#HMI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/hmi/ Bersama Kita Satu Wed, 07 Aug 2024 15:34:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #HMI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/hmi/ 32 32 HMI Minta KPK Periksa Mantu dan Anak Jokowi https://parade.id/hmi-minta-kpk-periksa-mantu-dan-anak-jokowi/ https://parade.id/hmi-minta-kpk-periksa-mantu-dan-anak-jokowi/#respond Wed, 07 Aug 2024 15:34:22 +0000 https://parade.id/?p=27624 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Jufri Rumaratu minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantu dan anaknya (Bobby Nasution dan Kahiyang), buntut dari disebutnya kedua nama itu dalam sidang kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP). “KPK harus segera memeriksa terkait adanya dugaan keterlibatan anak presiden tersebut pada pengurusan izin tambang di Halmahera […]

Artikel HMI Minta KPK Periksa Mantu dan Anak Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Jufri Rumaratu minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantu dan anaknya (Bobby Nasution dan Kahiyang), buntut dari disebutnya kedua nama itu dalam sidang kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“KPK harus segera memeriksa terkait adanya dugaan keterlibatan anak presiden tersebut pada pengurusan izin tambang di Halmahera yang bisa dianggap sebagai kecurangan yang terstruktur dan sistematis,” kata Jufri, Selaa (6/8/2024), lewat keterangan tertulis kepada media.

“Jangan sampai kekuatan hukum kalah dengan kekuasaan, karena ini sangat mencederai instegritas penegak hukum jika tidak bisa mengusut kasus ini,” imbuhnya.

Jufri meminta KPK jangan tebang pilih pada kasus ini. Sebab menurut dia, semua masyarakat Indonesia berlaku sama di mata hukum dan jika ada indikasi segera ditindak lanjutiagar integeritas penegak hukum akan tetap terjaga.

“Jangan sampai penyalahgunaan kekuasaan ini terus menjadi kebiasaan buruk di negara Indonesia, dengan ini bisa dilihat profesionalitas dari KPK dalam upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Bobby Nasution, Walikota Medan, disebut dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.

Bobby Nasution disebut oleh seorang saksi dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba saat ditanya mengenai istilah “Blok  Medan.”

Saksi tersebut menjelaskan bahwa “Blok Medan” merujuk pada Bobby Nasution, Walikota Medan, yang juga menantu Presiden Jokowi.

Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, yang hadir di persidangan Abdul Ghani Kasuba, mengakui bahwa istilah “Blok  Medan” mengacu pada Bobby Nasution.

Pernyataan ini disampaikan Suryanto di hadapan Majelis Hakim dan jaksa dari KPK.

Menurut dugaan, selama masa jabatannya, Abdul Ghani sering menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.*

Artikel HMI Minta KPK Periksa Mantu dan Anak Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hmi-minta-kpk-periksa-mantu-dan-anak-jokowi/feed/ 0
Aksi HMI di Mabes Polri: Kritik Revisi UU Kepolisian https://parade.id/aksi-hmi-di-mabes-polri-kritik-revisi-uu-kepolisian/ https://parade.id/aksi-hmi-di-mabes-polri-kritik-revisi-uu-kepolisian/#respond Tue, 11 Jun 2024 05:35:21 +0000 https://parade.id/?p=27182 Jakarta (parade.id)- Puluhan orang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Senin (10/6/2024) siang, melakukan aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan. Ada beberapa kritikan yang dibawa PB HMI dalam aksinya. Kritikan itu berkaitan dengan sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi yang belakangan dinilai kontroversial. Salah satunya soal Revisi Undang-Undang tentang […]

Artikel Aksi HMI di Mabes Polri: Kritik Revisi UU Kepolisian pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Puluhan orang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Senin (10/6/2024) siang, melakukan aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan.

Ada beberapa kritikan yang dibawa PB HMI dalam aksinya.

Kritikan itu berkaitan dengan sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi yang belakangan dinilai kontroversial. Salah satunya soal Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Penanggung Jawab Aksi Jufrianto, Revisi UU Kepolisian ke depan boleh jadi akan mempengaruhi kebebasan berpendapat yang dilontarkan masyarakat—akan diberangus dan dibatasi habis-habisan.

“Dan akan menjadi momok yang paling menakutkan dalam keberlanjutan rezim yang tidak masuk akal ini,” kata dia.

Menurut dia, Revisi UU Kepolisian itu timpang. Patut dikritisi.

“Di massa injury time kepemimpinan Jokowi, beliau malah hadir sebagai bentuk nyata pemberi kesengsaraan rakyat. Ini yang harus kita kritisi (Revisi UU Kepolisian),” kata dia.

Hal lain soal TAPERA dan revisi UU Penyiaran. Semua itu dikritisi oleh PB HMI.

