#GSBI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/gsbi/ Bersama Kita Satu Mon, 11 Nov 2024 12:00:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #GSBI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/gsbi/ 32 32 Sikap GSBI terkait Penetapan Upah Minimum 2025 https://parade.id/sikap-gsbi-terkait-penetapan-upah-minimum-2025/ Mon, 11 Nov 2024 12:00:47 +0000 https://parade.id/?p=28187 Jakarta (parade.id)- Bulan November adalah bulan Upah bagi kaum buruh Indonesia, begitu juga bulan November tahun ini (2024) sebagaimana aturan yang berlaku dan kebiasaan bahwa pada tanggal 17 November adalah batas akhir waktu untuk Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pada tanggal 21 November adalah batas akhir waktu untuk Penetapan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK). Lebih istimewanya […]

Artikel Sikap GSBI terkait Penetapan Upah Minimum 2025 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Bulan November adalah bulan Upah bagi kaum buruh Indonesia, begitu juga bulan November tahun ini (2024) sebagaimana aturan yang berlaku dan kebiasaan bahwa pada tanggal 17 November adalah batas akhir waktu untuk Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pada tanggal 21 November adalah batas akhir waktu untuk Penetapan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK). Lebih istimewanya serta kemendesakkannya November tahun ini semakin nyata dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam putusanya menyatakan beberapa pasal dalam Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 setidaknya ada 21 amar putusan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “sepanjang tidak dimaknai…”. Arti penting dari putusan MK ini adalah adanya pembatalan sebagian aturan, mengoreksi beberapa pasal, mengembalikan aturan yang sudah dihilangkan oleh omnibus law Cipta Kerja sehingga berimplikasi pada pasal-pasal yang terdapat dalam kluster ketenagakerjaan harus mengalami perubahan dan perbaikan. Salah satunya yang mendesak aturan untuk Penetapan Upah Minimum (UM).

Berikut adalah pasal terkait Upah Minimum (UM) dalam putusan MK no.168:

1. Pasal 88 ayat 1, dalam pasal 81 angka 27 lampiran UU No. 6 Tahun 2023. Pada pokoknya Pemaknaan Penghidupan Layak bagi kemanusiaan, harus termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

2. Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023. Pada pokoknya dalam penetapan upah minimum harus melibatkan dewan pengupahan daerah yang didalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

3. Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pada pokoknya dalam hal penetapanya Upah Minimum Sektoral (UMS) Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.

4. Pasal 88 D ayat 2, dalam pasal 81 angka 28 lampiran UU No. 6 Tahun 2023. Pada pokoknya mengenai “Indeks Tertentu” ia harus berlaku sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Dalam pengertian lain pasal ini mengandung arti bahwa penerapan “Indeks Tertentu” tidak seperti yang berlaku dalam rumusan formulasi yang sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023.

Membaca dan memahami putusan MK no. 168 menyangkut Upah Minimum (UM) pada intinya Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan:

1. Seluruh kebijakan pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum sejak tahun 2021 yang didasarkan pada UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 jo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 jo Perturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 adalah kebijakan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat. Sebab Tidak mencakup termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

2. Dimasukkannya unsur Indeks Tertentu yang disimbolkan “a” dalam rumusan formulasi penghitungan penetapkan Upah Minimum (UM), Mahkamah menyatakan bahwa Indeks tertentu yang dimaksudkan pemerintah sebagai variable yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi tidak mempunyai prinsip proposionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh.

Hal ini terbukti sejak 3 tahun terakhir rata-rata upah minimum buruh Indonesia terus mengalami defisit terhadap harga-harga kebutuhan pokok berlaku, sebagaimana data BPS tahun 2021 s.d 2023 tercatat kondisi upah riil buruh secara berturut-turut mengalami defisit rata-rata sebesar Rp.306.000/bulan – Rp.526.000/bulan dalam setiap tahunnya.

Sementara unsur “a” yang nilainya ditetapkan dari rentang 0,1 – 0,3 dalam rumus penghitungan dan penetapan upah minimum (UM) sebagai faktor perkalian terhadap pertumbuhan ekonomi (PE x a) hal ini menyebabkan hasil dari perhitungan tersebut menghasilkan unsur “a” menjadi faktor pengurang nilai dari Pertumbuhan Ekonomi (PE). Perumusan Indeks Tertentu pada akhirnya semakin menambah beban upah minimum terhadap harga-harga kebutuhan pokok berlaku, karena berlaku mengurangi nilai dari pertumbuhan ekonomi (PE). Itulah salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan upah minimum selalu rendah.

Kebijakan pengupahan sejak orde baru terlebih sepanjang 10 (sepuluh) tahun terakhir di bawah kekuasaan rezim Joko Widodo (Jokowi) nyata mempertahankan politik upah murah (rendah) dan perampasan upah, upah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua, mengabaikan masalah disparitas upah minimum antar daerah yang terus semakin melebar dan tidak pernah dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Dan GSBI meyakini bahwa semua aturan pengupahan yang ada saat ini tidak akan membuat kenaikan upah buruh secara signifikan, tidak akan bisa menjawab masalah disparitas upah dan diskriminasi upah, buruh upahnya tetap akan mengalami defisit dari tahun ketahun. Karena aturan yang ada hanya mengotak-atik rumus (formula) yang hakekatnya melanggengkan poltik upah murah (rendah) dan perampasan upah serta menjalankan pengupahan sistem kapitalisme monopoli.

Maka dalam penetapan upah minimum (UM) tahun 2025, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) RI no. 168 dan kondisi riil buruh serta upah buruh Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menuntut : 1. Bahwa penetapan upah minimum (UM) tahun 2025 jangan menggunakan PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 sebagai dasar rujukan hukumnya. Karena jika tetap menggunakan aturan tersebut sama saja mempertahankan defisit upah riil buruh, sama saja mempertahankan disparitas upah yang sangat tinggi antar daerah dan melanggengkan politik diskriminasi upah.

