Kamis, Oktober 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Warga Yogyakarta Boleh Menyembelih Hewan Kurban Mandiri

redaksi by redaksi
2020-07-10
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Ilustrasi Pemotongan Hewan Kurban

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Kota Yogyakarta tengah merumuskan rencana peraturan menyangkut penyembelihan hewan kurban. Salah satu poin dalam rumusan peraturan itu menyebut bahwa warga boleh menyembelih hewan kurban secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Sugeng Darmanto di Kantor Walikota Yogyakarta, Jum’at (10/7/2020).

Related posts

Yusril di USM: Sistem Baik tak Cukup, Etika Pemimpin Wajib

2026-10-08
Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

2026-10-07

Dia mengatakan saat ini pihaknya bersama Walikota tengah memformulasikan Surat Edaran (SE) tentang Iduladha.

“SE itu nantinya akan meliputi banyak hal, salah satunya tentang penjualan hewan kurban, aspek penyelenggaraan di luar rumah potong hewan (RPH) dan pemotongan yang ada di rumah potong,” ujarnya, Jum’at (10/7/2020).

“Kami ini agak mengejar pembuatan aturan tersebut. Harus ada akselerasi untuk segara bisa disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat hari raya Iduladha tidak lama lagi,” ujar Sugeng.

Ia juga menerangkan jika warga boleh menyelenggarakan penyembelihan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) dengan catatan memberikan informasi terlebih dahulu kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan memberikan layout desain tempat penyembelihan yang hendak digunakan.

“Diperbolehkan melakukan penyembelihan secara mandiri, namun harus mengenakan protokol Covid-19, juga harus menyiapkan Satgas Covid-19 di masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menambahkan jika masyarakat harus menggunakan rasio luasan tempat penyembelihan dan hewan yang akan disembelih.

“Di tengah pandemi seperti ini, otomatis akan terjadi pembatasan jumlah hewan kurban yang bisa disembelih secara mandiri di suatu tempat. Karena berkaitan dengan keharusan Physycal Distancing dan ketersediaan petugas pengawasan penyembelihan,” tambahnya.

Ia mencotohkan jika untuk menyembelih satu atau dua ekor lembu itu butuh area luasnya sekitar 100 meter persegi.

“Itu harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi nanti ada Satgas Covid-19 yang akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Dengan catatan itu, dimungkinkan tidak akan terjadi kerumunan atau pengelompokan di daerah-daerah di luar penyembelihan di RPH.

Ia juga menyatakan jika tahun lalu jumlah penyelenggaraan kurban di masyarakat Kota Yogya mencapai 526 titik.

Dengan melihat tahun lalu dan kondisi ditengah pandemi seperti sekarang ini, ia memperkirakan titik penyembelihan hewan akan bertambah.

Selain itu, ia juga mengatakan jika penyembelihan hewan kurban memang bisa dilakukan di RPH. Namun Sugeng menerangkan, proses pendaftaran penyembelihan di RPH dikoordinasi oleh BAZNAS.

Dari informasi terakhir, hingga berita ini terbit, Baznas Kota Yogyakarta telah mencatat sekitar 135 lembu yang sudah terdaftar dan nanti akan dipotong di RPH Giwangan.

“Target kami sementara ini, dari hari pertama sampai hari keempat itu nanti 200 lembu dan 200 kambing atau domba,” terangnya.

(*Bayu/PARADE.ID)

Tags: #Kurban#Nasional#Sosbud#Yogyakarta
Previous Post

Cegah Covid-19, Hewan Kurban dari Luar Kota Harus Dimandikan Dulu

Next Post

Kasus Baru Positif Covid-19 Turun Drastis Dibanding Kemarin

Next Post
Pasien Sembuh Covid-19 Jadi 29.919 Orang dari 64.958 Kasus

Kasus Baru Positif Covid-19 Turun Drastis Dibanding Kemarin

Yusril di USM: Sistem Baik tak Cukup, Etika Pemimpin Wajib

2026-10-08
Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

2026-10-07
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In