“Kedatangan PB HMI ke Mabes Polri merupakan bentuk aktualisasi dari kemarahan rakyat akan hadirnya beberapa kebijakan yang kontroversial dalam masa terakhir kepemimpinan Bapak Joko Widodo selaku presiden Indonesia,” imbuh Jufrianto.

Selain menyangkut kebijakan di atas, PB HMI meminta Polri untuk melepas-bebaskan rekan sesama aktivis yang saat ini sedang ditahan di Polres Dompu.

“Di penghujung massa kepemimpinannya, Bapak Jokowi malah melakukan pembiaran terhadap kriminalisasi aktivis, khususnya aktivis HMI yang ditahan oleh Polres Dompu hari ini, yang tidak kunjung dibebaskan,” tandas Jufrianto.

Usai aksi di depan Mabes Polri, massa lanjut aksi di dekat patung kuda Arjuan Wiwaha, Jakarta Pusat.

(Abd/parade.id)

Artikel Aksi HMI di Mabes Polri: Kritik Revisi UU Kepolisian pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-hmi-di-mabes-polri-kritik-revisi-uu-kepolisian/feed/ 0
Pernyataan Sikap PB HMI Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024 https://parade.id/pernyataan-sikap-pb-hmi-jelang-pencoblosan-14-februari-2024/ https://parade.id/pernyataan-sikap-pb-hmi-jelang-pencoblosan-14-februari-2024/#respond Fri, 09 Feb 2024 12:23:40 +0000 https://parade.id/?p=26290 Jakarta (parade.id)– Pernyataan sikap Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) jelang pencoblosan 14 Februari 2024, lewat Kabid PTKP dan Kabid Kumhankam ada lima poin. Pertama, bahwa PB HMI meminta kepada  pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk menjaga netralitas. Kedua, PB HMI meminta […]

Artikel Pernyataan Sikap PB HMI Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Pernyataan sikap Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) jelang pencoblosan 14 Februari 2024, lewat Kabid PTKP dan Kabid Kumhankam ada lima poin. Pertama, bahwa PB HMI meminta kepada  pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk menjaga netralitas.

Kedua, PB HMI meminta kepala pemerintahan Republik Indonesia untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan berkomitmen mewujudkan Pemilu yang damai dan berintegritas. Ketiga, meminta agar penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan BAWASLU baik di pusat maupun di daerah harus tetap menjaga integritas dan netralitas sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keempat, PB HMI menghimbau agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa menjadi momentum menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang berasaskan Pemilu Luber (Langsung, Umum, Bersih) dan Jurdil (Jujur, dan Adil). Kelima atau terakhir, PB HMI menginstruksikan kepada seluruh kadernya se-Indonesia untuk secara aktif dan masif mengawal demokrasi dan memantau jalannya Pemilu 2024.

PB HMI merasa perlu mengeluarkan lima sikap di atas, mengingat demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

(Rob/parade.id)

Artikel Pernyataan Sikap PB HMI Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pernyataan-sikap-pb-hmi-jelang-pencoblosan-14-februari-2024/feed/ 0
Aliansi Kader HMI Desak Polri Tindak Aiman Witjaksono https://parade.id/aliansi-kader-hmi-desak-polri-tindak-aiman-witjaksono/ https://parade.id/aliansi-kader-hmi-desak-polri-tindak-aiman-witjaksono/#respond Fri, 17 Nov 2023 06:16:35 +0000 https://parade.id/?p=25564 Jakarta (parade.id)- Aliansi kader HMI se-Jabodetabeka mengelar aksi unjuk rasa di mabes Polri sebagai langkah untuk mendorong kepolisian republik Indonesia untuk menindak tegas secara hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Gerakan aksi unjuk rasa ini dilandasi atas kepedulian terhadap nama baik institusi Polri yang telah dituduh secara membabi buta oleh Aiman Witjaksono (TKN) Ganjar […]

Artikel Aliansi Kader HMI Desak Polri Tindak Aiman Witjaksono pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aliansi kader HMI se-Jabodetabeka mengelar aksi unjuk rasa di mabes Polri sebagai langkah untuk mendorong kepolisian republik Indonesia untuk menindak tegas secara hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Gerakan aksi unjuk rasa ini dilandasi atas kepedulian terhadap nama baik institusi Polri yang telah dituduh secara membabi buta oleh Aiman Witjaksono (TKN) Ganjar Mahfud.

Tuduhan ketidaknetralan Polri oleh Aiman Witjaksono sarat akan kepentingan dan tidak berdasar.

“Kami Aliansi kader HMI se-Jabodetabeka, sangat menyayangkan tuduhan Tim Pemenangan Nasional (TKN) Ganjar-Mahfud. Aiman Witjaksono pada saat konpres TKN Ganjar-Mahfud. Melalu gerakan aksi unjuk rasa di Mabes Polri ini untuk mendorong agar mabes Polri memanggil Aiman Witjaksono yang menuding institusi Polri tidak netral pada pemilu 2024,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Fagih, kepada media, kemarin.