Bahwa jika merujuk dan berdasarkan putusan MK-RI no.168 sesungguhnya dengan sendirinya telah membatalkan hal substansial dari PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 atau tidak berlaku secara hukum. Sehingga siapapun tanpa terkecuali yang dalam penetapan upah minimum (UM) tahun 2025 masih mempertahankan PP 36/2021 jo PP 51/2023 serta mengajak dan berprinsip bahwa besaran nilai “a” adalah sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 berarti mereka dengan sengaja dan dengan sadar mengajak untuk membelakangi, mengabaikan, serta menolak dan melawan putusan MK no.168.

Maka jikapun penetapan upah minimum (UM) tahun 2025 harus tetap menggunakan rumus PP 36/2021 jo PP 51/2023 karena kemendesakan maka GSBI meminta:

A. Rumus (formulasi) perkalian terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) diganti dengan rumus (formulasi) pertambahan “(PE x a) diganti menjadi (PE + a)” dan nilai dari “a” besaranya juga harus di ubah dalam rentang diatas dari angka 1 (satu).

B. Tidak boleh ada penetapan besaran Upah Minimum (UM) untuk sektor tentu (dalam hal ini untuk Sektor Industri Padat Karya) yang nilainya lebih rendah dari Upah Minimum (UM). Bahwa Upah Minimum (UM) yang ditetapkan adalah berlaku bagi seluruh buruh dan seluruh sektor industri dengan tanpa membedakan status kerja. Upah untuk sektor Industri tertentu (termasuk padat karya) ditetapkan kemudian besarannya melalui Upah Minimum Sektoral (UMSP/K) yang besarannya harus di atas Upah Minimum (UMP/UMK).

2. Bahwa solusi atas masalah dan sistem pengupahan – upah minimum (UM) di Indonesia adalah diberlakukannya Upah Minimum Nasional (UMN). Upah Minimum Nasional (UMN) yang dimaksudkan GSBI adalah sistem pengupahan dasar (terendah) – jaring pengaman- yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh dinegosiasikan, berlaku secara nasional untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh, asosiasi pengusaha melalui dewan pengupahan nasional.

Meskipun berlaku upah minimum nasional (UMN), masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten sendiri yang melewati persyaratan upah minimum nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional).

Adapun rumus dalam menetapkan besar Upah Minimum Nasional (UMN) adalah: PDB Nasional Tahun berlaku dibagi Jumlah Penduduk Tahun berlaku, dibagi 12 (dua belas) bulan, di tambah dengan nilai proyeksi Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi tahun berikutnya” Maka itulah besaran Upah Minimum Nasional (UMN). GSBI percaya bahwa berdasarkan kajian, dengan ditetapkannya Upah Minimum Nasional (UMN) maka ketimpangan (disparitas) upah dan diskriminasi upah yang terjadi dan berjalan puluhan tahun hingga saat ini akan teratasi (bisa di jawab).

Sekaligus bahwa penerapan konsep UMN ini adalah bentuk nyata implementasi dari Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, bentuk nyata negara hadir dan memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Penerapan UMN juga dapat dipastikan akan mendorong tingkat produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang inklusif di setiap daerah dan nasional. Karena sesungguhnya tenaga kerja (buruh) adalah subjek sekaligus objek dari pembangunan. Kegiatan pembangunan pada akhirnya adalah untuk manusia dan manusia yang bekerja akan kembali menghadirkan pembangunan yang lebih baik lagi.

3. MENYERUKAN kepada seluruh DPD GSBI, DPC GSBI dan Serikat Buruh Anggota (SBA) – GSBI serta seluruh anggota untuk mempelajari, melakukan studi tentang putusan MK no. 168, termasuk catatan penting GSBI atas putusan MK no.168. Terus memperhebat perjuangan untuk kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2025 di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan garis perjuangan dan Instruksi organisasi hingga pada angka kenaikan yang maksimal, dengan berbagai taktik, termasuk dengan loby dan aksi-aksi, membangun dan/atau bergabung dengan Aliansi/Front yang sehaluan dalam tuntutan dan isu yang diperjuangkan.

Termasuk untuk secara aktif mempromosikan konsep UMN GSBI sebagai solusi atas masalah pengupahan di Indonesia.

*DPP GSBI

Artikel Sikap GSBI terkait Penetapan Upah Minimum 2025 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Permintaan Ketum GSBI ke Prabowo di HTN 2024 https://parade.id/permintaan-ketum-gsbi-ke-prabowo-di-htn-2024/ Wed, 25 Sep 2024 04:30:15 +0000 https://parade.id/?p=27941 Jakarta (parade.id)- Permintaan Ketum GSBI Rudi HB Daman ke presiden terpilih Prabowo Subianto di Hari Tani Nasional (HTN) 2024 antara lain agar proyek strategis nasional (PSN) dimoratorium atau dihentikan. Lainnya, Rudi meminta Prabowo, di pemerintahannya yang akan datang agar menjalankan reforma sejati, bangun industri nasional, serta cabut Omnibus Law Cipta Kerja. Dan itu kata Rudi yang […]

Artikel Permintaan Ketum GSBI ke Prabowo di HTN 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Permintaan Ketum GSBI Rudi HB Daman ke presiden terpilih Prabowo Subianto di Hari Tani Nasional (HTN) 2024 antara lain agar proyek strategis nasional (PSN) dimoratorium atau dihentikan.

Lainnya, Rudi meminta Prabowo, di pemerintahannya yang akan datang agar menjalankan reforma sejati, bangun industri nasional, serta cabut Omnibus Law Cipta Kerja. Dan itu kata Rudi yang paling diinginkan oleh kaum buruh Indonesia.

