#Tambang Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/tambang/ Bersama Kita Satu Tue, 26 Nov 2024 06:06:28 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Tambang Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/tambang/ 32 32 TMS-Arsari, Pulau Sangihe dan Kekayaannya https://parade.id/tms-arsari-pulau-sangihe-dan-kekayaannya/ Tue, 26 Nov 2024 06:06:28 +0000 https://parade.id/?p=28249 Jakarta (parade.id)- Koalisi Masyarakat Peduli Pulau Sangihe kemarin, Senin, 26 November 2024, mengadakan konferensi pers terkait jejak perusahaan keluarga Presiden Prabowo Subianto atas kegiatan pertambangan di Sangihe. Mereka mengangkat tema konferensi pers “Pilkada 2024: Jejak Perusahaan Keluarga Prabowo di Tengah Pembangkangan Hukum PT TMS”. Dalam konferensi pers itu, mereka menghadirkan empat orang yang dianggap kompeten menyoal […]

Artikel TMS-Arsari, Pulau Sangihe dan Kekayaannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Koalisi Masyarakat Peduli Pulau Sangihe kemarin, Senin, 26 November 2024, mengadakan konferensi pers terkait jejak perusahaan keluarga Presiden Prabowo Subianto atas kegiatan pertambangan di Sangihe. Mereka mengangkat tema konferensi pers “Pilkada 2024: Jejak Perusahaan Keluarga Prabowo di Tengah Pembangkangan Hukum PT TMS”.

Dalam konferensi pers itu, mereka menghadirkan empat orang yang dianggap kompeten menyoal tema di atas. Mereka adalah Juli Takaliuang (Yayasan Nurano Minahasa/Save Sangihe Island), Venetzia Andemora (Perwakilan Warga Pulau Sangihe), Dini Pramita (Jaringan Advokasi Tambang Nasional/JATAM), dan Afdillah Chudiel (Greenpeace). Konferensi pers dibuka moderator Andrie Yunus (KontraS).

Juli Takaliuang (Yayasan Nurano Minahasa/Save Sangihe Island) yang menjadi penyampai pertama  menyinggung soal status operasi PT Tambang Mas Sangihe (TMS), yang menurutnya sampai hari ini (Senin/26 November 2024, red.) tidak memiliki izin. Izin TMS kata dia telah dicabut sejak September 2023.

Atas status itu, maka menurut dia, PT TMS tidak bisa melakukan operasi ataupun transaksi dengan mana pun. “Namun, belakangan, TMS malah menjalin kerja sama (kesepakatan) pada tanggal 19 November 2024 dengan PT Arsari Tambang, milik keluarga Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo,” katanya.

Menurutnya, TMS telah melakukan pelanggaran hukum. TMS telah mencoreng penegakan hukum di Indonesia. TMS kata dia telah melakukan pembangkangan atas hukum. Ia pun mengecam adik Prabowo itu karena menjalin kerja sama dengan TMS.

“Hari ini kami sedih. Menyatakan kekecewaan dan kecaman keras kepada saudara dari Presiden Prabowo. Maka kamk akan terus memperjuangkan hak (kami). Kami akan melawan,” tegasnya.

“Sangihe bukan untuk dirusak, termasuk oleh Pak Hashim yang seperti menunjukkan kepongahan,” imbuhnya.

Soal status TMS, juga dipertegas Venetzia Andemora (Perwakilan Warga Pulau Sangihe). Ia mengungkapkan hal sama, bahwa izin (IUP) PT TMS sudah dicabut.

“Kami ini sedih sekaligus marah dengan kabar itu, karena IUP (TMS) itu sudah dicabut. Tidak ada lagi izin untuk TMS. Soal hadirnya PT Arsari Tambang, tentu itu di luar dugaan kami,” katanya.

“Kalaupun ada operasi lagi, itu tentu tidak ada izin. Itu kenyataan yang sulit kami terima, baik secara akal sehat dan pikiran kami sulit menerima,” imbuhnya.

Sebagai warga setempat, ia akan akan menggunakan kekuatan hukum untuk penghuni Sangihe. “Karena kami kesal, marah terhadap perlakuan dari UU negara ini. Seakan-akan manusia-manusia tidak berarti bagi hukum di negara ini,” tekannya.

“Kami akan menggunakan kekuatan (hukum) sebagai anak suku yang telah dizalimi,” imbuhnya.

Dini Pramita (Jaringan Advokasi Tambang Nasional/JATAM) juga menekankan soal status hukum PT TMS ini disebut-sebut telah membuat kesepakatan dengan PT Arsari Tambang, yang sudah tidak memiliki izin (apa pun).