Terkait pernyataannya Aiman melalui konpres TKN yang menyatakan ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan atas perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Kami menganggap pernyataan Aiman Witjaksono tersebut tidak berbasis data yang konkret dan valid.

“Melalui gerakan ini, kami menyatakan sikap secara tegas bahwa untuk menjaga nama baik institusi Polri dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dari pihak mana pun contohnya seperti Aiman Witjaksono dan kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta pertanggung Jawaban Pernyataan nya,” tegasnya.

Gerakan aksi unjuk rasa ini murni karena panggilan untuk menjaga Marwah polri yang saat ini luar biasa mempertahankan nama baiknya di tengah publik terlebih menjelang pemilu 2024.

“Terakhir Kami dari Aliansi HMI Jabodetabeka melalu aksi unjuk rasa ini mendorong Mabes Polri untuk tangkap Aiman Witjaksono.”

“Karena menurut kami tudingan Aiman Witjaksono terhadap ketidak netralan Polri sudah terpenuhi unsur pidananya yaitu: Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkasnya.

(Lendi/parade.id)

Artikel Aliansi Kader HMI Desak Polri Tindak Aiman Witjaksono pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aliansi-kader-hmi-desak-polri-tindak-aiman-witjaksono/feed/ 0
Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi https://parade.id/aktivis-hmi-menilai-proyek-di-rempang-sebagai-urgensi-daripada-investasi/ https://parade.id/aktivis-hmi-menilai-proyek-di-rempang-sebagai-urgensi-daripada-investasi/#respond Thu, 21 Sep 2023 15:24:44 +0000 https://parade.id/?p=25070 Jakarta (parade.id)- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Nasional (HMI Unas), Abdul Razaq Al Amin Ode atau akrab disapa Razaq menilai proyek di Rempang sebagai urgensi daripada investasi agar bisa bersaing dengan negeri tetangga. “Namun bagi kami apalah arti investasi untuk bersaing kalau mesin-mesin perampas tanah itu hanya mengeksploitasi amarah masyarakat dan menciptakan bentrok antara aparat dan […]

Artikel Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Nasional (HMI Unas), Abdul Razaq Al Amin Ode atau akrab disapa Razaq menilai proyek di Rempang sebagai urgensi daripada investasi agar bisa bersaing dengan negeri tetangga.

“Namun bagi kami apalah arti investasi untuk bersaing kalau mesin-mesin perampas tanah itu hanya mengeksploitasi amarah masyarakat dan menciptakan bentrok antara aparat dan sipil. Inikan keluar dari koridor hak asasi manusia (HAM),” katanya, kepada media, Kamis (21/9/2023).

Mengenai proyek Eco-city di Rempang harus tetap jalan sebagaimana yang disampaikan Menteri Bahlil Lahadalia, menurut Razaq serba salah.

“Saya sudah mendapatkan informasi terkait statement dari Pak Bahlil. Sepintas memang serba salah, pekerja tambang bisa kehilangan pekerjaannya. Tapi apakah pemerintah hari ini bisa melihat di sisi lain terkait perampasan lahan yang melibatkan represifitas. Kan ini jatuhnya pemaksaan. Lagi-lagi harus dipertimbangkan juga hak masyarakat adatnya,” pintanya.

“Lama kelamaan akan digerus terus sumber daya alam (SDA) di Indonesia, sehingga Indonesia akan terus-terusan menjadi tumbal feodalisme Negara Adidaya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city di Pulau Rempang, Batam, mendapat penolakan sejumlah warga setempat.

Warga menolak direlokasi demi memuluskan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Penolakan pun berujung bentrok warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Bentrokan pun menjadi perhatian publik nasional setelah video penembakan gas air mata beredar di media sosial. Sejumlah anak sekolah harus dilarikan ke fasilitas kesehatan karena terkena gas yang membuat dada terasa panas itu.

Berita itu kemudian menjadi perhatian public. Ada gelombang demonstrasi—mulai mencuat di kawasan metropolitan. Sejumlah Ormas, eleman masyarakat, bahkan aktivis mahasiswa beberapa kali menggelar aksi solidaritas untuk Rempang.

(Rob/parade.id)

Artikel Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aktivis-hmi-menilai-proyek-di-rempang-sebagai-urgensi-daripada-investasi/feed/ 0
Tanggapan PB HMI soal GTRA Summit 2023 https://parade.id/tanggapan-pb-hmi-soal-gtra-summit-2023/ https://parade.id/tanggapan-pb-hmi-soal-gtra-summit-2023/#respond Wed, 30 Aug 2023 11:56:19 +0000 https://parade.id/?p=24862 Jakarta (parade.id)- Tanggapan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) soal pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit) 2023 disampaikan Ketua Bidang Maritim dan Agraria Abdul Rizal, kemarin, Selasa (29/8/2023). Menurut Rizal, tanggapan yang disampaikan ini sebagai pertimbangan serta tinjauan PB HMI terhadap pemerintah untuk dapat diperhatikan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. […]

Artikel Tanggapan PB HMI soal GTRA Summit 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tanggapan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) soal pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit) 2023 disampaikan Ketua Bidang Maritim dan Agraria Abdul Rizal, kemarin, Selasa (29/8/2023).