“Kaum tani dan kaum buruh juga berpesan kepada pemerintah selanjutnya, yang dipimpin Prabowo Subianto, jika ingin melanjutkan program Jokowi, sudah bisa dipastikan bahwa kekuasaan Presiden Prbowo Subianto tidak akan lama. Apalagi mempertahankan ‘fufufafa’, apalagi mempertahankan si anak hilirisasi, anak haram konstitusi—itu akan membuat kekuasaan Prabowo akan diganggu oleh rakyat—tidak akan lama,” peringatan Rudi, yang disampaikannya di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2024).

“Tapi jika Prabowo memilih sebagai jalan keluar atas apa yang dihadapi rakyat Indonesia, oleh kaum buruh, oleh kaum tani, maka Prabowo akan didukung oleh rakyat,” imbuhnya.

Rudi mengatakan bahwa kehidupan kaum tani di usianya yang ke-64 tahun tidak ada perubahan. Pun dengan struktur agraria yang dirasanya juga tidak ada perubahan.

“Masih saja struktur kolonial, walaupun berganti rezim. Dan lebih parahnya lagi, di rezim Jokowi ini semakin bar-bar, semakin brutal, bagaimana melegalkan perampasan dan monopoli tanah,” ujar Rudi.

Salah satunya menurut Rudi yang telah disinggung di atas adalah melalui PSN yang menurutnya dilegalisasi dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Jadi masalah monopoli dan perampasan tanah, masalah PSN, itu bukanlah hanya milik kaum tani, juga ini menjadi milik—isu yang diperjuangkan oleh kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Menurut Rudi, bagi kaum buruh, tidak akan ada upah yang layak, tidak akan ada kepastian kerja, tidak ada kebebasan berserikat, selama praktik monopoli dan perampasan tanah itu masih masif. “Bagaimana negara bertindak sebagai tuan tanah—beberapa kelompok orang, korporasi pribadi menguasai tanah dengan jutaan hektare tiada terkira, ini adalah menjadi masalah penyebab utama,” katanya.

Untuk itu, ia melanjutkan, di momentum peringatan HTN ini, buruh kata dia membersamai dan juga berjuang bersama, untuk terwujudnya reforma agraria sejati dan dibangunnya industri nasional.

“Maka, teman-teman kaum tani dan kaum buruh bersepakat, kita setuju dengan apa yang disampaikan kaum tani untuk segera ditangkap dan diadili Jokowi sebagai penjahat agraria, sebagai sumber masalah bagi kaum tani dan bagi kaum buruh, serta seluruh rakyat Indonesia,” tegas Rudi.

“Karena tidak kehidupan tanpa tanah. Tidak ada demokrasi tanpa land reform. Tidak ada industri yanh kuat tanpa land reform. Maka land reform itulah yang paling penting,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Permintaan Ketum GSBI ke Prabowo di HTN 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Ketum GSBI Seru Seluruh Anggota Turun Aksi Memperingati Hari Tani Nasional https://parade.id/ketum-gsbi-seru-seluruh-anggota-turun-aksi-memperingati-hari-tani-nasional/ Sat, 21 Sep 2024 04:39:18 +0000 https://parade.id/?p=27909 Jakarta (parade.id)- Ketum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk turun ke jalan memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2024 di tanggal 24 September. “Baik yang di Jabodetabek ataupun di daerah-daerah lain—sama memperingati Hari Tani Nasional,” seru Rudi, lewat video singkat yang diterima parade.id, Jumat (20/9/2024) malam. Selain seluruh anggota GSBI, […]

Artikel Ketum GSBI Seru Seluruh Anggota Turun Aksi Memperingati Hari Tani Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk turun ke jalan memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2024 di tanggal 24 September.

“Baik yang di Jabodetabek ataupun di daerah-daerah lain—sama memperingati Hari Tani Nasional,” seru Rudi, lewat video singkat yang diterima parade.id, Jumat (20/9/2024) malam.

Selain seluruh anggota GSBI, Rudi juga mengajak kepada seluruh kaum buruh Indonesia, pemuda-mahasiswa, kaum miskin kota, kalangan intelektual, pro demokrasi, seluruh masyarakat, turun ke jalan memperingati HTN 2024.

“Mari kita membersamai kaum tani Indonesia dalam rangka aksi peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2024,” ujar Rudi.

“Bersama kaum tani: tangkap dan adili Jokowi, selamatkan konstitusi, tegakkan demokrasi, cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, jalankan reforma agraria sejati, dan bangun industrialisasi nasional,” imbuhnya Rudi.

Di HTN itu, Rudi juga menyampaikan bahwa HTN 2024 untuk menyelamatkan ruang hidup rakyat Indonesia, dengn mentikan monopoli dan perampasan tanah.

“Land reform, tanah untuk rakyat.  Kaum buruh bersama kaum tani, pemuda mahasiswa, rakyat miskin kota dan kalangan intelektual demokratis bersatu di bawah payung penderitaan rakyat. Tangkap dan adili Jokowi sebagai presiden sumber dari segala sumber masalah rakyat Indonesia,” tandasnya.

Rudi mengucapkan Selamat Hari Tani Nasional (HTN) 2024.

(Rob/parade.id)

Artikel Ketum GSBI Seru Seluruh Anggota Turun Aksi Memperingati Hari Tani Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Tapera Ditolak GSBI, Ini Alasannya https://parade.id/tapera-ditolak-gsbi-ini-alasannya/ Wed, 29 May 2024 05:09:19 +0000 https://parade.id/?p=27111 Jakarta (parade.id)- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditolak Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI). Hal itu disampaikan langsung Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, Rabu (29/5/2024), kepada parade.id, lewat pesan singkat WhatsApp. Adapun alasannya, menurut Rudi, karena Tapera itu lebih banyak merugikan daripada menguntungkan untuk kaum buruh. “Upah buruh yang murah harus dipotong lagi untuk Tapera 2,5 persen […]

Artikel Tapera Ditolak GSBI, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditolak Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI). Hal itu disampaikan langsung Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, Rabu (29/5/2024), kepada parade.id, lewat pesan singkat WhatsApp.

