Minggu, Maret 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tuntut Ini, KBM-UHO Geruduk Rektorat

redaksi by redaksi
2020-06-22
in Nasional, Pendidikan
0
Tuntut Ini, KBM-UHO Geruduk Rektorat
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatanasnamakan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Halu Oleo (KBM-UHO) melakukan aksi di sekitar kampus. Dalam aksi, mereka menuntut agar pihak rektor UHO terbuka, transparan terkait BKT semester genap di tahun 2020. Massak juga mendesak rektor UHO untuk memberikan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara keseluruhan demi efektivitas dan efisiensi tanpa memberatkan mahasiswa dan meminta penjaminan keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Menurunkan regulasi Uang Kuliah Tunggal (UTK) UHO karena tidak ada dispensasi selama kuliah secara online. Meminta kepada pihak Rektor Kampus untuk transparansi penggunaan anggaran biayah UKT karena sudah 3 bulan mahasiswa tidak melaksanakan kuliah selama Pandemi Covid-19 tetapi masih tetap membayar biayah UKT,” demikian tuntutannya, Senin (22/6/2020).

Related posts

IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

2026-03-08
Mengantisipasi Nuklir Rusia

SBY Khawatir Rasionalitas Pemimpin Dunia tak Cukup Bendung Ancaman Nuklir

2026-03-06

Massa menilai bahwa kebijakan rektor sangat otoriter Tidak berpihak pada mahasiswa.

“Menuntut kebijakan pihak Rektorat UHO. Mahasiswa sangat dirugikan dengan kebijakan dari pihak kampus UHO,” katanya.

Universitas Halu Oleo adalah Institusi pemerintahan, jadi UHO selalu ikuti kebijakan dari pemerintah jadi semua kerja Dosen, Mahasiswa dan anggaran dilaporkan ke pemerintah dan hasilnya dilaporkan ke BPK untuk diperiksa. Ada lima ketentuan kompensasi dari menteri untuk pembayaran UKT.

“Pembayaran bisa dicicil. Orang tua tidak mampu bisa melaporkan dan membawa tanda bukti dari kelurahan bahwa orang tua mahasiswa tersebut benar dan tidak mampu. Mahasiswa yang sudah semester 7 dan 9 membayar UKT 50 persen,” jawab Muhammad Jamrun selaku Rektor UHO.

Selain itu, disebutkan olehnya bahwa mahasiswa yang cuti tidak membayar UKT. Mahasiswa yang sudah ujian akhir atau Yudisium sudah tidak membayar lagi UKT.

“Untuk kegiatan Mahasiswa tetap dilaksanakan tetapi harus memperhatikan Protokol Covid-19 dan selama Pandemi Covid-19 dari pihak Kampus termasuk Dosen aktif masuk kampus untuk bekerja sesuai aturan pemerintah,” jelasnya.

Dalam aksi, mahasiswa sempat membakar ban bekas. Selain itu, mereka juga sempat bergantian dalam memberikan orasi, yang substansinya tidak berbeda.

Mahasiswa juga sempat menerobos blokade pengamanan kampus. Memaksa masuk ke dalam antor rektorat.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #Kendari#Nasional#Pendidikan#UHO
Previous Post

Ucap Ultah Jakarta, Fadli: Semoga Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Next Post

Kapolda Sulsel Bicara Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

Next Post

Kapolda Sulsel Bicara Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

2026-03-08
Mengantisipasi Nuklir Rusia

SBY Khawatir Rasionalitas Pemimpin Dunia tak Cukup Bendung Ancaman Nuklir

2026-03-06
YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

2026-03-06
93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

2026-03-05
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY: Konflik Iran Sudah Jadi Perang Regional

2026-03-05
MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Penolakan Pengajian Ustaz Tertentu Disorot Ketua MUI Pusat

    PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In