Menurut Rizal, tanggapan yang disampaikan ini sebagai pertimbangan serta tinjauan PB HMI terhadap pemerintah untuk dapat diperhatikan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Adapun tanggapan yang diberikan PB HMI terkait GTRA Summit 2023 yakni, pertama, Dasar Hukum UU 6/2023 yang dijelaskan dalam rencana deklarasi GTRA Summit tahun 2023 terkait agenda pemberian hak atas tanah di atas air bagi kegiatan Masyarakat baik untuk kepentingan berusaha, non berusaha maupun kegiatan strategis pemerintah/pemerintah daerah, tidak bisa dijadikan dasar,” kata dia, dalam keterangannya.

Kedua, PP No 8/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta PP No 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, keduanya adalah aturan pelaksana dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, telah menyaratkan bahwa pemberian hak atas tanah di perairan pesisir harus berdasarkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, merupakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, UUPA, dan UU 6/2023.

Ketiga, Dasar Konstitusionalitas Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” Ayat (3):

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 memiliki pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata, yakni berdasarkan kedaulatan rakyat.

Keempat, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 001-021-022/ PUU-1/2003 dan Nomor Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 juga memberi pengertian “dikuasai oleh negara yang harus diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Kelima, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, karena potesial menimbulkan hilangnya hak-hak masyarakat adat/ tradisional yang bersifat turun temurun, sedangkan hak masyarakat tersebut mempunyai karakteristik tertentu, yaitu tidak dapat dihilangkan selama masyarakat adat itu masih ada. Pemberian hak juga akan mengalihkan tanggungjawab negara kepada pemilik hak, dan akan sulit mengontrol secara efektif baik terhadap pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil, potensial mengancam posisi masyarakat adat sehingga bertentangan upaya sebesar besar kemakmuran rakyat.

Keenam, penggunaan laut yang secara konotasi bukan merupakan “tanah” tidak masuk dalam rezim pengaturan yang dapat dikuasai. Penguasaan melalui Hak Atas tanah merupakan hak kebendaan yang dapat beralih, dialihkan bahkan dapat dijaminkan utang dan dibebankan hak tanggungan.

Ketujuh, untuk menghindari pengalihan tanggug jawab penguasaan negara atas pengelolaan atas perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta atau siapa pun, maka menurutnya negara dapat memberikan penggunaan laut dengan mekanisme perizinan dan bukan sebagai pemberian hak kebendaan secara penuh dalam waktu tertentu.

“Dengan tujuan menjaga keharmonisan secara terintegrasi dan membangun sinergi berbagai perencanaan sektoral, mengatasi tumpang tindih pengelolaan, konflik pemanfatan dan kewenangan serta memberikan kepastian hukum mengingat laut merupakan open acces dan common property (milik bersama) yang tidak dapat di privatisasi atau dikavling-kavling seperti di tanah daratan,” terangnya.

Kedelapan, masyarakat pesisir dan laut membutuhkan kepastian hukum dan kepastian ruang mengenai lokasi tempat tinggalnya di laut, agar mereka merasa ada status hukum dan perlindungan hukum dari kemungkinan  ancaman pengusiran oleh pihak lain.

“Menurut UU 6/2023 Pasal 18 angka 12 ayat (2) dan Pasal 19 angka 6 ayat (1) bahwa kejelasan status hukum di laut adalah dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Kesembilan, Sertifikasi tanah di laut selain menyimpang dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, juga tidak tepat apabila dianggap sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat laut,” katanya.

Berdasarkan tinjauan di atas, PB HMI mendorong agar,Presiden Republik Indonesia untuk tidak terlibat dalam pemberian sertifikat hak tanah di atas perairan laut yang jelas bertentangan dengan aturan.

“Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Atas Tanah pada Ruang Darat dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada Ruang Laut.”

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN mengevaluasi kegiatan GTRA, khususnya terkait pemberiaan Hak Atas Tanah di Perairan Laut, karena dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, menghapus dan membatalkan agenda Legalisasi Permukiman di atas Air, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau Terluar dalam Kegiatan GTRA tahun 2023 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi turut melarang dan turut aktif memastikan bahwa tidak terdapat pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Laut.

“Pada kegiatan GTRA Tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya, tidak ada agenda Legalisasi Permukiman di perairan laut,” tandasnya.