Adapun alasannya, menurut Rudi, karena Tapera itu lebih banyak merugikan daripada menguntungkan untuk kaum buruh.

“Upah buruh yang murah harus dipotong lagi untuk Tapera 2,5 persen dari upahnya. Kalau pemerintah tidak bisa ngasih duit dan kebahagian buat rakyat, minimal janganlah terus-terusan ambil duit rakyat,” kata Rudi.

Menurut dia, potongan untuk Tapera itu terlalu besar. Tidak sebanding dengan angka kenaikan upah buruh yang ada.

“Hitung saja jika rata-rata upah buruh di Indonesia Rp2,5 juta per bulan. Sementara terdapat 58 juta buruh formal. Artinya akan terkumpul sekitar Rp50 triliun per tahun yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera),” paparnya.

“Ini dana segar yang sangat besar. Di tengah watak dan perilaku birokrasi yang busuk dan korup, ini bisa jadi bahan bancakan korupsi penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi dan berbagai modus operandinya,” ia melanjutkan.

Menurut Rudi, jelas itu perampasan upah buruh. Iitu skema sistematis untuk memiskinkan kaum buruh yang sudah miskin dan susah.

“Berdalih untuk mensejahterakan buruh, malah upah buruh yang kecil (murah) terus dirampas, dipotong dengan berbagai skema, seperti kenaikan tarif listrik, kenaikan BBM, berbagai pajak dinaikkan termasuk PPH21, iuran BPJS, ditambah lagi potongan upah untuk Tapera dan masih banyak lagi potongan-potongan upah buruh,” paparnya.

Atas hal itu, Rudi menyebut rezim Jokowi rezim culas, raja tega, yang tidak pernah mau memahami kesulitan buruh. Dimana Kehidupan buruh, hak-hak buruh (terus) diserang dan dirampas secara brutal melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Untuk menaikkan upah buruh sangat pelit banyak alasan ini dan itu tetapi memotong dan merampas upah buruh langsung sikat tanpa perasaan dan seolah-olah sangat benar dan bijak,” kata dia.

“Ini menunjukkan semakin nyata Indonesia dalam krisis yang akut, sehingga rezim Jokowi boneka imperialis sontoloyo ini terus merampas uang (pendapatan) rakyat, mengumpulkan dana segar dari berbagai sektor, termasuk buruh untuk bancakan dan menyelamatkan tuannya mereka,” lanjutnya.

“Kita curiga ini uang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan IKN, Makan siang gratis dan Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata dia lagi.

Ia menegaskan kembali bahwa GSBI menolak Tapera. Memastikan buruh Indonesia turut menolaknya.

“Pengusaha saja menolak, apalagi buruh yang upahnya rendah. Saya pastikan kaum buruh keberatan dan menolak kebijakan ini,” tegasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Tapera Ditolak GSBI, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kekhawatiran Buruh Prabowo Presiden: Harapan Kami Semakin Suram https://parade.id/kekhawatiran-buruh-prabowo-presiden-harapan-kami-semakin-suram/ Thu, 15 Feb 2024 04:13:49 +0000 https://parade.id/?p=26345 Jakarta (parade.id)– Ketum Gabung Serikat Buruh Seluruh Indonesia (GSBI Rudi HB Daman mengungkapkan kekhawatirannya jika benar-benar Prabowo Subianto menjadi Presiden RI. “Harapan kaum buruh bagi kami akan semakin suram. Sebab dalam prinsip yang akan dijalankan oleh 02 adalah: melanjutkan (rezim Jokowi),” kata Rudi, kepada parade.id, kemarin, lewat sambungan telepon. Harapan itu disampaikan Rudi terkait Omnibus Law […]

Artikel Kekhawatiran Buruh Prabowo Presiden: Harapan Kami Semakin Suram pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Ketum Gabung Serikat Buruh Seluruh Indonesia (GSBI Rudi HB Daman mengungkapkan kekhawatirannya jika benar-benar Prabowo Subianto menjadi Presiden RI.

“Harapan kaum buruh bagi kami akan semakin suram. Sebab dalam prinsip yang akan dijalankan oleh 02 adalah: melanjutkan (rezim Jokowi),” kata Rudi, kepada parade.id, kemarin, lewat sambungan telepon.

Harapan itu disampaikan Rudi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). UU yang selama ini ditentang banyak buruh Indonesia.

“Artinya Omnibus Law akan dipertahankan—upah murah akan tetap ada, hal-hal yang ada di dalam Ciptaker akan dipertahankan, termasuk pekerja China akan semakin masif. Akan diberikan karpet merah. Bahkan akan semakin hebat dari yang dilakukan oleh Jokowi—yang bukan hanya karpet merah tetapi karpet merah yang empuk,” papar Rudi.

Jika benar Prabowo menjadi Presiden RI, Rudi juga mengatakan bahwa Indonesia akan mengalami kemunduran dalam demokrasi. Ia menyinggung bagaimana proses pasangan Prabowo, Gibran, yang dinilainya melanggar etika.

“Kalau kita di GSBI, kalau betul 02 menang kita akan menghadapi situasi yang berbahaya dan betul-betul kemunduran bagi demokrasi kita, karena memang secara track record bagaimana 02, termasuk prosesnya dan atau skema kemenangannya, kita relatif tahu. Jadi bagi kita ini sangat berbahaya,” kata dia.

Kendati begitu, buruh, kata Rudi, takkan pernah berhenti berjuang atas Omnibus Law UU Cipta Kerja itu. Pun jika AMIN menang, buruh kata Rudi, juga akan melakukan hal sama: terus berjuang sampai UU Ciptaker dicabut.

“Apalagi di bawah rezim lanjutan Jokowi, tentu akan semakin hebat dan menguat. Itu juga saya rasa akan diberlakukan oleh kalangan buruh lainnya. Sebab kelanjutan itu tidak diharapkan oleh kaum buruh dan kaum sipil. Ini kan pelanggaran konstitusi. Apalagi pemimpin itu dilahirkan dari proses yang cacat di mana penyelenggaranya melanggar etik. Ini kan preseden buruk,” kata dia.