Izin itu dipertegas olehnya yakni pada September 2023. Dicabutnya izin TMS itu karena perjuangan warga Sangihe—yang menang telak atas statua hukum PT TMS.

“TMS tidak memiliki legitimasi untuk operasi. Izin lingkungannya pun untuk TMS sudah dibatalkan. Maka izin operasi TMS dibatalkan,” tekannya.

Kata dia, kalau TMS beroperasi (kembali) maka akan banyak yang dikorbankan. Sebab TMS berdiri di tengah-tengah tujuh kecataman, 70 desa. Dimana ribuan kehidupan masyarakat dan adanya sejarah masyarakat setempat boleh jadi akan hilang.

“Otomatis TMS beroperasi maka mereka (warga) bisa saja angkat kaki dari tanahnya sendiri,” tegasnya.

Menurut dia, adanya kesepakatan PT TMS dengan PT Arsari Tambang, yang disebut-sebut ada peran Hashim, menunjukkan bahwa adik Prabowo itu sedang melakukan pembangkangan hukum di lingkungan Pemerintahan kakaknya. “Pasalnya, ini terjadi kurang dari tiga bulan rezim Prabowo berkuasa,” cetusnya.

“Kalau Hashim terus memaksakan PT TMS terus beroperasi maka akan akan tambang-tambang ilegal akan tumbuh subur—ada yang diduga dibekingi oknum aparat—maka kita sebut Hashim sebagai penambang ilegal,” kata dia.

Atas hal itu, dugaan Hashim melakukan penambangan ilegal karena status PT TMS, ia bisa terancam melanggar UU Minerba, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 100 miliar. Namun ia ragu Hashim akan dijerat UU Minerba.

“Sebab kekuatan politik Hashim sangat besar. Bisa saja ia tidak tersentuh hukum. Padahal apa yang ia perlihatkan seolah-olah menginjak hukum di Indonesia,” tukasnya.

Seolah ingin melanggengkan operasinya kembali, TMS kata Afdillah Chudiel (Greenpeace), menjadikan Hashim sebagai komisaris. Hasim dijadikan komisaris kata dia, karena telah mengakuisisi PT TMS sebesar 10 persen.

“Ini tentu mengejutkan kita. Kami mempertanyakan apa Hashim tidak tahu status TMS ini. Mestinya sudah tahu. Mestinya sebagai Delegasi COP Hashim tahu posisi Sangihe secara global—karena banyak hewan-hewan endemik di Sangihe,” kata dia.

“Kaji ulang dan batalkan kerja sama TMS. Menurut saya ini akal-akalan,” imbuhnya.

Kehadiran TMS kata dia adalah ancaman luar biasa. Ia menyebut langkah TMS sebagai penjajahan modern.

“Ini juga sebagai penjajahan modern yang mencoba mengadu masyarakat dengan pemeritah kemudian mereka yang dapat keuntungan. Ini kelakuan klasik beratus-ratus tahun lalu,” ujarnya.

“Kita akan tuntut pemerintah untuk membatalkan kerja sama dengan TMS. Kita harus usir TMS dari Sangihe. Apalagi kabarnya sudah ada blok-blok dari TMS di Sangihe,” tekannya.

Sangihe, Pulau Kecil yang Kaya Alamnya

Venetzia Andemora menyebut Pula Sangihe itu kecil. Tidak boleh ditambang. Kalau ditambang kata dia, warga akan kehilangan banyak pegangan.

Pulau Sangihe adalah ruang hidupnya warga setempat. Tidak bisa tergantikan oleh apa pun.

“Kami akan bertanya ke mana lagi dari perlindungan keadaan illegal meaning yang sudah merusak laut dan mangrove sehingga ikan-ikan yang ada di sini sudah sangat mengkhawatirkan dikonsumsi karena sendiman yang sangat dalam,” ungkapnya.

Kata Dini Pramita, Pulau Sangihe yang dikonsesi oleh PT TMS akan menyerebot hutan lindung yang memiliki fungsi besar untuk ribuan warga sangihe. Karena hutan lindung di sana kata dia, menjadi semacam pengatur mikro iklim.

Jika hutan digusur besar-besaran hanya untuk ditambang maka tidak ada lagi pengatur iklim di situ.

“Bayangkan di sana akan seperti terbakar. Area konsesi TMS menjarah banyak hal, yang tidak hanya rumah tetapi juga hutan—endemik lokal,” kata dia.