GTRA Summit 2023 diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

(Verry/parade.id)

Artikel Tanggapan PB HMI soal GTRA Summit 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tanggapan-pb-hmi-soal-gtra-summit-2023/feed/ 0
Pendidikan Politik: Mencegah Polarisasi Isu SARA Menuju Pesta Demokrasi https://parade.id/pendidikan-politik-mencegah-polarisasi-isu-sara-menuju-pesta-demokrasi/ https://parade.id/pendidikan-politik-mencegah-polarisasi-isu-sara-menuju-pesta-demokrasi/#respond Fri, 25 Aug 2023 13:27:44 +0000 https://parade.id/?p=24845 Jakarta (parade.id)- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Cabang Makassar, hari ini, Jumat (25/8/2023), mengadakan diskusi dengan tema “Pendidikan Politik: Mencegah Polarisasi Isu SARA Menuju Pesta Demokrasi”. Diskusi yang dihadiri ratusan orang, yang terdiri dari mahasiswa (internal) dan umum itu, diadakan di Aula FEB UMI. Ada empat pembicara dalam diskusi itu. Di […]

Artikel Pendidikan Politik: Mencegah Polarisasi Isu SARA Menuju Pesta Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Cabang Makassar, hari ini, Jumat (25/8/2023), mengadakan diskusi dengan tema “Pendidikan Politik: Mencegah Polarisasi Isu SARA Menuju Pesta Demokrasi”. Diskusi yang dihadiri ratusan orang, yang terdiri dari mahasiswa (internal) dan umum itu, diadakan di Aula FEB UMI.

Ada empat pembicara dalam diskusi itu. Di antaranya Rahmat Soekarno (Anggota Bawaslu Kota Makassar), Gunawan Mashar Aanggota KPU), Muwaffiq Nurimansyah (Akademisi), dam Kompol Joko Pamungkas (Intelkam Polsek Panakukang). Diskusi dipandu Muh Ikmal H, selaku Ketua Komisariat.

Pembicara pertama, Rahmat Soekarno (Anggota Bawaslu Kota Makassar). Rahmat menyinggung keutamaan pencegahan isu SARA terkait akan dilaksanakannya Pemilu nanti.

Menurut dia, soal itu, siapa pun bisa menjadi pengawas agar tidak terjadinya isu-isu SARA. Misal, masyarakat umum.

“Dan lembaga-lembaga pemuda serta mahasiswa itu juga bisa mendaftarkan diri di Bawaslu sebagai ‘badan pengawas pemilu’, sehingga bisa turut mengawasi kelangsungan Pemilu,” ujarnya.

Berbeda dengan Rahmat, Gunawan Mashar (Anggota KPU Kota Makassar), menyinggung peran anak-anak muda yang dianggapnya masih meremehkan Pemilu. Bahkan sampai apatis.

Ia mengimbau, mahasiswa khususnya, jangan demikian, karena KPU senantiasa melibatkan anak-anak muda dan mahasiswa.

“Anak-anak zaman sekarang juga perlu mengetahui Pemilu. Kami juga melatih mereka tentang oprator atau administrasi di KPU. Kami juga tidak menganggap remeh teman-teman mahasiswa,” ujarnya.

“Upayanya adalah kami melibatkan anak-anak muda supaya dunia politik tidak selalu dianggap suatu hal yang dikhususkan hanya untuk orang-orang dewasa saja,” sambungnya.

Peran mahasiswa menurutnya, selain di atas, adalah untuk memudarkan persoalan polarisasi yang mengancam. Maka mahasiswa kata dia harus berperan aktif, sehingga setiap calon yang ada nanti tidak lagi melihat persoalan latar belakang (SARA).

“Elite baik adalah elite yang menyebarkan banyak gagasan yang pertaruhkan ide-ide, bukan justru membuat suatu kericuhan atau selalu bawa bendara dan lain sebagainya untuk memecah belah sesama masyarakat,” tegasnya.

Langkah konkret untuk mencegah isu SARA terjadi menurut dia ialah dengan tidak menyebarkan hoax atau isu-isu yang dapat menyudutkan kelompok lain.

Selain itu, peran pemuda dan mahasiswa mesti banyak dilibatkan agar isu SARA tidak terjadi.

Pesta demokrasi atau Pemilu, menurut akademisi Muwaffiq Nurimansyah mesti semuanya bergembira. Jangan malah sebaliknya.

“Sekarang itu kita ini ironi demokrasi, jangan sampai berkembangannya demokrasi karena adanya kegentingan-kegentingan. Luka itu muncul di partai politik, munculnya isu SARA dari partai politik, yang mestinya dalam pendidikan politik memperbaiki literasi digital—tidak gampang menerima berita,” katanya.

Sementara itu, Joko pamungkas (Intelkom Polsek Panakukang) menekankan pada pengamanan dalam menghadapi Pemilu nanti. Ia berharap berjalan dengan lancar dan pihaknya (Polri) tentu akan mengupayakan pencegahan, penindakan, penuntutan, dan pemetaan.