(Rob/parade.id)

Artikel Kekhawatiran Buruh Prabowo Presiden: Harapan Kami Semakin Suram pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Sikap dan Tuntutan GSBI terkait Kecelakaan Kerja di IMIP https://parade.id/sikap-dan-tuntutan-gsbi-terkait-kecelakaan-kerja-di-imip/ Fri, 29 Dec 2023 09:18:34 +0000 https://parade.id/?p=25907 Jakarta (parade.id)- Sikap dan tuntutan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) terkait kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel-Indonesia Morowali Industrial Park (ITSS-IMIP) ada tujuh poin. Pertama, GSBI menuntut PT ITSS-IMIP dan Pemerintah RI bertanggung jawab penuh untuk pemulihan seluruh korban ledakan tungku smelter nikel PT ITSS. “Dan berikan kompensasi yang layak serta jaminan penghidupan, serta […]

Artikel Sikap dan Tuntutan GSBI terkait Kecelakaan Kerja di IMIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sikap dan tuntutan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) terkait kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel-Indonesia Morowali Industrial Park (ITSS-IMIP) ada tujuh poin.

Pertama, GSBI menuntut PT ITSS-IMIP dan Pemerintah RI bertanggung jawab penuh untuk pemulihan seluruh korban ledakan tungku smelter nikel PT ITSS.

“Dan berikan kompensasi yang layak serta jaminan penghidupan, serta pendidikan bagi anak-anak korban yang meninggal dunia. Juga jaminan kepastian mendapat pekerjaan bagi masa depan anak-naka korban yang meninggal dunia,” demikian pernyataan sikap GSBI tanggal 27 Desember 2023, yang diterima parade.id Jumat, 29 Desember 2023 lewat pesan singkat WhatsApp dari Ketum GSBI Rudi HB Daman.

Kedua, GSBI menuntut agar dibentuknya Tim Investigasi Independent yang melibatkan unsur-unsur Organisasi Serikat Buruh, NGO, Komnas HAM, dan ILO, untuk memastikan hasil investigasi atas tragedi maut kecelakan kerja di PT ITSS mendapatkan hasil yang objektif.

Ketiga, menuntut dihentikannya intimidasi yang dilakukan oleh PT ITSS terhadap buruh yang ingin melaporkan ataupun memberikan informasi secara bebas atas kondisi kerja yang menyebabkan tragedi 19 orang pekerja meninggal dan puluhan pekerja luka sedang-berat akibat Tragedi Maut Kecelakaan Kerja di PT ITSS-Morowali.

Keempat, agar diberikan jaminan dan kehormatan hak-hak dasar buruh, termasuk dalam hak kebebasan berpendapat, hak untuk berserikat—termasuk hak untuk mogok kerja.

“Karena semua ini dijamin oleh perundang-undangan RI dan juga Konvensi ILO.”

Kelima, menuntut agar diterapkannya dan diberlakukannya penuh, sistem K3 di tempat kerja, serta jamin kesediaan APD yang lengkap dan tepat sesuai dengan perundang-undangan.

Keenam, menuntut agar memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggaran K3 yang diduga telah menjadi praktik lama PT ITSS.

Terakhir atau ketujuh, GSBI menuntut dihentikannya klaim proyek hilirisasi nikel adalah proyek transisi energi yang bersih.

“Dan kami juga menuntut Krisis Iklim dan transisi energi yang adil diselesaikan secara fundamental. Yaitu, mengubah sistem produksi pertanian secara menyeluruh yang mensyaratkan penghapusan kekuasaan monopoli para tuan tanah atas petani di pedesaan, serta lahirkan industrialisasi nasional yang mengabdi pada kemajuan sistem produksi pertanian dan peningkatan produktivitas pertanian untuk ketahanan pangan dan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya yang terbebas dari intervensi investasi asing,” punkas poin sikap dan tuntutan GSBI.

GSBI turut prihatin dan duka cita yang mendalam kepada semua korban dari ledakan tungku smelter yang terjadi di PT ITSS, salah satu perusahaan di kawasan PT IMIP. Tepatnya pada hari Ahad 24 Desember 2023.

(Rob/parade.id)

Artikel Sikap dan Tuntutan GSBI terkait Kecelakaan Kerja di IMIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jelang Penetapan Upah 2024, GSBI Perjuangkan Penerapan Sistem UMN https://parade.id/jelang-penetapan-upah-2024-gsbi-perjuangkan-penerapan-sistem-umn/ Wed, 01 Nov 2023 10:39:27 +0000 https://parade.id/?p=25434 Jakarta (parade.id)- Ketum GSBI, Rudi HB Daman mengatakan, jelang penetapan upah tahun 2024, pihaknya mengaku terus dan tetap aktif memperjuangkan perubahan sistem aturan tentang pengupahan. Salah satunya GSBI memperjuangan penerapan sistem Upah Minimum Nasional (UMN) untuk upah minimum. “UMN adalah sistem pengupahan yang akan menjawab tentang ketimpangan (disparitas) upah antar daerah, diskriminasi upah, sehingga menghadirkan kepastian […]

Artikel Jelang Penetapan Upah 2024, GSBI Perjuangkan Penerapan Sistem UMN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum GSBI, Rudi HB Daman mengatakan, jelang penetapan upah tahun 2024, pihaknya mengaku terus dan tetap aktif memperjuangkan perubahan sistem aturan tentang pengupahan. Salah satunya GSBI memperjuangan penerapan sistem Upah Minimum Nasional (UMN) untuk upah minimum.

“UMN adalah sistem pengupahan yang akan menjawab tentang ketimpangan (disparitas) upah antar daerah, diskriminasi upah, sehingga menghadirkan kepastian pendapatan, mendorong pemerataan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI,” katanya, kepada parade.id, Rabu (1/11/2023).

