Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Peluang Deklarator KAMI Syahganda Bebas Tuduhan

redaksi by redaksi
2021-02-02
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Syahganda Nainggolan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Salah satu dari tim penasihat hukum deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Andianto mengatakan bahwa kliennya yang dituduhkan melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 atas penggalan-penggalan cuitan harusnya bebas tuduhan.

“Kenapa bebas? Dia itu kan mengkritik Omnibus Law. Dia katakan Omnibus Law tidak berpihak pda rakyat,” katanya, kemarin, kepada parade.id di Jakarta.

Related posts

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12

“Omnibus berpihak pada pemilik modal. Kan itu yang dicuit-cuitkannya. Ada enam cuitan, semuanya bicara Omnibus Law,” sambungnya.

Menurut dia, konstruksi yang dibangun ini harusnya bertentangan dengan UUD 1945. Terutama pasal berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Kedua, UU menyampaikan pendapat. Jadi, kata dia, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, aksi massa, yang penting tidak merusak fasilitas umum.

“Tidak menjelek-jelekan orang dan masih dalam koridor hukum,” terangnya.

Syahganda, kata dia, harusnya juga dilindungi oleh UU HAM. Setiap orang bebas berekspresi dan berpendapat.

Dan itu adalah hak manusia yang palin pribadi. Harusnya dilindungi dan tidak ditangkap, karena orang yang meneriakan keadilan (menurut dia) untuk kepentingan masyarakat.

Harusnya negara membantu. Bukan ditangkap.

“Di situ cara berpikir kita harusnya bang Syahganda bebas secara hukum. Apalagi dia tidak terbukti, misal: ‘Ayo kita rusak ini, ayo kita rusak itu’,” jelasnya.

Soalnya, kata dia, dalam tuntutan jaksa juga tidak ada (hal itu), apalagi dia kan bukan buruh. Dia pun takkan bisa juga menggerakan buruh. Harusnya bebas.

“Tapi kita belum tahu ya, karena itu murni kewenangan hakim,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa Syahganda kini ditahan di Mabes Polri. Sebelumnya dia ditahan di Polda.

Dia ditahan sejak awal Desember 2020. Syahganda akan kembali disidangakan pada hari Kamis depan.

(Rgs/PARADE.ID)

Previous Post

Perasaan Terlindung oleh Kekuasaan Membuat Para Penjahat Lupa Diri

Next Post

Harlah NU, Muhammadiyah: Bersama Kita Semua Memajukan Indonesia

Next Post

Harlah NU, Muhammadiyah: Bersama Kita Semua Memajukan Indonesia

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In