Ketua Umum HMI Cabanf Makassar Muhammad Arsyi Jailolo yang diwakilkan A Marean Prabowo (Wabendum Bidang Ekonomi dan UMKM) mengatakan, soal polarisasi isu SARA tidak terlalu jauh dibahasnya. Hal itu karena bisa dikembalikan kepada individu—karena perubahan yang bersumber itu dari sekumpulan individu dan atau kelompok.

(Verry/parade.id)

Artikel Pendidikan Politik: Mencegah Polarisasi Isu SARA Menuju Pesta Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pendidikan-politik-mencegah-polarisasi-isu-sara-menuju-pesta-demokrasi/feed/ 0
Menakar Kebijakan Publik dalam Ciptaker dan KUHP https://parade.id/menakar-kebijakan-publik-dalam-ciptaker-dan-kuhp/ https://parade.id/menakar-kebijakan-publik-dalam-ciptaker-dan-kuhp/#respond Sat, 25 Feb 2023 12:32:18 +0000 https://parade.id/?p=23429 Makassar (parade.id)- Kemarin, Jumat (24/2/2023), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menggelar diskusi publik, dengan tema ‘Menakar Kebijakan Publik dalam Cipta Kerja dan KUHP’. Diskusi dilangsungkan di Aula Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI). Ada beberapa pembicara atau narasumber yang mengisi diskusi tersebut. Di antaranya Ariansyah (perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar) , Muhammad Rinaldy Bima (perwakilan […]

Artikel Menakar Kebijakan Publik dalam Ciptaker dan KUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (parade.id)- Kemarin, Jumat (24/2/2023), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menggelar diskusi publik, dengan tema ‘Menakar Kebijakan Publik dalam Cipta Kerja dan KUHP’. Diskusi dilangsungkan di Aula Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Ada beberapa pembicara atau narasumber yang mengisi diskusi tersebut. Di antaranya Ariansyah (perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar) , Muhammad Rinaldy Bima (perwakilan akademisi hukum), Muhammad Arsy Jailolo (Ketum HMI Cabang Makassar), dan Mira Amin (perwakilan LBH Makassar).

Ariansyah, dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mengatakan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait penjaminan hak tenaga kerja.

Untuk UU Ciptaker sendiri, soal hak-hak dari para tenaga kerja menurutnya masih tetap dilindungi. Contohnya persoalan pemutusan kontrak kerja.

“Suatu perusahaan tidak boleh serta merta memutuskan kontrak kerja dan untuk penyelesaian kasus juga masih terbilang dapat teratasi dengan baik. Sebagaimana data yang disampaikan, bahwa sedikitnya ada 324 kasus antara perusahaan dan buruh dan sebanyak 76 persen diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” ia katanya.

Bahkan menurut dia, diperlukan suatu Perppu tentang Ciptaker yang mengatur secara spesifik terkait UMK.

Sementara itu, Muhammad Rinaldy Bima, akademisi hukum menyinggung dua hal: UU Ciptaker dan KUHP. KUHP, kata dia,  layak untuk diperbarui, karena subtansi yang sudah tidak relevan bila melihat status quo negara Indonesia yang sekarang.

Hal itu, kata dia, sebagaimana adagium hukum berbunyi, lex prospicit non respicit. Hukum memandang ke depan bukan ke belakang, yang mana walau hukum sifatnya dinamis atau berubah-ubah tetapi hukum tetap harus melihat status quo negara.

“Begitupun dengan UU Cipta Kerja, dengan alasan penjaminan hak buruh, maka memang perlu ada payung hukum yang mengatur secara spesifik dan menjelaskan secara komperhensif. UU Ciptaker merupakan payung hukum yang diharapkan menjadi solusi,” paparnya.

Senada dengan Rinaldy, Mira menyambut positif UU Ciptaker dan KUHP. Menurut dia bahkan UU Ciptaker maupun KUHP baru merupakan produk hukum yang seharusnya menjadi sarana dalam mencapai kesejahteraan bersama.

“Maka sudah menjadi kewajiban bersama bagi tiap lapisan masyarakat yang ada untuk mengawal dan mengawasi juga menaati aturan yang berlaku,” kata dia.

Pun yang hal sama (disambut positif) disampaikan Ketum HMI Cabang Makassar Arsyi. Misal terkait KUHP sendiri–terlepas dari kontroversi yang ada, kata dia sudah seharusnya diperbarui.

Mengingat kata dia kondisi di Indonesia yang dinamis–produk hukum sudah semestinya menjadi payung keadilan yang mengayomi rakyat Indonesia, walaupun ada yang mengkritisi.

“Suatu produk maupun regulasi memang hal lumrah untuk dikritisi oleh pihak manapun,” kata dia.