Afdillah Chudiel menyebut Pulau Sangihe sebagai tempat habitat langka yang terancam punah dan sangat rentan bencana alam gunung api dan tsunami. Kalau dirusak kata dia, maka akan sangat rentan terjadi bencana alam.

“Maka dalam konteks sosial, sampai hari ini, kita terus berjuang menentang prakik penambangan ilegal dan penambangan yang katanya ‘legal’ ini masih terus terjadi,” katanya.

(Rob/parade.id)

Artikel TMS-Arsari, Pulau Sangihe dan Kekayaannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Akhirnya Muhammadiyah Menerima Tawaran Kelola Tambang dari Pemerintahan Jokowi https://parade.id/akhirnya-muhammadiyah-menerima-tawaran-kelola-tambang-dari-pemerintahan-jokowi/ Mon, 29 Jul 2024 01:20:23 +0000 https://parade.id/?p=27565 Jakarta (parade.id)- Akhirnya Muhammadiyah menerima tawaran kelola tambang dari Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Ada beberapa pertimbangan dan persyaratan sehingga Muhammadiyah menerima tawaran itu. Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual untuk mencapai maksud dan tujuan Anggaran Dasar. Pengelolaan usaha […]

Artikel Akhirnya Muhammadiyah Menerima Tawaran Kelola Tambang dari Pemerintahan Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Akhirnya Muhammadiyah menerima tawaran kelola tambang dari Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Ada beberapa pertimbangan dan persyaratan sehingga Muhammadiyah menerima tawaran itu.

Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual untuk mencapai maksud dan tujuan Anggaran Dasar.

Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.”

Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 3 ayat 8 yang berbunyi, “memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.”

ART pasal 3 ayat 10 menyebutkan, “Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya memelihara mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.”

Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

“Bahwa sesuai kewenangannya pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.”

Ketiga, Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.

“Pada tahun 2017 Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (UMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.”

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

“Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.”

Kelima, dalam mengelola tambang Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat.

“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.”

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.

“Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit, di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat.”

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas: Prof Muhadjir Effendy (Ketua), Muhammad Sayuti (Sekretaris)—

Anggota: Anwar Abbas, Prof Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Prof Bambang Setiaji, Arif Budimanta, M Nurul Yamin, dan M Azrul Tanjung.

Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.

“Demikian telah kami sampaikan Risalah Konsolidasi Nasional disertai dengan lampiran Risalah Pleno PP Muhammadiyah tentang Pertambangan,” demikian hasil konsol yang dibacakan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti, disiarkan YouTube resmi Muhammadiyah.

Hal di atas usai Muhammadiyah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, serta pandangan anggota PP Muhammadiyah di Rapat Pleno.

Muhammadiyah adalah ormas Islam kedua yang menerima tawaran kelola tambang dari Pemerintah. Sebelumnya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

(Rob/parade.id)

Artikel Akhirnya Muhammadiyah Menerima Tawaran Kelola Tambang dari Pemerintahan Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Amien Rais Usul Muhammadiyah Gelar Sidang Tanwir Menyikapi Kelola Tambang https://parade.id/amien-rais-usul-muhammadiyah-gelar-sidang-tanwir-menyikapi-kelola-tambang/ Sat, 27 Jul 2024 11:00:13 +0000 https://parade.id/?p=27555 Jakarta (parade.id)- Prof Amien Rais usul kepada PP Muhammadiyah untuk mengelar Sidang Tanwir, menyikapi penerimaan pengelolaan tambang dari Pemerintahan Jokowi. “Saya mengusulkan kepada Muhammadiyah sebaiknya segera PP Muhammadiyah menggelar Sidang Tanwir,” usul mantan Ketum PP Muhammadiyah, Prof Amien Rais, di akun YouTube-nya, Jumat (26/7/2024). Sidang tanwir disebut Amien adalah lembaga tinggi Muhammadiyah setelah muktamar. Amien minta […]

Artikel Amien Rais Usul Muhammadiyah Gelar Sidang Tanwir Menyikapi Kelola Tambang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Prof Amien Rais usul kepada PP Muhammadiyah untuk mengelar Sidang Tanwir, menyikapi penerimaan pengelolaan tambang dari Pemerintahan Jokowi.

“Saya mengusulkan kepada Muhammadiyah sebaiknya segera PP Muhammadiyah menggelar Sidang Tanwir,” usul mantan Ketum PP Muhammadiyah, Prof Amien Rais, di akun YouTube-nya, Jumat (26/7/2024).

Sidang tanwir disebut Amien adalah lembaga tinggi Muhammadiyah setelah muktamar. Amien minta PWM seluruh Indonesia diundang, termasuk ortum-nya.

