Selasa, Agustus 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

UAS Dideportasi Imigrasi Singapura, Fahri Hamzah Singgung Islamofobia dan Ketetapan PBB

redaksi by redaksi
2022-05-18
in Nasional, Politik
0
Ulama yang Vokal Sebaiknya Dirangkul Pemerintah

Dok: cb.uk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Baru-baru ini, Ustaz Abdul Somad (UAS), pendakwah kondang Indonesia dideportasi imigrasi Singapura. UAS juga sempat “ditahan” oleh imigrasi setempat.

Waketum partai Gelora, Fahri Hamzah yang menyoroti hal itu pun menyinggung islamofobia dan ketetapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Related posts

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16

“Ada persoalan lain yang nampak dari kasus UAS ini, yaitu berkembangnya Islamophobia tidak saja di beberapa negara tetangga tetapi juga termasuk di dalam negeri. Islamophobia dan berbagai macam kebencian kepada sesama adalah penyakit ummat manusia kita hari ini,” ungkap Fahri, Rabu (18/5/2022).

Jika benar Singapura terjangkit apa yang disinggung oleh Fahri, maka negara itu sama saja seperti menganulir ketetapan PBB tanggal 15 Maret sebagai hari Internasional melawan Islamophobia. Dimana PBB telah mulai melancarkan kampanye global untuk melawan penyakit sosial ini.

“Kasus UAS ini dapat menjadi pelajaran awal di kawasan ASEAN. Paling tidak di dlm negeri sendiri,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Di alam demokrasi ini, melintas negara menurut Fahri adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Statuta ASEAN juga mengatur itu.

Makanya, kata dia, tidak perlu visa. Negara pun tidak perlu menjelaskan kenapa seseorang diterima, karena itu hak. Namun negara wajib menjelaskan kenapa seseorang ditolak (bagi yang setuju prinsip demokrasi dan HAM).

“Waktu UU imigrasi No. 6 Tahun 2011, Indonesia telah menerapkan seluruh konvensi dan aturan internasional yang menjunjung tinggi HAM dlm keimigrasian. Bahkan di beberapa pintu imigrasi memakai teknologi yg tidak perlu lagi ada pertemuan petugas dengan melintas batas.”

Dalam prinsip keimigrasian modern, lanjut dia, tugas penjaga perbatasan imigrasi hanya memastikan kelengkapan dokumen. Dia tidak memeriksa ceramah atah pandangan politik orang apalagi yang disampaikan di majelis-majelis keilmuan.

“Makanya perbatasan cukup pakai cap jari atau pengenal wajah.”

Sedangkan dalam konsep keimigrasian kuno, pelintas batas sangat bergantung kepada penerimaan politik negara tujuan yang sangat subjektif dan tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip umum tentang HAM, tentang perjalanan dari satu titik ke titik lain.

“Itulah sebabnya kelengkapan administrasi bukan segalanya,” pungkas mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Islamofobia#Nasional#Singapura#UASpolitik
Previous Post

Perang terhadap Konten LGBT, BMI Laporkan Selebgram ke Polisi

Next Post

UAS Dideportasi Imigrasi Singapura, Fadli Zon Sebut Penghinaan

Next Post

UAS Dideportasi Imigrasi Singapura, Fadli Zon Sebut Penghinaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In