Upah Minimum Nasional (UMN) yang diperjuangkan GSBI adalah sistem pengupahan dasar (terendah) yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh di negosiasikan, berlaku secara nasional untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh melalui dewan pengupahan nasional.

“Meskipun berlaku upah minimum nasional (UMN), masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten yang melewati persyaratan upah minimum nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional),” ia menjelaskan.

Adapun rumus/formula untuk penetapan besaran upah minimum nasional (UMN) yang diajukan GSBI adalah ditetapkan dengan rumus/formula: PDB nasional dibagi jumlah penduduk di tahun yang sama, dibagi 12, lalu ditambah inflasi di tahun yang sama—maka hasilnya itu lah besaran nilai upah minimum nasional (UMN).

“Maka besaran Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp6.245.368,” papar Rudi.

Data PDB, Rudi melanjutkan, jumlah penduduk dan inflasi yang digunakan merujuk dan berdasarkan pada sumber resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional.

“Dalam pemberlakukan iystem Upah Minimum Nasional (UMN), ketentuan penangguhan UMN bagi perusahaan yang tidak memiliki kesanggupan tetap diberlakukan, dengan ketentuan pemerintah hadir dan memberikan subsidi upah kepada buruh yang UMN-nya di tangguhkan. Hal ini didasarkan pada pengertian dan fungsi Upah Minimum (UM) dan yang kedua, bahwa yang memberikan (mengeluarkan) ijin penangguhan upah adalah pihak pemerintah,” katanya

“Maka saat ini GSBI selain terus mensosialisasikan konsep perjuangan tentang UMN ini kepada anggota, buruh dan serikat pekerja-serikat buruh lain, juga terus memantau rencana dan siasat pemerintah yang akan melakukan revisi atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” tambahnya.

Rudi kemudian menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (omnibus law) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menurutnya sejak tanggal 30 Desember 2022 sudah tidak berlaku lagi. Sebabnya, Undang-undang (omnibus law) Nomor 11 tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagai cantolan utamanya pun sudah tidak berlaku lagi.

“Karena telah dicabut dan diganti oleh Presiden Joko Widodo dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disetujui dan disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sejak tanggal 21 Maret 2023 yang di perkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 2 Oktober 2023,” ungkapnya.

Menurut GSBI, bahwa aturan pengupahan yang berlaku sejak tahun 1959-1994 dengan konsep KFM (Kebutuhan Fisik Minimum), kemudian menjadi konsep KHM (Kebutuhan Hidup Minimum) pada tahun 1995-2002 serta konsep KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sejak tahun 2003-2014 yang diterapkan salah satunya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78  tahun 2015  (2015– 2020) yang kemudian diganti oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  36 tahun 2021.

“Semua aturan pengupahan tersebut bermasalah, hanya mengotak-atik rumus-formulasi yang kenyataanya semakin menjauhkan harga tenaga kerja dari hasil produksi-distribusi yang dihasilkan dari aktivitas kerja buruh. Semua aturan tersebut pun tidak dapat menjawab masalah dasar tentang upah minimum (UM) dan upah bagi kaum buruh, seperti; masalah kepastian pendapatan (income security) dan kepastian hukum, disparitas upah, pemerataan kesejahteraan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Politik dan kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia di dalam berbagai era, terus berada di bawah sistem kapitalisme monopoli, dalam artian Indonesia menerapkan sistem pengupahan berdasarkan prinsip-prinsip dasar kapitalisme monopoli.

Dalam sistem kapitalisme monopoli, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelayan kelas penghisap dan penindas (disebut kapitalis birokrat),sehingga tidak mengherankan upah buruh di Indonesia selalu rendah, sepanjang Indonesia tidak menjalankan land reform sejati yang menjadi landasan bagi pengembangan industri nasional.

“Dengan demikian, di Indonesia, gerakan buruh dan gerakan kaum tani harus berjuang bersama-sama untuk menuntut upah yang layak serta adil bagi kelas buruh dan tanah bagi kaum tani. Dan untuk Upah Minimum adalah Upah Minimum Nasional yang mendekati rasa keadilan tersebut, serta sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat adil sebagai landasan sistem pengupahan di Indonesia,” katanya.

Lainnya, GSBI mengaku tengah mempersiapkan aksi di tingkat nasional, baik sendiri ataupun bersama aliansi, serta untuk jajaran organisasi juga sedang bersiap gelar kawal penetapan upah minimum di daerah masig-masing.

(Rob/parade.id)

Artikel Jelang Penetapan Upah 2024, GSBI Perjuangkan Penerapan Sistem UMN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi https://parade.id/kemnaker-sebut-permenaker-5-2023-tidak-berlaku-lagi/ Sat, 23 Sep 2023 03:52:56 +0000 https://parade.id/?p=25085 Jakarta (parade.id)- Kemnaker sebut Permenaker 5/2023 tidak berlaku lagi. Permenaker tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspos yang terdampak perubahan ekonomi global itu dinyatakan pejabat Kemnaker ke perwakilan/pimpinan AASB, saat aksi di Kemnaker RI, Jakarta. “Itu dalam dialog antara pimpinan AASB dengan pejabat Kemnaker saat aksi pada tanggal 20 […]

Artikel Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kemnaker sebut Permenaker 5/2023 tidak berlaku lagi. Permenaker tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspos yang terdampak perubahan ekonomi global itu dinyatakan pejabat Kemnaker ke perwakilan/pimpinan AASB, saat aksi di Kemnaker RI, Jakarta.

“Itu dalam dialog antara pimpinan AASB dengan pejabat Kemnaker saat aksi pada tanggal 20 September 2023, yang diwakili oleh Heru Widianto sebagai Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial,” demikian kata Ketum GSBI, Rudi HB Daman, kepada media.

Rudi mengatakan, bahwa tidak berlakunya Permen yang mulai diberlakukan pada 8 Maret lalu itu karena sudah habis masanya, yakni pada tanggal 8 September 2023, karena sifatnya incidental.

