Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (FSBPI), Jumisih ikut mengomentari Revisi UU PPP yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Menurut Jumisih, dengan disahkannya revisi UU PPP tersebut, maka menambah kekecewaan rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kelas buruh. Sebab menurut dia, UU tersebut akan menjadi stimulus jalannya Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), yang sedari awal sudah cacat secara hukum.
Lantas bagaimana menurut dia, yang seorang aktivis buruh perempuan demi kelangsungan perempuan-perempuam seluruh Indonesia atas adanya revisi tersebut? Berikut wawancara parade.id dengan Mbak Jum, sapaan akrabnya, baru-baru ini, soal di atas:
Bagaimana dampak UU PPP dan Omnibuslaw terhadap perempuan?
Kalo Omninus Law sendiri sebetulnya punya basic dasar memberikan karpet merah kepada pengusaha dam memberikan ruang seluas-luasnya untuk adanya fleksibelitas tenaga kerja.
Dasarnya adalah fleksibelitas tenaga kerja, karena fleksibelitas tenaga kerja yang dibuat seluas mungkin tanpa batas waktu, tanpa batas sektor.
Lebih jelasnya?
Ya, sehingga itu yang kemudian akhirnya memosisilam pekerja Indonesia dalam posisi rentan. Nah kemudian itulah yang kami tentang. Maka dari itu ketika kita membaca Omnibus Law hingga turunannya, seperti PP 34, PP 35, PP 36, PP 37 itu semuanya memberikan ruang soal fleksibelitas tenaga kerja, karena hubungan kerjanya menjadi fleksibel, maka dia berdampak macam-macam.
Misalnya?
Seperti upah, ketidak pastian berkelanjutan kerja, PHK, Jaminan social, hak maternitas perempuan, dan sulitnya buruh dalam berorganisasi.
Lantas bagaimana sebenarnya sikap FSBPI terhadap putusan MK?
Bahwa Mahkamah Konstitusi bahwa Omnibus Law dinyatakan inkonstitusional bersyarat—yang saya bilang, MK sendiri saat ini posisinya tidak independen. Sebagai yudikatif seharusnya mempunyai fungsi untuk mengavaluasi atau menilai undang-undang menyatakan konstitusional atau inkonstitusional, MK tidak independent.
Maka, Putusan MK No 91 tentang Omnibus Law inkonstitusional bersayarat itu adalah keputusan ambigu, yang membuat publik bingung, karena kalau inkonstitusional itu melanggar UUD 45 tetapi dikasih bersyarat, bersyaratnya aturan ini masih berlaku dalam proses dilakukan revisi selama dua tahun. Jadi itu menjadi ambigu dalam proses pelaksanaanya.
Ditambah lagi orang-orang pemerintah langsung melakukan konferensi pers, pada saat putusan dibacakan dan menyatakan mengapresiasi putusan, kemudian akan menindaklanjuti putusan. Upaya dalam menindaklanjuti putusan, pemerintah merievisi UU PPP.
Posisi kita sangat menyayangkan pemerintah yang berlaku kasar terhadap rakyatnya, sekaligus menolak upaya memberikan aturan untuk menindas kelas pekerja.
Bagaimana persiapan FSBPI melihat situasi tersebut?
Karena kita tergabung di dalam Partai Buruh, maka kami juga akan melakukan Aksi Mogok Nasional, seperti apa yang sudah diinstruksikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dan posisi kami akan terlibat aksi di tanggal 15 Juni 2022. Kami secara organisasional akan membahas untuk rencana tanggal akai di tanggal 15 Juni mendatang. Kami akan melakukan rapat di hari Rabu, 8 Juni 2022 (red.).
Sejauh pengalaman kita, mobilisasi massa itu penting. Walaupun kita berpartai jangan meninggalkan kebudayaan Aksi Massa, karena aksi massa merupakan bentuk akumulasi dari kekuatan massa terorganisir yang meyatakan sikap politik.
Jadi aksi juga merupakan pembelajaran politik bagi kami. Keterlibatan FSBPI dalam aksi menolak RUU PPP dan UU Omnibus Law, kerena di satu sisi adalah pembelajaran politik untuk anggota kami bahwa setiap ada kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat maka itu harus dilawan. Di sisi lain, kita menyatakan kepada publik bahwa rakyat itu masih melawan.
