Kamis, April 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Perkara yang Dibawa SADAR ke MK tak Penuhi Syarat?

redaksi by redaksi
2021-01-20
in Nasional, Politik
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Bupati terpilih Untung Tamsil dan Wakil Bupati terpilih Yohana Dina Hindom (UtaYoh) Fakfak periode 2020-2025 melalui Ketua Tim kuasa hukumnya Misbahuddin Gasma tengah mengamati pergerakan mantan rivalnya di Pilkada lalu.

Samaun Dahlan dan Cliford C. Ndandarmana (SADAR) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan KPUD Kabupaten Fakfak, Papua Barat ke UtaYoh.

Related posts

Kepala BGN soal Motor Berlogo BGN: Belum Dibagikan

Kepala BGN soal Motor Berlogo BGN: Belum Dibagikan

2026-04-09
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun

2026-04-08

Dalam pengamatan sementara dirinya, menyatakan bahwa sejauh ini perkara yang diajukan oleh SADAR sepertinya tidak memenuhi syarat dari pasal 158.

“Tapi berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2008 memberikan peluang kepada pihak mengajukan permohonan,” sampainya kepada media, Rabu (20/1/2021), ketika berada MK, Jakarta.

“Kita tunggu keputusan ini. Kalau ternyata permohonan ini dianggap MK perlu,” sambungnya.

Dapat pula dikatakan olehnya kalau ternyata ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, atau istilah MK itu memberikan keadilan substantif, maka syarat 158 itu bisa saja dikesampingkan. Tapi kalau ternyata menurut MK tidak memenuhi syarat di atas, maka akan memberlakukan pasal 158 tadi.

“Dia akan memotong putusan sela,” jelasnya.

Putusan sela itu, kata dia, ada setelah sidang pendahuluan ada. Dan UtaYoh sedang menunggu jadwalnya itu.

Baru kemudian nanti, lanjut dia, pihak KPU memberikan jawaban.

“Pihak terkait ajukan keterangan. Setelah itu baru hakim melaksanakan rapat pemutusan hakim: apakah perkara ini lanjut atau tidak,” kata dia.

Dan itu baru akan ada jadwalnya di tanggal 15 dan 16. Kalau perkara ini tidak memenuhi syarat, berarti perkara ini disetop, kata dia. Tidak ada pemeriksaan materi.

Tidak ada pemberitaan saksi yang kemudian MK menolak perkara ini. UtaYoh menjadi pimpin (Bupati dan Wakil Bupati Fakfak).


Hormati MK

Sembari menunggu proses adanya gugatan ini, Mibahuddin mengimbau agar rakyat tetap tenang, terutama kepada rekan-rekan di sana (Fakfak/Papua), baik pendukung nomor 01 atau 02 tetap tenang. Ia mengajak agar kita menghormati proses yang sedang berjalan.

“Biarkanlah MK memutuskan ini, siapa yang berhak menjadi Bupati Fakfak,” imbuhnya.

“Mereka mengajukan dalil, menuduh KPU, menuduh kita, tapi tentu kita sudah memiliki jawabannya,” sambungnya.

Ia juga mengajak agar kita memberikan kebebasan kepada MK soal ini. Menurutnya, siapa pun yang nanti terpilih tentu bukan untuk calon, tapi untuk rakyat Fakfak. Bukan pula untuk bupati semata.

Jadi, kata dia, bupati terpilih nanti adalah untuk kepentingan rakyat Fakfak. Kita berharap bahwa semua bisa menang dan bisa menghormati ini.

“Jangan ada gerakan-gerakan yang tak perlu. Agar masyarakat di bawah juga tenang,” ajaknya kembali.

Tergabung dalam tim kuasa hukum UtaYoh selain Misbahuddin ialah Carles Rahametan dan Iwan Salatalohi. Hadir pula Ketua Timses Salim Al-Hamid, E. Komber, Faisal Iswanas selaku sekretaris Tim UtaYoh, dan Hairudin Pawiloy dari Kibar.

(Rgs/PARADE.ID)

Previous Post

Mensos Diusulkan Memperbaiki DTKS

Next Post

Bupati Cianjur Siap Menjadi Orang Pertama yang Divaksin

Next Post

Bupati Cianjur Siap Menjadi Orang Pertama yang Divaksin

Kepala BGN soal Motor Berlogo BGN: Belum Dibagikan

Kepala BGN soal Motor Berlogo BGN: Belum Dibagikan

2026-04-09
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun

2026-04-08
Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

2026-04-07

Didu Seru KAMI Naikkan Kadar Perjuangan: Prabowo Jauh dari Nilai Patriotik

2026-04-07

Tegak Lurus Buta Suburkan Premanisme Politik Baru

2026-04-06
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja

2026-04-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegak Lurus Buta Suburkan Premanisme Politik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Wajib Mandiri Energi, Pangan, dan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In