Selasa, Oktober 27, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi

Permenaker tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspos yang terdampak perubahan ekonomi global itu dinyatakan pejabat Kemnaker ke perwakilan/pimpinan AASB, saat aksi di Kemnaker RI, Jakarta

redaksi by redaksi
2023-09-23
in Nasional, Politik
0
Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi

Foto: pimpinan serikat buruh yang tergabung ke dalam AASB saat bertemu pejabat Kemnaker di tengah aksi 20 September 2023, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Kemnaker sebut Permenaker 5/2023 tidak berlaku lagi. Permenaker tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspos yang terdampak perubahan ekonomi global itu dinyatakan pejabat Kemnaker ke perwakilan/pimpinan AASB, saat aksi di Kemnaker RI, Jakarta.

“Itu dalam dialog antara pimpinan AASB dengan pejabat Kemnaker saat aksi pada tanggal 20 September 2023, yang diwakili oleh Heru Widianto sebagai Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial,” demikian kata Ketum GSBI, Rudi HB Daman, kepada media.

Rudi mengatakan, bahwa tidak berlakunya Permen yang mulai diberlakukan pada 8 Maret lalu itu karena sudah habis masanya, yakni pada tanggal 8 September 2023, karena sifatnya incidental.

Related posts

Netty Aher Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang yang Tolak Pasien Hamil hingga Meninggal

Netty Aher Ingatkan Kewaspadaan Influenza, 172 dari 400 Spesimen Positif

2026-10-27

Hari Dokter Nasional 2026: Apresiasi Tinggi bagi Garda Terdepan Kesehatan

2026-10-24

“Dengan begitu, kami mendorong agar pihak Kemenaker RI dalam hal ini Menaker Ida Fauziyah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) yang menyatakan bahwa Permenaker tersebut sudah tidak berlaku lagi,” tegas Rudi.

Menurut Rudi hal itu sangat penting supaya jelas, karena jika hanya pernyataan begitu saja, tidak akan didengar oleh para pengusaha. Dalam pengamatannya, UU saja banyak dilangar dan diabaikan.

“Saya ingatkan kepada para pengusaha, jangan ada lagi pemotongan upah buruh 25 persen karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 sudah tidak berlaku semenjak 8 September 2023. Ingat peraturan jahat tersebut hanya berlaku enam bulan,” tegasnya mengingatkan.

Kepada pemerintah, dalam hal ini bidang pengawas ketenagakerjaan harus giat bekerja lakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menindak setiap kejahatan dan pelanggaran ketenagakerjaan yang banyak dilakukan perusahaan-perusahaan busuk.

“Menaker RI untuk hentikan membuat aturan-aturan yang terus merampas hak-hak buruh terutama upah buruh, seperti Permenaker nomor 5 Tahun 2023 yang jelas-jelas melegalkan praktek kejahatan ketenagakerjaan,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #AASB#GSBI#Kemnakerpolitik
Previous Post

Situasi Terkini di Kabupaten Pohuwato

Next Post

Hari Tani Nasional, Partai Buruh Akan Melakukan Aksi

Next Post
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

Hari Tani Nasional, Partai Buruh Akan Melakukan Aksi

Netty Aher Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang yang Tolak Pasien Hamil hingga Meninggal

Netty Aher Ingatkan Kewaspadaan Influenza, 172 dari 400 Spesimen Positif

2026-10-27

Hari Dokter Nasional 2026: Apresiasi Tinggi bagi Garda Terdepan Kesehatan

2026-10-24
Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

2026-10-24

Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

2026-10-23

OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

2026-10-23
Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

2026-10-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei INDEF: Hanya 5 Persen UMKM Formal Bermitra dengan MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah: Karhutla tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In