“Dengan begitu, kami mendorong agar pihak Kemenaker RI dalam hal ini Menaker Ida Fauziyah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) yang menyatakan bahwa Permenaker tersebut sudah tidak berlaku lagi,” tegas Rudi.

Menurut Rudi hal itu sangat penting supaya jelas, karena jika hanya pernyataan begitu saja, tidak akan didengar oleh para pengusaha. Dalam pengamatannya, UU saja banyak dilangar dan diabaikan.

“Saya ingatkan kepada para pengusaha, jangan ada lagi pemotongan upah buruh 25 persen karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 sudah tidak berlaku semenjak 8 September 2023. Ingat peraturan jahat tersebut hanya berlaku enam bulan,” tegasnya mengingatkan.

Kepada pemerintah, dalam hal ini bidang pengawas ketenagakerjaan harus giat bekerja lakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menindak setiap kejahatan dan pelanggaran ketenagakerjaan yang banyak dilakukan perusahaan-perusahaan busuk.

“Menaker RI untuk hentikan membuat aturan-aturan yang terus merampas hak-hak buruh terutama upah buruh, seperti Permenaker nomor 5 Tahun 2023 yang jelas-jelas melegalkan praktek kejahatan ketenagakerjaan,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menyerahkan-konsep-upah-minimum/ Thu, 21 Sep 2023 03:05:24 +0000 https://parade.id/?p=25063 Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker, menyerahkan konsep upah minimum tahun 2024. Konsep yang diserahkan itu, disebut Ketum GSBI Rudi HB Daman, telah dipahami pihak Kemnaker RI. “Kita hanya tinggal menunggu (respons lanjutan) dari pihak kementerian. Kita juga meminta segera dipertemukan dengan menteri dan jajarannya (pejabat) agar konkret,” ungkap Rudi, usai bertemu […]

Artikel Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker, menyerahkan konsep upah minimum tahun 2024. Konsep yang diserahkan itu, disebut Ketum GSBI Rudi HB Daman, telah dipahami pihak Kemnaker RI.

“Kita hanya tinggal menunggu (respons lanjutan) dari pihak kementerian. Kita juga meminta segera dipertemukan dengan menteri dan jajarannya (pejabat) agar konkret,” ungkap Rudi, usai bertemu perwakilan Kemnaker.

Rudi mengungkapkan lagi, bahwa konsep upah minimum untuk 2024 yang dibawa oleh AASB ini, adalah usulan revolusioner, misal tidak lagi meminta buruh melakukan survei-survei tidak jelas.

“Seperti survei makanan, pakaian, dan lain-lain. Itu tidak ada hubungannya dengan upah minimum,” katanya.

Konsep yang ditawarkan oleh AASB tidak demikian. Nanti, lanjut Rudi, penentuan upah minimum itu dasarnya dari PDB nasional dibagi jumlah rakyat Indonesia.

“Jika saja upah kita tahun 2023 menggunakan PDB, maka upah kita itu Rp5,6 juta,” terangnya.

Selain konsep upah minimum, AASB kata Rudi, juga memberikan konsep upah sektoral—dihidupkan kembali. Alasannya, karena tiap sektor itu berbeda-beda (nilainya)

“Maka dimungkinkan kepastian upah di salah satu sektoral naik lebih daripada upah nasional. Maka penting kita kawal gagasan kita. Memastikan nasib kita. Kita akan menunggu, yang jelas PP 36 tidak bisa digunakan di upah 2024,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Ketum GSBI Sebut Anggota Sangat Antusias Ikut Rencana Aksi 20 September https://parade.id/ketum-gsbi-sebut-anggota-sangat-antusias-ikut-rencana-aksi-20-september/ Sun, 17 Sep 2023 13:33:27 +0000 https://parade.id/?p=25041 Jakarta (parade.id)- Ketum GSBI, Rudi HB Daman sebut anggota sangat antusias ikut rencana aksi 20 September 2023. Rudi mengatakan itu karena isu yang dibawa terkait upah tahun 2024 dan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan sudah melakukan konsolidasi ke wilayah dan pabrik-pabrik. Rudi memastikan ambil bagian pada aksi nanti, walau tidak pasti berapa massa yang […]

Artikel Ketum GSBI Sebut Anggota Sangat Antusias Ikut Rencana Aksi 20 September pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum GSBI, Rudi HB Daman sebut anggota sangat antusias ikut rencana aksi 20 September 2023. Rudi mengatakan itu karena isu yang dibawa terkait upah tahun 2024 dan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan sudah melakukan konsolidasi ke wilayah dan pabrik-pabrik.

Rudi memastikan ambil bagian pada aksi nanti, walau tidak pasti berapa massa yang akan diturunkannya, karena aksi besok disebut-sebut akan besar.

“Iya. GSBI, ya, pasti ambil bagian dalam agenda aksi tanggal 20 September 2023,” kata Rudi, kepada parade.id, Ahad (17/9/2023) malam.

Skema nanti, kata Rudi, massa akan konvoi seperti bulan lalu, 10 Agustus 2023.

“Aksi ini tetap prioritas utamanya mobilisasi dengan menggunakan motor. Tapi boleh pakai armada apa pun,” jelasnya.

Mobilisasi dan atau konvoi kata Rudi akan datang dari Jakarta, Tangerang Kota/Kabupaten, Bekasi Raya, Karawang, Bogor, dan Depok.

GSBI pun sudah keluarkan seruan dan instruksi kepada seluruh jajaran organisasi. Seruan dan instruksi diberikan sejak AASB putuskan akan mengggelar aksi.

