurutnya, itu menjadi energi bagi semua kru Garuda.

Sebagaimana diketahui, bahwa kondisi keuangan Garuda Indonesia saat ini, atau tepatnya sejak beberapa tahun silam sudah kurang sehat. Terlebih dengan adanya pandemik Covid-19, membuat kondisi Garuda Indonesia semakin terpukul.

Yenny Wahid sendiri menjabat sebagai komisaris independen baru 1 tahun. Hal itu disampaikan oleh menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Januari 2020.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Komisaris Yenny Wahid Ungkap Problem Warisan Garuda Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jangan Pakai Cara Konvensional Menyelamatkan Nasib Keuangan Garuda https://parade.id/jangan-pakai-cara-konvensional-menyelamatkan-nasib-keuangan-garuda/ Sun, 30 May 2021 09:31:45 +0000 https://parade.id/?p=12818 Jakarta (PARADE.ID)- Ekonom Rizal Ramli mengatakan bahwa kondisi keuangan Garuda Indonesia saat ini masih bisa diselamatkan. Dengan catatan menyelamatkannya (Garuda) tidak memakai cara-cara konvensional. “Sedih lihat nasib Garuda saat ini. RR pernah selamatksn Garuda tahun 2000. Bisa ndak sekarang diselamatkan lagi ? Bisa !” demikian keyakinannya, Ahad (30/5/2021), di akun Twitter-nya. Dikutip kumparan.com, bahwa Kondisi […]

Artikel Jangan Pakai Cara Konvensional Menyelamatkan Nasib Keuangan Garuda pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ekonom Rizal Ramli mengatakan bahwa kondisi keuangan Garuda Indonesia saat ini masih bisa diselamatkan. Dengan catatan menyelamatkannya (Garuda) tidak memakai cara-cara konvensional.

“Sedih lihat nasib Garuda saat ini. RR pernah selamatksn Garuda tahun 2000. Bisa ndak sekarang diselamatkan lagi ? Bisa !” demikian keyakinannya, Ahad (30/5/2021), di akun Twitter-nya.

Dikutip kumparan.com, bahwa Kondisi keuangan maskapai nasional Garuda Indonesia kini tengah mengkhawatirkan. Pandemi corona telah menggerus pendapatan sehingga perusahaan harus melakukan efisiensi.

Salah satu langkah yang diambil adalah menawarkan program pensiun dini kepada karyawannya. Opsi tersebut dinilai menjadi jalan akhir setelah berbagai upaya telah dilakukan.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Jangan Pakai Cara Konvensional Menyelamatkan Nasib Keuangan Garuda pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Garuda hingga Lion Air Dihukum KPPU karena Lonjakan Harga Tiket https://parade.id/garuda-hingga-lion-air-dihukum-kppu-karena-lonjakan-harga-tiket/ Thu, 25 Jun 2020 02:37:35 +0000 https://parade.id/?p=1463 Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan tujuh maskapai nasional yang diduga menaikkan harga tiket pesawat. Tujuh maskapai diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai penerbangan nasional. Tujuh maskapai yang jadi terlapor atas […]

Artikel Garuda hingga Lion Air Dihukum KPPU karena Lonjakan Harga Tiket pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan tujuh maskapai nasional yang diduga menaikkan harga tiket pesawat. Tujuh maskapai diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai penerbangan nasional.

Tujuh maskapai yang jadi terlapor atas kasus tersebut, antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Berikut kumparan merangkum fakta-fakta mengenai putusan bersalah KPPU terhadap maskapai Garuda hingga Lion Air.

Dihukum KPPU karena Terlibat Kartel Lonjakan Harga Tiket, Ini Respons Garuda

Maskapai Garuda Indonesia menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai penerbangan nasional.
Dalam kasus ini, 7 maskapai itu terbukti melakukan kartel atas harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengaku menghormati putusan KPPU soal kartel yang melibatkan perusahaan yang baru dipimpinnya pada akhir Januari 2020 lalu.
“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Lion Air Bantah KPPU soal Naikkan Harga Tiket Pesawat

Lion Air Group membantah menaikkan harga tiket pesawat. Bantahan tersebut muncul setelah putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan nasional, termasuk di dalamnya Lion Air.
Berdasarkan catatan KPPU, Lion Air Group terbukti menaikkan harga tiket bersama empat maskapai lainnya yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, dan NAM.
“Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator,” ungkap Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic Lion Air Group melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Kemenhub Hormati Keputusan KPPU

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan nasional.
Tujuh maskapai yang jadi terlapor atas kasus tersebut, antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
(Kumparan/PARADE.ID)

Artikel Garuda hingga Lion Air Dihukum KPPU karena Lonjakan Harga Tiket pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>