Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan kepada kita terkait betapa pentingnya kerja kolaborasi di dalam menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang begitu kompleks. Menurutnya membutuhkan kerjasama semua pihak untuk penyelesaiannya.
“Ini merupakan salah satu sarana membangun kolaborasi untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup di Indonesia,” demikian yang tertulis di akun Twitter-nya, Rabu (31/3/2021).
Kerja kolaborasi menurut dia juga harus berorientasi pada hasil, tidak berorientasi pada proses, sehingga pendekatan ini dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang kompleks atau wicked problem yang tidak dapat diselesaikan satu organisasi dengan sumberdayanya sendiri.
“Kerja kolaborasi akan berhasil jika para pemangku kepentingan mencapai kesepakatan tata kelola bersama (shared governance).”
Ketika komunikasi, koordinasi, kerjasama dan kemudian kolaborasi antar pemangku kepentingan meningkat, maka kata dia tata kelola berubah dari tata kelola organisasi (governance of the organizations) menjadi tata kelola hasil (governance of the outcomes).
“Salah satu contohnya adalah IKLH yang semakin kuat didorong menjadi platform membangun kolaborasi antara strata Pemerintahan di Indonesia dalam mengelola sektor lingkungan hidup.”
IKLH-lah yang menurut dia memberikan gambaran status kualitas lingkungan hidup nasional, pada tahun 2020 yang lalu telah dibagikan kewenangan tata kelolanya oleh Kementerian LHK kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.
Pun dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri telah ada dorongan kepada jajaran
Pemerintah Daerah, yang ternyata IKLH berkembang menjadi platform dalam
membangun kolaborasi antar strata pemerintahan, pusat-provinsi dan kabupaten/kota.
Semenjak itu semua provinsi telah memasukan target IKLH ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) nya. Karena dari kolaborasi tersebut nilai IKLH Nasional naik sebesar 3,72 poin dari angka 66,5 di tahun 2019 menjadi 70,27 dan melampaui target RPJMN pada angka 68,71.
“Ke depan saya meminta semua Pemerintah Kabupaten/Kota agar juga memasukkan target IKLH dalam RPJMD Kabupaten/Kota agar upaya kolaborasi semakin baik, sehingga kualitas lingkungan hidup nasional semakin meningkat.”
Hal itu disampaikan oleh Siti ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK tahun 2021 selama dua hari secara luring dan daring tanggal 30-31 Maret 2021. Tema yang diangkat ialah “lndeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Untuk Indonesia Maju”.
(Rgs/PARADE.ID)