“Saya yakin insyaallah, kalau dibawa ke sidang tanwir maka keputusannya pasti cabut kembali penerimaan Muhammadiyah terhadap izin pertambangan batu bara ini. Kemudian beristigfarlah sebanyak mungkin,” keyakinannya.

“Insyallah dengan istigfar itu, Allah akan menunjukkan jalan yang lebih terang, lebih cerah, lebih jelas membedakan mana hak dan mana batil. Mana yang penuh manfaat, mana yang penuh mudarat,” imbuhnya.

Menurut Amien, kalau Muhammadiyah mau, kail beracun yang pasti akan merusak Muhammadiyah itu, masih bisa dimuntahkan kembali. “Kail itu sudah ada dalam rongga mulut Muhammadiyah. Tapi insyaallah belum melewati kerongkongan,” katanya.

Amien menolak Muhammadiyah menerima tawaran mengelola tambang dari Pemerintah. Pasalnya, menurut dia, tawaran itu seperti racun—berbisa.

Selain itu, Amien menolak itu karena menurut dia, itu bukan habitatnya Muhammadiyah. “Pelan tapi pasti akan muncul pertikaian internal. Mengguncang stabilitas Muhammadiyah yang pada November nanti sudah berusia 112 tahun,” katanya.

Amien juga menyebut, jika menerima tawaran kelola tambang, maka Muhammadiyah seperti akan ikut menyumbang kerusakan lingkungan, yang selama ini menjadi persoalan dalam dunia tambang.

“Muhammadiyah akan masuk ke dunia pertambangan, akan melibatkan diri dalam menghancurkan lingkungan hidup,” kata dia.

(Rob/parade.id)

Artikel Amien Rais Usul Muhammadiyah Gelar Sidang Tanwir Menyikapi Kelola Tambang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi https://parade.id/muhammadiyah-terima-kelola-tambang-dari-pemerintah-amies-rais-mengkritisi/ Sat, 27 Jul 2024 10:43:44 +0000 https://parade.id/?p=27552 Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Ketum PP Muhammadiyah), Prof Amien Rais mengkritisi kabar bahwa Muhammadiyah menerima tawaran untuk mengelola tambang dari Pemerintahan Jokowi. “Saya terhenyak kaget dan marah membaca berita PP Muhammadiyah yang corongnya paling aktif Saudara Anwar Abbas bahwa Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran Jokowi yang tiga bulan lagi sudah akan lengser, yaitu […]

Artikel Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Ketum PP Muhammadiyah), Prof Amien Rais mengkritisi kabar bahwa Muhammadiyah menerima tawaran untuk mengelola tambang dari Pemerintahan Jokowi.

“Saya terhenyak kaget dan marah membaca berita PP Muhammadiyah yang corongnya paling aktif Saudara Anwar Abbas bahwa Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran Jokowi yang tiga bulan lagi sudah akan lengser, yaitu tawaran penuh racun dan bisa,” ujar Prof Amien di akun YouTube-nya, Jumat (26/7/2024).

Padahal kata Amien, semula tawaran memperoleh izin pengelolaan tambang batu bara itu, ibarat kail berbisa atau beracun dijauhi oleh Muhammadiyah—Muhammadiyah enggak mau—sangat sensitif itu, tahu akibatnya.

“Jadi kita waktu itu bangga. Namun, karena kepincut dengan keduniaan, akhirnya kail berbahaya itu ditelah oleh Muhammadiyah,” kata mantan Ketua MPR RI itu.

Menurut Amien, argumen Anwar Abbas yang mengatakan Muhammadiyah akan berusaha menjadi pemain tambang yang takkan merusak lingkungan sebuah celotehan yang menghina akal sehat.

“Mengapa? Pertambangan batu baru di mana saja pasti menghancurkan lingkungan sampai tahapan ecoside. Menghancurkan lingkungan hidup yang tidak akan bisa dipulihkan kembali,” kata Amien.

“Apalagi dunia pertambangan itu, dunia yang ganas dan para pemainnya sebagian besar adalah bandit-bandit tanpa moral, tanpa pertimbangan akal sehat karena hanya satu tujuannya mengeruk batu bara tanpa ampun demi dolar atau rupiah sebanyak-banyaknya,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang https://parade.id/polda-sulteng-tetapkan-satu-orang-tersangka-kasus-dugaan-pemalsuan-dokumen-tambang/ Tue, 21 May 2024 07:03:54 +0000 https://parade.id/?p=27054 Jakarta (parade.id)- Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan. Adapun kasus ini merupakan laporan dari PT. Artha Bumi Mining No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023, dengan dugaan Pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Pemalsuan dokumen ini yang […]

Artikel Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan.