Berpolitik dengan Partai Buruh bukan berarti kita akan meninggalkan Gerakan massa. Kita bisa berjuang didalam parlementariat dan Extra-parlemantariat.
Bisa jelaskan lebih jauh soal FSBPI?
FSBPI adalah kepanjanhan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia.
FSBPI merupakan organisasi lanjutan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik yang terhimpun Bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia terdiri tahun 2009. Kemudian pada 2020, kami melakukan kongres dan mengubah nama menjadi FSBPI sebagai kunci dari persatuan. Saat ini usia FSBPI berjalan dua tahun.
Berapa banyak basis yang dimilik oleh FSBPI?
Secara kewilayahan, ada di Jakarta, Bekasi, Jawa Tengah ada di Klaten dan Salatiga. Kemudian ada juga di Medan, Sumatera Utara, Sulawesi selatan, ada juga di Maluku Utara.
Di mana konsentrasi FSBPI bergerak?
Secara politik garis perjuangan KPBI juga garis perjuangan FSBPI. Kita sedang mencoba untuk masuk kedalam politik electoral, membangun partai buruh Bersama dengan 11 organisasi pendiri Partai Buruh. Pembangunan Partai Buruh ini merupakan upaya jangka panjang bagi gerakan buruh.
Tentu saja hal tersebut dilandaskan dengan banyaknya kekalahan Gerakan buruh dalam memprotes kebijakan yang merugikan kaum buruh. Seperti PP 78, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan masih banyak regulasi yang sebelumnya diprotes akhirnya disahkan, yang kemudian akhirnya membangun posisi politik kita dengan membangun partai.
Lebih ke arah mana perhatiannya?
Kalau secara garis keorganisasian, kita mengambil perhatian lebih pada isu perempuan. Sebab, tidak banyak serikat buruh yang mengambi posisi perhatian lebih terhadap isu perempuan.
Kita juga punya misi sebanyak mungkin memunculkan kepemimpinan dengan latar belakang buruh perempuan. Tapi, di sini kami juga tidak menegasikan kepada isu-isu yang lain, seperti upah, PHK dan hak normatif lainnya.
Kenapa harus perempuan (berserikat)?
Sebab itu penting sekali. Perempuan yang berserikat akan lebih merdeka disbanding yang tidak berserikat.
Berserikat itu adalah mengakumulasikan kekuatan, kalau kita biasa sebut, berserikat adalah arena untuk belajar dan berjuang secara kolektif. Arena belajar artinya perempuan-perempuan, khususnya buruh perempuam mempunyai kesempatan yang luas untuk mempelajari apa saja, seperi hukum pereburuhan, memperlajari sosal hak, memperlajari tentang ekonomi politik, mempelajari tentang ekonomi mandiri dan seterusnya.
Berjuang secara kolektif artinya bukan hanya belajar tapi juga memperjuangkan apa yang sudah diyakini menjadi haknya. Tapi bukan hanya hak normatif, bahkan tuntutan kita seharusnya buruh perempuan itu bisa menikmati sampai level di atas normatif.
Namun, karena kondisi perempuan, masih dinyatakan sebagai makhluk kedua setelah laki-laki, maka perempuan itu didomestikan, perempuan punya beban ganda sehingga arena untuk memerdekakan perempuan itu sempit.
Kenapa kemudian kita konsen pada isu perempuan karena kita punya misi memerdekakan buruh perempuan. Jadi perempuan yang berorganisasi itu akan lebih berdaya.
***Mbak Jum bukan hanya Wakil Ketua FSBPI saja, melainkan juga Deputi Pemberdayaan Perempuan Partai Buruh, dan menjadi salah satu Tokoh Pahlawan Buruh Nasional versi Partai Buruh.
Nominasi tersebut diberikan saat acara Hari Buruh Internasional, yang diselenggarakan, di Gedung Perfilman Usman Ismail, Jakarta Selatan, Minggu (01/05/22).
(Tegar/PARADE.ID)