Jakarta (PARADE.ID)- Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditantang politisi PKS, Mardani Ali Sera untuk menuntaskan kasus enam ex laskar FPI yang tewas beberapa bulan lalu di masa kerja 100 harinya.
“Penting agar ke dpn dlm mnjlkn tugasnya,Polri tdk menemui hambatan. Mengingat konsolidasi internal psti terpengaruh dgn kasus yg jd prhtian publik,” demikian cuitan Mardani, Senin (15/2/2021).
Koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Komnas HAM untuk hal itu harus ditingkatkan demi memastikan terang dan kejelasan dari kasus tersebut.
“Semoga komitmen dalam penanganan HAM dan demokrasi terlihat di tahun 2021. Komitmen pak @jokowi terkait HAM adalah janji yang tertunda, ada dalam Nawacita dan nyaris belum dilakukan.”
Kapolri saat itu, ungkapnya, Idham Aziz juga sudah berjanji menindaklanjutinya dan membentuk tim khusus. Dan hasil investigasi Komnas HAM perlu dijadikan pijak bersama dalam proses akuntabilitas selanjutnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah beserta kepolisian harus menindaklanjutinya secara transparan dan akuntabel setiap rekomendasi tsb.
“Kepolisian pun jg perlu berbenah, terutama memastikan kinerja2 yg dilakukan sejalan dengan standar HAM.”
Seperti pengawasan internal yang perlu diperkuat untuk memastikan ketetapan prosedur dari semua kerja-kerja kepolisian, lalu libatkan Kompolnas secara maksimal.
“Mengapa? Semata untuk memastikan apakah tindakan aparat saat kejadian proporsional. Hal tsb sesuai dengan Peraturan Kapolri 1/2009 ttg Penggunaan Kekuatan yang mewajibkan ‘proporsionalitas’.”
“Yang artinya penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun korban dan penderitaan yang berlebihan.”
Temuan Komnas HAM Mesti Ditindaklanjuti
Temuan dari Komnas HAM menurut Ketua DPP PKS ini mesti ditindaklanjuti, karena hal itu bagian dari upaya menemukan titik terang yang terjadi di tengah kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik.
Ini, kata dia, akan menuntun untuk membuka fakta-fakta peristiwa lebih objektif.
Beberapa rekomendasi tersebut di antaranya, kasus ini perlu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, mengusut lebij jauh kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI, sampai proses pengakan hukum yang transparan serta sesuai dengan standar HAM.
“Komnas HAM pun sudah mengeluarkan rekomendasinya.”
Ia mengingatkan bahwa transparasi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum kasus ini menjadi contoh, sejauh mana demokrasi di Indonesia dijalankan. Terlebih saat ini masyarakat semakin jeli dalam melihat sikap pemerintah atas persoalan yang terjadi.
Sebagaimana yang diketahui bahwa enam laskar ex FPI yang tewas sudah dimakamkan. Mereka rata-rata berusia belia.
(Rgs/PARADE.ID)