(Verry/parade.id)

Artikel Menakar Kebijakan Publik dalam Ciptaker dan KUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menakar-kebijakan-publik-dalam-ciptaker-dan-kuhp/feed/ 0
Penilaian Badko HMI Jabodetabeka-Banten terhadap Kinerja Kapolda Banten https://parade.id/penilaian-badko-hmi-jabodetabeka-banten-terhadap-kinerja-kapolda-banten/ https://parade.id/penilaian-badko-hmi-jabodetabeka-banten-terhadap-kinerja-kapolda-banten/#respond Sat, 31 Dec 2022 03:12:09 +0000 https://parade.id/?p=22539 Jakarta (parade.id)- Badan Koordinasi Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten melakukan penilaian terhadap kinerja Kapolda Banten, Irjen Pol Heriyanto Adi Nugroho. Dalam penilaian itu, Badko HMI mengapresiasi kinerja Kapolda Banten Irjen Rudi. Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Mohammad Daud Loilatu, selama menakhodai Polda Banten, Irjen Rudi memiliki kinerja yang baik. […]

Artikel Penilaian Badko HMI Jabodetabeka-Banten terhadap Kinerja Kapolda Banten pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Badan Koordinasi Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten melakukan penilaian terhadap kinerja Kapolda Banten, Irjen Pol Heriyanto Adi Nugroho. Dalam penilaian itu, Badko HMI mengapresiasi kinerja Kapolda Banten Irjen Rudi.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Mohammad Daud Loilatu, selama menakhodai Polda Banten, Irjen Rudi memiliki kinerja yang baik.

“Irjen Pol Rudi memiliki program yang mengedapankan sikap humanisme ke masyarakat. Hal itu terlihat sejalan dengan 12 (dua belas) program yang dijalankan oleh Irjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho selama menjabat sebagai Kapolda Banten,” kata dia, Kamis, dalam diskusi “Mengapresiasi dan Mendukung Program Kerja Irjen Pol Prof. Rudi Heriyanto Adi Nugroho Selama Menjabat Kapolda Banten”, kepada media.

12 program kerja yang dijalankan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Rudi menurut dia merupakan gagasan yang harus didukung penuh. Mengingat, kepolisian memang harus lebih dekat lagi dengan masyarakat.

“Misalnya, harus jadi Polisi yang empati, mengayomi dekat dengan rakyat, mengandung makna merajut keberagaman merawat kebhinekaan,” tambahnya.

Selain itu, ada beberapa program kerja unggulan lainnya yang menurutnya memikat hati para kader HMI di wilayah Jabodetabeka-Banten seperti Ngaji Bareng Kapolda, Rukun Ulama Umaro, Yuk ngopi wae, Subuhan keliling, Saba Pesantren, Sowan Sesepuh, Ronda Siskamling, Guyub TNI-Polri, Sinergi 3 Pilar, Warung Jum’at, Polisi sayang anak yatim, dan Penguatan manajemen media.

“Ini semua sesuai dengan moto besar Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Polri Presisi. Dimana institusi Polri dituntut agar lebih dekat dan mangayomi masyarakat serta membangun kerja sama yang baik dengan semua elemen masyarakat maupun stakeholder lainnya,” ujarnya.

“Hal ini dimaksudkan agar menumbuhkan semangat soliditas, dan kebersamaan dalam menjaga Kamtibmas serta menjaga keutuhan NKRI,” sambungnya.

Melalui diskusi tersebut, HMI Badko Jabodetabeka-Banten beraharap masyarakat juga ikut mendukung program Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho tersebut. Pasalnya, program-program tersebut menjadi bagian penting dari membangun hubungan yang baik antara institusi Polri dan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Banten.

Senada di sampaikan Pendri Sitompul, bahwa Kapolda Banten telah sukses mengamankan wilayah Banten saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. “Kita harus menyampaikan apresiasi juga kepada Pak Rudi dalam melakukan penanganan perayaan natal dan tahun baru. Beliau mampu dan sukses membuktikan pengamanan di wilayah Banten tanpa ada problem apa pun,” ujar Pendri.

Selain itu, lanjut Pendri, salah satu semangat yang patut menjadi contoh bagi kalangan muda dan aktivis adalah semangat pendidikan yang ditekuni oleh Kapolda Banten. Hal itu terbukti dengan pemberian secara resmi gelar profesor dan Guru Besar dari Universitas Lampung (Unila).

“Kita sebagai aktivis harus mengambil semangat dari beliau (Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Rudi Heriyanto Adi Nugroho), di tengah keksibukannya juga masih tetap berpikir tentang pendidikan. Terbukti ia merupakan salah satu profesor di salah satu perguran tinggi di Indonesia (Unila). Ini menjadi contoh terbaik dari Pak Kapolda Banten kepada kita semua pemuda Indonesia,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Penilaian Badko HMI Jabodetabeka-Banten terhadap Kinerja Kapolda Banten pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/penilaian-badko-hmi-jabodetabeka-banten-terhadap-kinerja-kapolda-banten/feed/ 0
HMI Pustara Dukung Pengalihan Subsidi BBM untuk Membantu Masyarakat Kurang Mampu https://parade.id/hmi-pustara-dukung-pengalihan-subsidi-bbm-untuk-membantu-masyarakat-kurang-mampu/ https://parade.id/hmi-pustara-dukung-pengalihan-subsidi-bbm-untuk-membantu-masyarakat-kurang-mampu/#respond Wed, 07 Sep 2022 10:51:44 +0000 https://parade.id/?p=21281 Jakarta (parade.id)- Formatur ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cab. Jakarta Pusat-Utara (Pustara) Fahmi Muhammad, mendukung pengalihan subsidi BBM untuk membantu masyarakat kurang mampu. “Kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM tidak bisa dihindari karena tingginya harga minyak mentah dunia yang diikuti oleh tren konsumsi masyarakat yang melebihi proyeksi serta demi menjaga ketahanan APBN,” kata dia, […]