Adapun kasus ini merupakan laporan dari PT. Artha Bumi Mining No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023, dengan dugaan Pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

Pemalsuan dokumen ini yang diduga dilakukan oleh petinggi PT. Bintang delapan Wahana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Penetapan tersangka diterbitkan melalui Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Adapun tersangka berinisial FMI alias F, dan disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

FMI alias F diduga telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum PT Bumi Artha Mining,  Happy Hayati saat dihubungi awak media melalui ponsel pada Senin (20-05-2024) mengatakan, seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan surat atas nama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM oleh PT. Bintangdelapan Wahana pada Tahun 2013 bertujuan untuk memindahkan Wilayah IUP dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah melalui SK Bupati Morowali No. 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014.

Terbitnya IUP PT. Bintangdelapan Wahana di Morowali Tahun 2014 tersebut mengakibatkan tumpang tindih Wilayah IUP dengan lima perusahaan lain yang sudah berstatus Operasi Produksi seluas 20.500 ribu hektar. Termasuk di dalamnya IUP PT. Artha Bumi Mining seluas 10.160 Ha.

“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, mengapresiasi kinerja Polda Sulteng yang telah menetapkan Tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana, mengingat PT. Artha Bumi Mining telah mengalami kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi.

Kami juga berharap Penyidik tidak hanya berhenti sampai penetapan FMI alias F sebagai tersangka, besar harapan kami selaku kuasa hukum adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Happy.

Lebih lanjut Happy mengatakan, kerugian-kerugian yang dialami PT. Artha Bumi Mining, tentu juga telah menimbulkan kerugian bagi negara yang begitu besar dari sektor nikel, karena dalam 10 Tahun terakhir sejak terbitnya IUP PT. Bintangdelapan Wahana di Morowali, dimana PT. Artha Bumi Mining tidak dapat melaksanakan aktifitas pertambangan untuk memberikan segala yang menjadi kewajiban dan konstribusi dalam penerimaan negara dan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

Kerugian PT. Artha Bumi Mining masih berlangsung hingga saat ini meskipun permasalahan tumpang tindih telah diselesaikan melalui badan peradilan dan proses pidana atas laporan pidana telah memasuki tahap penyidikan.

Baru-baru ini Dirjen Minerba Minerba menerbitkan Surat No. T259/MB.04/DJB.M/2024 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Status IUP Terdaftar PT. Artha Bumi Mining tanggal 13 Februari 2024, yang seolaholah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 360 K/TF/2023 padahal terhadap objek sengketa sudah tidak ada, dan Putusan Peninjauan kembali kedua 6 PK/TUN/2023 yang mana objek sengketa juga tidak ada lagi karena telah bermuara di Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/688/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bintangdelapan Wahana tanggal 19 Desember 2018.

Hal yang sangat disayangkan adalah surat tersebut terbit saat Laporan Polisi telah memasuki tahap Penyidikan in casu Pemeriksaan Saksi dan penyitaan di Dirjen Minerba. Seharusnya Dirjen Minerba lebih hati-hati dalam menyikapi kasus ini dan harus objektif sebagai pemegang kekuasaan dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara, bukan sebaliknya memfasilitiasi dan melegitimasi tindak pidana yang terjadi, karena hal tersebut dapat menghambat investasi di sektor pertambangan.*

Artikel Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
SPRIN Nilai Jokowi Gagal Mewujudkan Tambang Legal untuk Rakyat https://parade.id/sprin-nilai-jokowi-gagal-mewujudkan-tambang-legal-untuk-rakyat/ Tue, 08 Nov 2022 08:28:53 +0000 https://parade.id/?p=22018 Jakarta (parade.id)- Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), melalui Presidiumnya Irwan Abdul Hamid, menilai bahwa dua periode Nawacita Jokowi, gagal dalam mewujudkan tambang legal untuk rakyat. Hal ini kata dia bisa dilihat dari adanya hampir 2.600 lebih lokasi tambang rakyat mengalami kesulitan mendapatkan legalitas. “Selain itu, isu Pertambangan Emas tanpa izin (PETI) sejak tahun 2017 melalui […]

Artikel SPRIN Nilai Jokowi Gagal Mewujudkan Tambang Legal untuk Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), melalui Presidiumnya Irwan Abdul Hamid, menilai bahwa dua periode Nawacita Jokowi, gagal dalam mewujudkan tambang legal untuk rakyat. Hal ini kata dia bisa dilihat dari adanya hampir 2.600 lebih lokasi tambang rakyat mengalami kesulitan mendapatkan legalitas.

