Sabtu, Juli 5, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tolak Omnibus Law, Sejumlah Serikat Buruh Makassar Siap Turun Aksi

redaksi by redaksi
2020-08-12
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Konferensi pers sejumlah buruh Makassar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar (PARADE.ID)- Sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat (Gerak) Makassar melakukan konferensi pers terkait penolakannya terhadap RUU Omnibus Law.

Ketua GSBN Sulsel, Asniati mengatakan bahwa gerakan ini dilaksanakan untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang sampai saat ini masih dibahas di DPR. Alasannya karena ada beberapa pasal yang merugikan rakyat, terutama kaum buruh.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

“Menyikapi dengan RUU Ombinibus Law Cipta Lapangan Kerja, apabila disahkan maka semua jenis pekerjaan akan dipermudah adanya Outsorcing atau pekerja Kontrak sehingga tindakan PHK terhadap buruh akan dipermudah,” kata dia, di Sekretariat LBH Makassar, Sulsel.

Selain itu menurut dia, terkait perlindungan bagi buruh perempuan akan tidak ada lagi termasuk pemberian cuti hamil dan cuti haid.

Dari serikat lainnya, yakni Salim Samsur selaku Ketua SPN Sulsel mengatakan bahwa kaum buruh akan melakukan unjuk rasa di tanggal 14 Agustus nanti. Aksi akan dilaksanakan di depan kantor DPRD setempat.

“Alasan penolakan tersebut sudah jelas karena RUU Omnibus Law Ciptaker banyak menghilangkan Jaminan Ketenagakerjaan, yaitu dipermudahnya outsourcing dan hilangnya pesangon. Seharusnya berbicara Kesejahteraan dan Hak Pekerja, Pemerintah harus mempertimbangkan pengesahan RUU ini,” kata dia, di tempat yang sama.

Selain itu, menurut Benediktus Dola selaku Ketua Umum GRD mengatakan alasannya menolak RUU Omnibus Law karena jika dilihat secara universal RUU tersebur bertentangan dengan Pancasila, yaitu Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Rancangan RUU itu merupakan produk luar, yaitu dari negara-negara kapitalis yang ingin meraup kepentingan di Negara Indonesia. Dan dampak Omnibus Law ini akan terasa bagi seluruh kalangan masyarakat, utamanya nasib buruh, petani, nelayan, dan pendidikan,” katanya, juga di tempat yang sama.

Serikat lainnya pun demikian. Menolak RUU Omnibus Law Ciptaker. Serikat yang tergabung di dalam Gerak selain di atas adalah Rezky Pratiwi selaku Divisi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar, Sukardi Sulkarnain selaku Ketua Serikat Pekerja-Pergerakan Pelaut Indonesia, dan puluhan buruh lainnya.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Hukum#Makassar#Nasional#Sosbud
Previous Post

Pengurus FPI Sulsel Terbang ke Jakarta: Ikut Munas dan Milad

Next Post

Soal PPDB, OPM Minta Gubernur Sulsel Copot Plt. Kadisdik

Next Post

Soal PPDB, OPM Minta Gubernur Sulsel Copot Plt. Kadisdik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In