Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

redaksi by redaksi
2025-08-11
in Politik, Sosial dan Budaya
0
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5%, berdasarkan hasil survei dan analisa Litbang kedua pihak. Usulan ini disesuaikan dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan penetapan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Said Iqbal menjelaskan bahwa akumulasi inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan mencapai 3,23 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1-5,2 persen. Selain itu, indeks tertentu yang diusulkan berkisar antara 1,0 sampai 1,4 sehingga menghasilkan angka kenaikan upah minimum nasional tersebut.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

Untuk upah minimum sektoral (UMSP/UMSK), KSPI dan Partai Buruh mengusulkan tambahan kenaikan berdasarkan nilai tambah tiap sektor industri antara 0,5 persen hingga 5 persen, sehingga kenaikan bisa mencapai hingga 15,5% tergantung jenis industrinya.

“Penetapan upah minimum dan sektoral harus dilakukan paling lambat 30 Oktober 2025 setelah melalui proses pembahasan intensif di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah mulai Agustus hingga Oktober,” tegas Iqbal dalam keterangannya, Senin.

Sebagai bentuk penekanan, KSPI dan Partai Buruh telah merencanakan aksi damai serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025. Aksi ini akan melibatkan puluhan hingga ratusan ribu buruh yang menyerukan tuntutan utama kenaikan upah minimal 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Selain isu utama kenaikan upah minimum, buruh juga akan menyuarakan enam tuntutan penting lainnya:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)

2. Stop Pemutusan Hubungan Kerja dan bentuk Satgas PHK

3. Reformasi Pajak Perburuhan, termasuk kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan dan penghapusan pajak pada pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw

5. Sahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi

6. Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu 2029

Usulan kenaikan KSPI dan Partai Buruh ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum nasional 2025 yang sebelumnya diumumkan pemerintah sebesar 6,5 persen. Aksi dan tuntutan ini menjadi sorotan penting dalam dinamika kebijakan ketenagakerjaan menjelang tahun 2026.*

Tags: upah buruh
Previous Post

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Next Post

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Next Post
Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In