“Selain itu, isu Pertambangan Emas tanpa izin (PETI) sejak tahun 2017 melalui instruksi Presiden Jokowi yaitu penutupan tambang di 850 spot, ternyata langkah yang dilakukan hanya sebatas penertiban tanpa solusi. Bahwa agenda utama adalah penghapusan Mercuri dan sianida serta upaya tata kelola tambang rakyat, namun sampai detik ini bahan Kimia kategori B3 semakin merajalela dan bebas beredar di area tambang rakyat,” kata dia, kepada media, Selasa (8/11/2022).

“Nawacita Presiden Jokowi salah satunya adalah meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Rupanya hanya isapan jempol buktinya rakyat harus bayar mahal mencari KEADILAN ketika menambang,” sambungnya.

Ia menduga belum nyatanya tambang rakyat legal karena oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan dan seperti tidak rela tambang rakyat menjadi legal, aman dan ramah lingkungan atau pemerintah tidak punya solusi mengatasi dampak pengelolaan tambang.

“Bahwa, saat ini masyarakat penambang sangat sulit mendapatkan pembinaan menuju legalitas, bahkan mereka cenderung ditangkap dan sebagian harus ditetapkan tersangka oleh aparat keamanan, baik Polda maupun Polres setempat,” ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, dalam Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Tapi justru kata dia, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR. Kondisi ril pada saat wabah pandemi Covid-19,  pelaku kegiatan tambang rakyat mampu bertahan sejak 2020 hingga tahun 2022 sekarang,” katanya.

Ia menyebut itu ironi, apabila penambang rakyat diminta berizin—padahal pemerintahnya tidak siap mengurus rakyat, apalagi mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Untuk itu, Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN) kecewa dengan pemerintahan Jokowi yang tidak mampu mencari Solusi Tambang rakyat seakan rakyat hanya mampu didorong sampai pada gerbang kemerdekaan dan tidak sampai ke dalam gerbang kesejahteraan.

(Juf/parade.id)

Artikel SPRIN Nilai Jokowi Gagal Mewujudkan Tambang Legal untuk Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Presiden Kunjungi Area Bekas Tambang di Kalbar, Upaya Pemulihan Lingkungan https://parade.id/presiden-kunjungi-area-bekas-tambang-di-kalbar-upaya-pemulihan-lingkungan/ Thu, 09 Dec 2021 02:15:29 +0000 https://parade.id/?p=16596 Cianjur (PARADE.ID)- Presiden jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dalam upaya pemulihan lingkungan di area bekas-bekas tambang yang ada di Kalbar bersama masyarakat di salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS), yang nantinya akan juga dilakukan di provinsi-provinsi lain. Rabu (08/12/2021). “Kita tahu ini adalah bekas pertambangan emas, kira-kira tahun 90-an. Kemudian tadi […]

Artikel Presiden Kunjungi Area Bekas Tambang di Kalbar, Upaya Pemulihan Lingkungan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Cianjur (PARADE.ID)- Presiden jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dalam upaya pemulihan lingkungan di area bekas-bekas tambang yang ada di Kalbar bersama masyarakat di salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS), yang nantinya akan juga dilakukan di provinsi-provinsi lain. Rabu (08/12/2021).

“Kita tahu ini adalah bekas pertambangan emas, kira-kira tahun 90-an. Kemudian tadi kita telah menanam vegetasi pohon, baik itu buah-buahan dan spesies-spesies yang lainnya,” kata Presiden dalam keterangan persnya usai penanaman.

Presiden mengharapkan dengan penanaman pohon ini dapat memulihkan lingkungan di daerah tangkapan air (DTA) atau catchment area serta daerah aliran sungai (DAS), baik Sungai Kapuas maupun Sungai Melawi.

“Kita harapkan ini akan dimulai juga di tempat-tempat yang lain, sehingga perbaikan lingkungan untuk bekas tambang betul-betul bisa kita kerjakan dengan baik. Selain, kita akan juga membangun sebuah persemaian/nursery di lingkungan Sungai Kapuas dalam rangka penanaman kembali, rehabilitasi kembali hutan-hutan kita yang rusak,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam laporan tertulisnya menyebut wilayah hulu DAS Kapuas merupakan kawasan resapan air yang harus dilestarikan karena potensi penyimpanan air tanah sebagian besar berasal dari kawasan tersebut.

Sejak tahun 2016, DAS Kapuas termasuk dalam target rencana strategis prioritas Kementerian LHK untuk dipulihkan daya dukungnya karena pertimbangan tingkat kekritisan lahan.

