Jakarta (parade.id)- Peluncuran program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Jembrana, Bali, pada 26 Agustus 2026, dinilai harus menjadi momentum percepatan transisi energi secara menyeluruh, bukan sekadar pembangunan pembangkit skala besar. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar program tersebut juga membuka ruang bagi PLTS skala kecil, termasuk PLTS Atap yang dapat dikembangkan oleh rumah tangga, komunitas, fasilitas publik, maupun dunia usaha.
“Kalau pemerintah serius mengejar 100 GW PLTS, maka masyarakat juga harus diberi kesempatan untuk ikut membangun 100 GW tersebut. Jangan sampai transisi energi hanya menjadi proyek besar yang dimiliki segelintir investor, sementara masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap justru dibatasi,” ujar Country Manager 350 Indonesia, Sisilia Nurmala Dewi.
Menurut Sisilia, pengembangan PLTS Atap saat ini masih menghadapi berbagai pembatasan sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024. Regulasi itu menerapkan kuota pengembangan PLTS Atap, mengatur periode pengajuan, serta menghapus mekanisme perhitungan kelebihan energi listrik yang diekspor ke jaringan PLN sebagai pengurang tagihan listrik.
“Pemerintah perlu mengevaluasi dan mencabut atau merevisi Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 serta mengembalikan berbagai insentif yang sebelumnya mendorong pengembangan PLTS Atap melalui Permen ESDM No. 26 Tahun 2021. Kebijakan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen listrik, tetapi juga dapat menjadi produsen energi,” tambahnya.
Target 100 GW Diminta Masuk RUPTL dan Gantikan Pembangkit Fosil
Target 100 GW PLTS juga dinilai tidak boleh berhenti sebagai target politik semata. Pemerintah didesak memastikan seluruh rencana tersebut masuk secara konkret ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), lengkap dengan lokasi, jadwal pembangunan, kebutuhan jaringan, penyimpanan energi, dan skema investasi. Penambahan kapasitas PLTS itu juga harus dikaitkan dengan rencana pengurangan pembangkit fosil agar tidak menimbulkan masalah baru berupa oversupply listrik yang membebani PLN dan pelanggannya di masa depan.
“Transisi energi bukan sekadar menambah pembangkit energi terbarukan. Kalau 100 GW PLTS hanya ditambahkan sementara PLTU, PLTGU, dan PLTD terus beroperasi atau bahkan bertambah, maka kita belum benar-benar melakukan transisi energi. PLTS harus mulai menggantikan pembangkit fosil,” ujar Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri.
Novita menegaskan, pemerintah perlu menyusun peta jalan pensiun pembangkit fosil, khususnya PLTD dan PLTU yang sudah tua, kotor, atau tidak lagi ekonomis. Penggantian pembangkit fosil dengan PLTS, baterai, penguatan jaringan, serta teknologi fleksibilitas sistem disebut harus menjadi bagian integral dari program 100 GW tersebut.
“Selain masuk RUPTL, pembangunan pembangkit juga harus dipastikan sesuai dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan. Jangan sampai target besar 100 GW justru melahirkan konflik ruang dan lingkungan baru,” tegasnya.
Warga di Sekitar Pembangkit Fosil Bali Mengeluhkan Dampak Lingkungan
Pembangkit fosil di Bali disebut membawa dampak sosial dan lingkungan yang serius bagi warga sekitar. Di Desa Celukan Bawang, aktivitas pembangkit batu bara yang beroperasi sejak 2015 dilaporkan mencemari laut dan udara, sehingga berdampak pada penurunan hasil kebun petani dan tangkapan ikan nelayan. Sementara di Desa Pemaron, asap pekat hasil pembakaran solar dilaporkan sampai ke area permukiman yang dihuni balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
“Kebisingan mesin PLTGU/PLTD juga dapat mencapai 88 desibel (dB), melampaui baku mutu untuk kawasan permukiman yang maksimalnya hanya 55 dB. Getaran dari mesin pembangkit bahkan membuat tembok rumah warga retak. Keluhan warga disampaikan sejak 2024, tidak adanya solusi atas masalah ini membuat warga mendesak agar PLTD/PLTGU ditutup permanen,” ungkap Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi.
Kedua wilayah terdampak itu bahkan diproyeksikan akan dibangun PLTGU baru dengan kapasitas masing-masing 450 MW. Berdasarkan laporan yang disusun LBH Bali, Trend Asia, dan 350 Indonesia, rencana pembangunan infrastruktur listrik berbasis gas ini dinilai berpotensi memperbesar risiko Bali terhadap dampak krisis iklim, seperti cuaca ekstrem, badai, banjir, tanah longsor, hingga gelombang panas, ditambah krisis air yang terus berulang di sejumlah titik saat musim kemarau.
Rencana PLTGU di Bali Diminta Dibatalkan
Peluncuran program 100 GW PLTS di Bali juga dinilai membawa pesan khusus bagi Pemerintah Provinsi Bali, yang ditargetkan mengembangkan PLTS sebesar 1.000 MW untuk mendukung kemandirian energi dan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Kapasitas tersebut diproyeksikan dapat menghemat sekitar 0,6 juta kiloliter BBM. Target ini dinilai seharusnya menjadi momentum bagi Bali untuk menghapus rencana pembangunan pembangkit berbahan bakar gas.
Sisilia menyebut akan terjadi paradoks apabila Bali mengurangi konsumsi solar melalui PLTS, namun pada saat yang sama meningkatkan kapasitas pembangkit berbasis gas, mengingat BBM dan gas sama-sama merupakan energi fosil yang rentan terhadap fluktuasi harga dan pasokan energi eksternal.
“Bali tidak seharusnya mengganti ketergantungan dari BBM menjadi ketergantungan terhadap gas. Kalau targetnya adalah kemandirian energi, maka energi surya harus diperbesar sekaligus disertai pengurangan pembangkit fosil. Karena itu, rencana pembangunan PLTGU di Bali seharusnya dibatalkan,” ujar Sisilia.
Target 1.000 MW PLTS Bali juga diminta tidak hanya diterjemahkan sebagai pembangunan PLTS skala besar. Pemerintah didorong menetapkan sebagian kapasitas tersebut secara khusus untuk PLTS Atap, PLTS komunitas, fasilitas publik, dan pembangkit skala kecil, agar Bali dapat menjadi contoh bahwa transisi energi tidak hanya soal besarnya investasi dan kapasitas pembangkit, tetapi juga soal siapa yang memiliki energi, siapa yang mendapat manfaat, dan seberapa cepat pembangkit fosil dapat dihentikan.







