Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker, menyerahkan konsep upah minimum tahun 2024. Konsep yang diserahkan itu, disebut Ketum GSBI Rudi HB Daman, telah dipahami pihak Kemnaker RI.
“Kita hanya tinggal menunggu (respons lanjutan) dari pihak kementerian. Kita juga meminta segera dipertemukan dengan menteri dan jajarannya (pejabat) agar konkret,” ungkap Rudi, usai bertemu perwakilan Kemnaker.
Rudi mengungkapkan lagi, bahwa konsep upah minimum untuk 2024 yang dibawa oleh AASB ini, adalah usulan revolusioner, misal tidak lagi meminta buruh melakukan survei-survei tidak jelas.
“Seperti survei makanan, pakaian, dan lain-lain. Itu tidak ada hubungannya dengan upah minimum,” katanya.
Konsep yang ditawarkan oleh AASB tidak demikian. Nanti, lanjut Rudi, penentuan upah minimum itu dasarnya dari PDB nasional dibagi jumlah rakyat Indonesia.
“Jika saja upah kita tahun 2023 menggunakan PDB, maka upah kita itu Rp5,6 juta,” terangnya.
Selain konsep upah minimum, AASB kata Rudi, juga memberikan konsep upah sektoral—dihidupkan kembali. Alasannya, karena tiap sektor itu berbeda-beda (nilainya)
“Maka dimungkinkan kepastian upah di salah satu sektoral naik lebih daripada upah nasional. Maka penting kita kawal gagasan kita. Memastikan nasib kita. Kita akan menunggu, yang jelas PP 36 tidak bisa digunakan di upah 2024,” tandasnya.
(Rob/parade.id)