“Bisa dilakukan dengan pola public-private partnerships dan inilah juga saat di mana swasta ikut secara langsung dalam tanggung jawab pemulihan lingkungan,” imbuh Menteri LHK.

Selain itu, secara khusus Presiden juga telah menetapkan untuk dibangun satu unit persemaian secara luas untuk rehabilitasi hutan dan lahan di Kalbar khususnya DTA Kapuas. Kapasitas bibit direncanakan untuk minimal 10 juta bibit per tahun.

(Isa/PARADE.ID)

Artikel Presiden Kunjungi Area Bekas Tambang di Kalbar, Upaya Pemulihan Lingkungan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Nelayan dan Mahasiwa Ditangkap Polairud Pascaksi Penghentian Tambang Pasir https://parade.id/nelayan-dan-mahasiwa-ditangkap-polairud-pascaksi-penghentian-tambang-pasir/ Sat, 12 Sep 2020 06:51:07 +0000 https://parade.id/?p=6815 Jakarta (PARADE.ID)- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menginformasikan bahwa sebanyak tujuh nelayan (jumlah sementara yang terdata) kembali ditangkap oleh Polairud, Sulsel. Penangkapan dilakukan pascanelayan dan mahasiswa gelar aksi pagi tadi, tuntut penghentian tambang pasir laut oleh PT Boskalis di Pulau Kodingareng. “Dari 7 orang yang ditangkap, 4 orang merupakan nelayan, sisanya 3 orang, adalah aktivis pers […]

Artikel Nelayan dan Mahasiwa Ditangkap Polairud Pascaksi Penghentian Tambang Pasir pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menginformasikan bahwa sebanyak tujuh nelayan (jumlah sementara yang terdata) kembali ditangkap oleh Polairud, Sulsel. Penangkapan dilakukan pascanelayan dan mahasiswa gelar aksi pagi tadi, tuntut penghentian tambang pasir laut oleh PT Boskalis di Pulau Kodingareng.

“Dari 7 orang yang ditangkap, 4 orang merupakan nelayan, sisanya 3 orang, adalah aktivis pers mahasiswa dari UKPM Unhas dan UPPM UMI,” demikian cuitan lewat akunnya @Jatamnas, Sabtu (12/9/2020) pagi.

Adapun kronologinya menurut akun tersebut adalah sbb:

Sekitar Pukul 06.00 Wita, kapal Boskalis kembali melakukan penambangan pasir di lokasi tangkap nelayan sehingga memunculkan reaksi dari masyarakat pulau kodingareng. Gelar aksi.

Pada Pukul 07.30 Wita, warga pulau kodingareng bersiap-siap melakukan aksi penghadangan untuk mengusir kapal Boskalis. Sebanyak 45 lepa-lepa dan 3 Jolloro berangkat dari pulau Kodingareng. Tiba di lokasi tambang pasir Pukul 8.33 Wita.

Aksi penghadangan berlangsung sampai Pkl. 08.50 Wita, kapal boskalis meninggalkan lokasi, dan diikuti massa aksi.

Pkl. 09.53 Wita, massa aksi berada dekat dari pulau tiba-tiba sekoci Polairud datang, langsung menghadang serta merusak Jolloro milik nelayan dan menangkap 7 massa aksi.

Menurut Jatam, jumlah orang yang ditangkap sudah 11 orang. Tiga orang adalah aktivis Pers Mahasiswa dari UKPM Unhas dan UPPM UMI. Sisanya adalah nelayan itu sendiri.

“Tak sekadar menangkap 11 nelayan dan aktivis pers mahasiswa, Polisi juga memukul seorang nelayan, atas nama Daeng Pasang tadi pagi. @AksiLangsung @bersihkan_indo @FraksiRakyat_ID.”

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Nelayan dan Mahasiwa Ditangkap Polairud Pascaksi Penghentian Tambang Pasir pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pemuda Makassar Tolak Penambangan Pasir di Sangkarrang https://parade.id/pemuda-makassar-tolak-penambangan-pasir-di-sangkarrang/ Fri, 28 Aug 2020 09:55:54 +0000 https://parade.id/?p=6412 Makassar (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sangkarrang di Makassar melakukan unjuk rasa terkait penolakannya terhadap penambangan pasir di pulau Sangkarang. Unjuk rasa atau penyampaian pendapat berlangsung di kantor Wali Kota Makassar, Sulsel. “Kami meminta Pemkot Makassar agar ikut mendesak Pemprov Sulsel terkait kebijakan tambang pasir yang merugikan masyarakat nelayan Sangkarrang. Kami […]

Artikel Pemuda Makassar Tolak Penambangan Pasir di Sangkarrang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sangkarrang di Makassar melakukan unjuk rasa terkait penolakannya terhadap penambangan pasir di pulau Sangkarang. Unjuk rasa atau penyampaian pendapat berlangsung di kantor Wali Kota Makassar, Sulsel.

