Minggu, Agustus 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Peluang Deklarator KAMI Syahganda Bebas Tuduhan

redaksi by redaksi
2021-02-02
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Syahganda Nainggolan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Salah satu dari tim penasihat hukum deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Andianto mengatakan bahwa kliennya yang dituduhkan melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 atas penggalan-penggalan cuitan harusnya bebas tuduhan.

“Kenapa bebas? Dia itu kan mengkritik Omnibus Law. Dia katakan Omnibus Law tidak berpihak pda rakyat,” katanya, kemarin, kepada parade.id di Jakarta.

Related posts

TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

2026-08-09
Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08

“Omnibus berpihak pada pemilik modal. Kan itu yang dicuit-cuitkannya. Ada enam cuitan, semuanya bicara Omnibus Law,” sambungnya.

Menurut dia, konstruksi yang dibangun ini harusnya bertentangan dengan UUD 1945. Terutama pasal berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Kedua, UU menyampaikan pendapat. Jadi, kata dia, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, aksi massa, yang penting tidak merusak fasilitas umum.

“Tidak menjelek-jelekan orang dan masih dalam koridor hukum,” terangnya.

Syahganda, kata dia, harusnya juga dilindungi oleh UU HAM. Setiap orang bebas berekspresi dan berpendapat.

Dan itu adalah hak manusia yang palin pribadi. Harusnya dilindungi dan tidak ditangkap, karena orang yang meneriakan keadilan (menurut dia) untuk kepentingan masyarakat.

Harusnya negara membantu. Bukan ditangkap.

“Di situ cara berpikir kita harusnya bang Syahganda bebas secara hukum. Apalagi dia tidak terbukti, misal: ‘Ayo kita rusak ini, ayo kita rusak itu’,” jelasnya.

Soalnya, kata dia, dalam tuntutan jaksa juga tidak ada (hal itu), apalagi dia kan bukan buruh. Dia pun takkan bisa juga menggerakan buruh. Harusnya bebas.

“Tapi kita belum tahu ya, karena itu murni kewenangan hakim,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa Syahganda kini ditahan di Mabes Polri. Sebelumnya dia ditahan di Polda.

Dia ditahan sejak awal Desember 2020. Syahganda akan kembali disidangakan pada hari Kamis depan.

(Rgs/PARADE.ID)

Previous Post

Perasaan Terlindung oleh Kekuasaan Membuat Para Penjahat Lupa Diri

Next Post

Harlah NU, Muhammadiyah: Bersama Kita Semua Memajukan Indonesia

Next Post

Harlah NU, Muhammadiyah: Bersama Kita Semua Memajukan Indonesia

TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

2026-08-09
Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08
Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

2026-08-07
Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis yang Siap Ditawarkan

Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

2026-08-06
Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

2026-08-04
KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Sumenep, 5 Tewas

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Sumenep, 5 Tewas

2026-08-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Sumenep, 5 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In