Sabtu, Juli 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KSPI Komentari Turunan UU Ciptaker, PP Nomor 34 Diprediksi Legalkan TKA

redaksi by redaksi
2021-02-25
in Nasional, Politik
0
Besok KSPI Aksi di MK, Bawa Dua Tuntutan

Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-  Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan tegas tetap menolak UU Cipta Kerja atau Omninus Law. Apalagi saat ini pihaknya beserta serikat buruh lainnya sedang berjuang di MK terkait uji materil.

“Karena itu kami membawa UU ini sebagai materi untuk digugat di MK. Di MK sudah 2-3 kali persidangan dan 2 kali perbaikan,” katanya, Kamis (25/2/2021), melalui virtual.

Related posts

BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

2026-07-24
ICMI Muda Sumut Bedah Sejarah Aceh dan Deli

ICMI Muda Sumut Bedah Sejarah Aceh dan Deli

2026-07-24

“Sidang kami akan kembali dilanjutkan di awal atau pertengah bulan Maret,” sambungnya.

Terkait turunan dari UU Omnibus Law yang berjumlah empat, Said mengkritik pemerintah. Harusnya, kata dia, pemerintah menghargai proses hukum yang sedang berjalan di MK.

“Maka kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah terlibat dalam pembahasan empat PP tersebut terkait kluster Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ini sekaligus menampik klaim Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyatakan  bahwa dalam “menciptakan” turunan tersebut ada tripartit dan unsur pekerja lainnya.

Malah Said menanyakan, serikat pekerja mana yang dimaksud oleh Menaker soal itu. Kalau saja alasan pemerintah hanya itu, maka menurutnya sama saja pemerintah sedang mencederai keadilan hukum dan seperti memaksakan kehendak.

“Harusnya pemerintah menghormati proses hukum (gugatan yang sedang berjalan), pun menyangkut pembahasan RPP (ketika belum menjadi PP),” terangnya.

Di empat PP tersebut, Said mengomentarinya. Salah satunya PP No. 34 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ada yang menjadi sorotan Said, yakni di dalam PP itu kini sudah tidak ada lagi surat izin Menteri untuk TKA yang ingin bekerja. Padahal kata dia, itu (surat) adalah satu-satunya kontrol untuk TKA agar tidak penyimpangan, misal penggunaan TKA untuk unskill alias buruh kasar.

“Itu saja yang menggunakan instrumen Menaker masih saja ada penyimpangan. Tengok saja di beberapa apartemen seperti di Kelapa Gading, Hayam Wuruk dll, banyak sekali TLKA China yang menjadi buruh kasar,” katanya.

Menurut dia, keberadaan buruh kasar itu akan mengancam orang Indonesia dan ini juga berpotensi melanggar UUD 45 yang ada.

Keberadaan PP diprediksi oleh KSPI akan menjadikan legal buruh kasar TKA (China) di Indonesia. Sebab surat izin yang dimaksud sudah tidak ada lagi.

Perlu diketahui, bahwa ada empat turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini. Yakni PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP No. 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No. 36 tentang Pengupahan, dan PP No. 37 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Ciptaker#Hukum#KSPI#Nasional#UUpolitik
Previous Post

Pendakwah Sindir Dokter Ini: Berpikir Sederhana Saja Kesulitan

Next Post

Kudeta Picu kekerasan, Facebook Blokir Militer Myanmar

Next Post
Facebook Rilis Platform Bug Bounty Hacker Plus

Kudeta Picu kekerasan, Facebook Blokir Militer Myanmar

BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

2026-07-24
ICMI Muda Sumut Bedah Sejarah Aceh dan Deli

ICMI Muda Sumut Bedah Sejarah Aceh dan Deli

2026-07-24

Pemerintah Berhasil Memulangkan WNI Korban Sindikat Online di Myanmar Diapresiasi DPR

2026-07-22
Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

2026-07-21

Taklimat Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

2026-07-20
Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

2026-07-19

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In