Artikel HMI Pustara Dukung Pengalihan Subsidi BBM untuk Membantu Masyarakat Kurang Mampu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Formatur ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cab. Jakarta Pusat-Utara (Pustara) Fahmi Muhammad, mendukung pengalihan subsidi BBM untuk membantu masyarakat kurang mampu.

“Kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM tidak bisa dihindari karena tingginya harga minyak mentah dunia yang diikuti oleh tren konsumsi masyarakat yang melebihi proyeksi serta demi menjaga ketahanan APBN,” kata dia, kepada media, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan menunjukkan, BBM bersubsidi di Indonesia rata-rata lebih dari 80 persennya dinikmati oleh golongan masyarakat menengah ke atas alias masyarakat mampu. Sebaliknya, masyarakat tidak mampu hanya menikmati rata-rata kurang dari 20 persen.

“Untuk diketahui, solar merupakan jenis BBM bersubsidi yang paling banyak dikonsumsi oleh golongan mampu. Per tahun hampir 1,70 juta kiloliter atau sekitar 95 persen dinikmati oleh kelompok mapan ini. Sementara masyarakat bawah atau miskin hanya mengkonsumsi 0,1 juta kiloliter setahun atau 5 persen dari kuota solar subsidi,” ungkapnya.

Selain itu, subsidi BBM jenis pertalie yang dikonsumsi golongan kaya sebesar 15,89 juta kiloliter/tahun. Angka ini terpaut kata dia jauh dengan konsumsi pertalit golongan tidak mampu yang hanya 3,90 juta kiloliter/tahun atau setara dengan 20 persen dari kuota pertalit subsidi.

“Jadi, penyaluran BBM bersubsidi selama ini sudah tidak tepat sasaran. Subsidi ini kan sifatnya membantu meringankan masyarakat golongan ekonomi rendah, tetapi malah justru selama ini sebagian besarnya dinikmati oleh yang tidak berhak alias golongan kaya.
Jika begini kan artinya subsidi tidak tepat sasaran, subsidi kok untuk orang kaya. Maka, Pengalihan Subsidi BBM oleh pemerintah untuk membantu masyarakat bawah berupa BLT, Bansos, dan BSU merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung,” ujar Fahmi.

Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers di hadapan wartawan usai menjadi narasumber dalam diskusi yang mengusung tema “Polemik Penyesuaian Harga BBM dan Pengalihan Subsidi tepat Sasaran” di Kampung Kite Resto, Sentiong, Jakarta Pusat (7/9/2022).

Fahmi kemudian mengimbau, agar pemerintah harus betul-betul memperhatikan kelas menengah ke bawah. Daya beli masyarakat harus dibantu dengan bantuan-bantuan subsidi, berupa Bansos, BLT, BSU dan seterusnya.

Angka inflasi juga harus diantisipasi. Oleh karena itu, data masyarakat yang berhak menerima subsidi harus diperbaharui agar tepat sasaran.

“Saya harap pemerintah betul-betul mengecek dan memastikan agar subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah tepat sasaran. Jangan sampai subsidi salah sasaran lagi, kalau salah sasaran maka sia-sia saja Pengalihan Subsidi BBM ini. Jika niat pemerintah mengalihkan Subsidi BBM ini untuk membantu masyarakat kurang mampu, maka pastikan itu data untuk BLT, BSU, dan Bansos tepat sasaran,” terangnya.

Terakhir, ia juga mengajak masyarakat mengawal setiap kebijakan pemerintah agar selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat secara luas.

“Niat Pemerintah sudah baik, namum implementasi kebijakannya tetap perlu dikawal. Oleh karena itu Organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, dan kemasyarakatan pada umumnya, mari sama-sama kita kawal kebijakan pemerintah berupa bantuan BLT, BSU, dan Bansos, agar disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu,” tutupnya.

(Verry/parade.id)

Artikel HMI Pustara Dukung Pengalihan Subsidi BBM untuk Membantu Masyarakat Kurang Mampu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hmi-pustara-dukung-pengalihan-subsidi-bbm-untuk-membantu-masyarakat-kurang-mampu/feed/ 0