Sabtu, Juli 5, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tanggapan Ketua MUI soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

redaksi by redaksi
2021-03-28
in Nasional, Pendidikan
0
Ketua Komisi Dakwah MUI: Selesaikan Konflik Lewat Dialog dan Toleransi

Foto: Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis, dok. antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kiai Cholil Nafis menanggapi wacana perihal dipotongnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk zakat yang besarannya 2,5 persen. Menurut beliau, kalaupun dilaksanakan maka harus sudah mencukupi nisabnya.

“Masukan saya, soal pemotongan zakat langsung dari gaji disamakan dg pemotongan sebagai pajak bukan pengurang pajak. Jadi, sdh tak wajib bayar pajak agar umat Islam tak bayar doble utk negara,” demikian kata beliau, kemarin, di akun Twitter-nya.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Dikutip dari cnnindonesia.com, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menyebut implementasi kebijakan itu tengah dibahas bersama Kementerian Agama (Kemenag).

Baznas, klaimnya, juga telah membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapatkan respons positif.

“Kami meningkatkan kembali gagasan tersebut dan Presiden sangat antusias,” ujarnya.

Jika tak ada aral melintang, pemotongan gaji PNS untuk zakat tersebut diharapkan bisa dilakukan mulai ramadan tahun ini.

“Nanti langsung terpotong di sistem payroll (gaji pegawai). Ini sudah kami bahas dengan Kementerian Agama kalau bisa mulai puasa ini, ramadan tahun ini sudah bisa diterapkan,” terang dia.

Noor menjelaskan wacana pembayaran zakat dengan sistem potong sejatinya telah bergulir sejak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 terbit.

Namun, beleid tentang optimalisasi pengumpulan zakat melalui Baznas itu tidak berjalan dengan baik.

Barulah pada 2018, wacana itu kembali mencuat usai Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan tengah mengkaji penerbitan peraturan presiden (Perpes) sebagai landasan hukum yang lebih kuat.

Tetapi, karena menjadi polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah pihak, kebijakan tersebut ‘dipeti-es-kan’ hingga sekarang.

“Tahun 2018 ada gagasan untuk dibuat perpres. Lalu, gagasan itu mendapatkan restu dari Presiden Jokowi, namun karena barangkali kesibukan berbagai agenda nasional, termasuk setahun kita menghadapi covid-19, maka gagasan itu belum terwujud,” ucap Noor.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor membenarkan bahwa memang ada pembahasan kembali implementasi kebijakan tersebut.

Sayang, ia belum bisa merinci lebih lanjut rencana yang tengah dipersiapkan.”Nanti akan saya jelaskan. Kami mau rapat dulu lintas kementerian,” ucapnya.

Potensi Besar

Sebetulnya, rencana pemerintah untuk mengutip zakat dari PNS beragama muslim tidak lepas dari potensinya yang cukup besar.

Berdasarkan kajian Baznas 2019 lalu, sebut Tarmizi, potensi zakat PNS, TNI dan Polri bisa mencapaiRp7,6 triliun setahun.

Angka tersebut berasal dari total belanja pegawai/gaji ASN beragama muslim (pusat dan daerah) dikalikan 2,5 persen (potongan zakat).

Jumlah ASN beragama muslim sendiri diperkirakan mencapai 3,42 juta orang atau 80 persen dari total ASN se-Indonesia yang mencapai 4,28 juta orang.

“Data PNS pusat dan daerah mencapai 4.286.918,” terangnya.

Meski demikian, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov berpandangan kebijakan tersebut seharusnya tidak bersifat wajib. Sebab, kondisi tiap PNS berbeda-beda dan tak semuanya bisa menjadi pemberi zakat.

Bahkan, meski seorang PNS memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan, ada kondisi tertentu yang membuatnya tak bisa membayar zakat, seperti besarnya cicilan KPR hingga biaya pendidikan anak.

“Biasanya kan gajinya bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Kemudian, karena wajib, pendapatan mereka harus tergerus. Kemudian, secara inisiatif mereka mengalokasikan zakat itu waktunya berbeda-beda sesuai kondisinya. Ini kan belum tahu juga (zakat PNS) kapan akan ditariknya,” jelas Abra.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Gaji#MUI#Nasional#Pendidikan#PNS#Zakat
Previous Post

Norwegia Tunda Keputusan soal Penggunaan Vaksin Covid AstraZeneca

Next Post

MUI Kutuk Aksi Terorisme di Depan Gereja Makassar

Next Post

MUI Kutuk Aksi Terorisme di Depan Gereja Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In