Berikut isi instruksinya, dalam perihal: Instruksi Aksi Perjuangan Upah Minimum Tahun 2024 dan Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dikeluarkan pada tanggal 8 September 2023, dengan nomor surat: 0196-SK.INT/DPP.GSBI/JKT/IX/2023:

Jakarta, 8 September 2023
Nomor             : 0196–SK.INT/DPP.GSBI/JKT/IX/2023
Lamp               :-
Sifat                : Penting dan Internal
Perihal             : INSTRUKSI AKSI PERJUANGAN UPAH MINIMUM TAHUN 2024 DAN KAWAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Kepada Yth,
  1. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GSBI
  2. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI
  3. Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) SBA-GSBI
Di
TEMPAT
Salam Biru, Independen, Militan, Patriotik, Demokratik !!!
Kami berharap seluruh pimpinan dan anggota senantiasa berada dalam keadaan sehat dan perlindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Dan kita semua terus di berikan semangat tinggi, pengetahuan yang luas dalam usaha membangkitkan, mengorganisasikan dan menggerakkan massa, memperkuat dan meluaskan organisasi GSBI yang kita cintai bersama.
Selanjutnya, berdasarkan Rapat DPP GSBI tanggal 30 Agustus 2023 dan tanggal 5 September 2023 telah memutuskan dan menetapkan akan menggelar aksi besar- besaran dengan agenda Perjuangan Kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2024 dan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) terkait Uji Formil Omnibus Law “UU” Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bahwa aksi tersebut akan di laksanakan pada hari RABU tanggal 20 September 2023 mulai pukul 10.00 Wib s/d Selesai dengan titik Kumpul Kantor Menteri Ketenagakerjaan RI dan Sasaran Aksi adalah : (1). Menteri Ketenagakerjaan RI, dan (2). Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Mengingat bahwa perjuangan menolak dan menuntut pencabutan omnibus law “UU’ Cipta Kerja bukan hanya perjuangan dan tuntutan GSBI saja, tapi hampir menjadi perjuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia. Maka aksi tanggal 20 September 2023 ini akan di laksanakan bersama dengan berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh terutama yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).
Maka sehubungan dengan keputusan tersebut, kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) MENGINSTRUKSIKAN kepada seluruh jajaran badan organisasi di seluruh Wilayah, Daerah dan Perusahaan (DPD, GSBI, DPC GSBI dan PTP. SBA GSBI) untuk :
1. MELAKUKAN AKSI DAN KAMPANYE MASSA pada Tanggal 20 September 2023 dengan Mobilisasi Massa Anggota Secara Maksimal (besar-besaran).
A. Untuk yang di Wilayah DKI JAKARTA, BANTEN, BEKASI RAYA, KARAWANG, BOGOR, DEPOK DAN SUKABUMI Mobilisasi Massa dan Aksi dipusatkan di Jakarta yaitu di Kantor Kemnaker RI dan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
B. Untuk badan organisasi GSBI dan PTP. SBA-GSBI diwilayah dan daerah di luar yang di sebutkan di atas, mobilisasi massa dan aksi dapat dilakukan di Kantor-kantor Gubernur, Bupati dan Walikota dan/atau tempat-tempat startegis lainnya di masing-masing wilayah dan daerah.
2. Bahwa yang menjadi tuntutan utama dalam aksi ini adalah :
A. Cabut Omnibus Law “UU” Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
B. Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
C. Menteri Kentenagakerjaan RI menerbitkan aturan baru (Diskresi) tentang Penetapan Upah Minimum (UM)Tahun 2024. Dengan rumusan dan nilai Upah Minimum (UM) sesuai dengan Tuntutan dan Konsep GSBI dan AASB.
D. Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk membuat putusan yang adil, berkhidmat pada konstitusi. Pada pokoknya menyatakan bahwa Omnibus Law “UU” Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional.
E. Untuk di daerah tuntutan ini dapat di tambahkan dengan tuntutan dan isu yang di perjuangan masing-masing daerah, wilayah dan PTP. SBA-GSBI.
3. Untuk Mobilisasi Massa Aksi untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Bekasi Raya, Karawang, Bogor, Depok dan Sukabumi di Utamakan menggunakan Motor (Motor Cycle)
Bahwa sehubungan dengan Instruksi Organisasi ini disampaikan beberapa hal penting untuk di perhatikan, dipahami dan dilaksanakan:
1. Setiap Badan Pimpinan (DPD GSBI, DPC GSBI dan PTP. SBA-GSBI) untuk MELAKUKAN Konsolidasi, Pendidikan (Edukasi) dan Propaganda tentang agenda aksi ini dalam berbagai bentuk dan media kepada seluruh Anggota dan kaum buruh untuk meningkatkan pengetahuan pimpinan dan anggota serta memaksimalkan keterlibatan massa anggota GSBI dan kaum buruh dalam agenda Aksi Massa tanggal 20 September 2023.
2. Untuk seluruh Badan Organisasi GSBI di berbagai Daerah dan Wilayah untuk membangun Aliansi (Persatuan / Kolaborasi) perjuangan dengan berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta organisasi rakyat lainnya di wilayah dan daerah masing-masing, terutama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di tingkat Nasional dengan nama Aliansi yang sama di tingkat daerah dan wilayah yaitu: Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).
3. Memaksimalkan Kampanye di Media Sosial dengan berbagai bentuk (poster, video, poto dllnya) tentang Gerakan menolak dan tuntutan cabut omibus law “UU” Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tentang semua yang menjadi tuntutan, serta tentang rencan Aksi Akbar pada tanggal 20 September 2023.
4. Untuk Kordinasi, informasi lainnya dan Arahan lebih lanjut dapat menghubungi Bung Ismet Inoni selaku Kepala Departemen Hukum, Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI di Nomor Telp/WA : +62813.8349.3575.
Demikian Surat Instruksi ini kami sampaikan untuk dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, disiplin dan militan.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)
RUDI HB. DAMAN
Ketua Umum
EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H
Sekretaris Jenderal
Di tembusan di sampaikan kepada :
1) Seluruh Kepala Departemen DPP GSBI
2) Arsip

(Rob/parade.id)

Artikel Ketum GSBI Sebut Anggota Sangat Antusias Ikut Rencana Aksi 20 September pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>