“Kami meminta Pemkot Makassar agar ikut mendesak Pemprov Sulsel terkait kebijakan tambang pasir yang merugikan masyarakat nelayan Sangkarrang. Kami juga menuntut Pemkot Makassar untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada nelayan Sangkarrang yang telah ditersangkakan,” demikian tuntutan massa yang dikomandoi oleh Abdurahman, Jumat (28/8/2020).

Selain itu, massa juga endesak Pemkot Makassar untuk mengambil langkah konkret dalam penyelesaian polemik tambang pasir laut yang merugikan masyarakat nelayan Sangkarrang.

“Kami mendesak Pj. Walikota untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di Kepulauan Sangkarrang,” pintanya.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Makassar ke Bu di V, Haeruddij Tamrin, Pemkot Makassar tidak memiliki keterkaitan dengan penambangan pasir laut tersebut karena lokasi penambangan merupakan kepulauan strategis sehingga izin penambangan dikeluarkan langsung oleh Kementrian Perhubungan.

“Kegiatan tersebut hanya diketahui langsung oleh pihak Pemrov Sulsel tanpa ada keterlibatan dari pihak Pemkot Makassar,” katanya ke massa aksi.

Menurut dia, penambangan tersebut merupakan kepentingan nasional, yaitu untuk menimbung pembangunan Makassar New Port.

“Akan menjembatani persoalan ini untuk menyampaikan tuntutan massa aksi kepada pihak Pemprov Sulsel,” tambahnya.

Terkait penangkapan Manre, yang tidak dapat langsung memberikan bantuan hukum namun akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak Polairud Polda Sulsel pokok-pokok permasalahan sehingga ybs ditetapkan sebagai tersangka.

(Reza/PARADE.ID)

Artikel Pemuda Makassar Tolak Penambangan Pasir di Sangkarrang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pemuda Kendari Tolak Galian Tambang https://parade.id/pemuda-kendari-tolak-galian-tambang/ Fri, 14 Aug 2020 06:30:33 +0000 https://parade.id/?p=5779 Kendari (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan DPW Aliansi Nusantara Sultra dan Ikatan Pemuda Nambo melakukan unjuk rasa terkait pertambangan tipe galian C yang berada di wilayah Kota Kendari. Massa keberatam karena dinilai telah meresahkan masyarakat. “Kami meinta Pemkot Kendari untuk manghentikan aktivitas partambangan di Kel. Nambo. Juga meminta reboisasi atau reklamasi wilayah penambangan,” demikian kata […]

Artikel Pemuda Kendari Tolak Galian Tambang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kendari (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan DPW Aliansi Nusantara Sultra dan Ikatan Pemuda Nambo melakukan unjuk rasa terkait pertambangan tipe galian C yang berada di wilayah Kota Kendari. Massa keberatam karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

“Kami meinta Pemkot Kendari untuk manghentikan aktivitas partambangan di Kel. Nambo. Juga meminta reboisasi atau reklamasi wilayah penambangan,” demikian kata koordinator aksi, M Fitri Ramadan, Jumat (14/8/2020), di kantor Wali Kota Kendari.

Selain itu, massa juga, melalui Fitri meminta agar Pemerintah setempat mengganti rugi atas adanya aktivitas tersebut kepada masyarakat Nambo. Pasalnya, selain itu, perairan kali ada yang tercemar.

Menanggapi aksi massa, di Sekda Kendari

oleh Rusnani (Asisten II) mengatakan bahwa permasalahan pertambangan yang terjadi di Nambo ada lokasi baru bukan area milik masyarakat, untuk itu kami akan rapatkan dengan instansi terkait dan akan menurunkan tim ke lokasi untuk melihat langsung kegiatan pertambangan .

“Pemkot Kendari Akan melihat pertambangan tersebut apabila ditemukan adanya kerusakan lingkungan maka pemkot akan mengambil tindakan,” responnya.

Atas hal itu, ia sesegera mungkin akan mengabari apa yang menjadi keberatan dari massa.

(Reza/PARADE.ID)

Artikel Pemuda Kendari Tolak Galian Tambang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>